
Sebagai informasi, ketentuan mengenai kewajiban atau tanggung jawab pidana pemilik hewan peliharaan jika hewan yang ia pelihara merugikan orang lain dapat kita temukan salah satunya dalam Pasal 490 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:
Diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah:
1. barang siapa menghasut hewan terhadap orang atau terhadap hewan yang sedang ditunggangi, atau dipasang di muka kereta atau kendaraan, atau sedang memikul muatan;
2. barang siapa tidak mencegah hewan yang ada di bawah penjagaannya, bilamana hewan itu menyerang orang atau hewan yang lagi ditunggangi, atau dipasang di muka kereta atau kendaraan, atau sedang memikul muatan;
3. barang siapa tidak menjaga secukupnya binatang buas yang ada di bawah penjagaannya, supaya tidak menimbulkan kerugian;
4. barang siapa memelihara binatang buas yang berbahaya tanpa melaporkan kepada polisi atau pejabat lain yang ditunjuk untuk itu, atau tidak menaati peraturan yang diberikan oleh pejabat tersebut tentang hal itu.
R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 321), menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan mengacuhkan binatang/menghasut binatang misalnya anjing diperintahkan mengejar orang, kuda tunggang, kuda muatan, dan kuda pedati. Di sini tidak perlu anjing itu miliknya sendiri atau berada dalam pemeliharaannya.
Melihat pada ketentuan Pasal 490 KUHP di atas, dapat kita simpulkan bahwa perbuatan yang dihukum adalah perbuatan-perbuatan yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain dalam hal terjadinya serangan yang dilakukan oleh hewan karena salahnya seseorang. Selain itu, yang dihukum juga adalah perbuatan tidak melaporkan hewan buas yang dipeliharanya. Sebagai referensi, Anda dapat membaca artikel Langkah Hukum Jika Dicakar Ayam Tetangga.
Berdasarkan penelusuran kami, di dalam KUHP tidak memuat ketentuan pidana bagi pemilik hewan yang hewannya merugikan orang lain dengan kotorannya. Adapun yang diatur adalah apabila hewan tersebut menyerang orang lain sebagaimana yang telah kami jelaskan di atas.
Akan tetapi, pihak yang merasa dirugikan dengan kotoran tersebut dapat menggugat pemilik hewan untuk bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh hewan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 1368 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”):
“Pemilik seekor binatang, atau siapa yang yang memakainya, adalah, selama binatang itu dipakainya, bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh binatang tersebut, baik binatang itu ada di bawah pengawasannya, maupun tersesat atau terlepas dari pengawasannya.”
Dari pasal di atas dapat diketahui bahwa Anda dapat melakukan gugatan atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH) jika memang ingin menggugat sejumlah ganti kerugian kepada pemilik hewan (anjing dan kucing) akibat kotorannya yang berceceran di depan rumah Anda sebagaimana terdapat dalam Pasal 1365 KUHPer:
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”
Lalu apa syarat agar gugatan Anda dapat dikabulkan? Dalam artikel Merasa Dirugikan Tetangga yang Menyetel Musik Keras-keras dijelaskan antara lain bahwa Mariam Darus Badrulzaman dalam bukunya “KUH Perdata Buku III Hukum Perikatan Dengan Penjelasan”, seperti dikutip Rosa Agustinadalam buku “Perbuatan Melawan Hukum” (hal. 36) menjabarkan unsur-unsur perbuatan melawan hukum dalam Pasal 1365 KUHPer sebagai berikut:
a. Harus ada perbuatan (positif maupun negatif);
b. Perbuatan itu harus melawan hukum;
c. Ada kerugian;
d. Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian;
e. Ada kesalahan.
Menurut Rosa Agustina, dalam bukunya Perbuatan Melawan Hukum, terbitan Pasca Sarjana FH Universitas Indonesia (2003), (hal. 117) yang dimaksud dengan “perbuatan melawan hukum”, antara lain:
1. Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku
2. Bertentangan dengan hak subjektif orang lain
3. Bertentangan dengan kesusilaan
4. Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian.
Dalam hal ini, harus kembali dilihat, apakah perbuatan tetangga Anda yang tidak menjaga hewan yang berada di bawah penguasaaannya telah memenuhi semua unsur-unsur dalam Pasal 1365 KUHPer di atas. Jika telah memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum dalam Pasal 1365 KUHPer, maka Anda dapat menggugat pemilik hewan (anjing dan kucing) secara perdata.
Di samping itu, menurut hemat kami, kotoran hewan yang berceceran di depan rumah Anda akibat tetangga Anda sebagai pemilik hewan tidak menjaga hewannya dengan baik sehingga Anda merasa terganggu dan rugi merupakan perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum pemilik hewan dan nilai kepatutan yang Anda.
Uraian lebih lanjut mengenai PMH juga dapat Anda simak dalam artikel Hukum Mencoret-coret Rumah Orang Lain dan Perbuatan Melawan Hukum dalam Hukum Perdata dan Hukum Pidana.
Demikian kiranya dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Anda untuk mengambil langkah hukum selanjutnya, semoga bermanfaat.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht) Staatsblad Nomor 732 Tahun 1915
2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
1. R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia: Bogor.
2. Rosa Agustina. 2003. Perbuatan Melawan Hukum. Penerbit Pasca Sarjana FH Universitas Indonesia.
Sumber : hukumonline.com