Jakarta, BINA BANGUN BANGSA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, DPR RI akhirnya mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna, Kamis (28/3).
Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, dihadiri oleh Wakil Ketua 1 Frederick L. Paulus (F-Golkar), dan Wakil Ketua 2 Rahmat Gobel (F-Nasdem), Wakil Ketua 3 Sufmi Dasco Ahmad (F-Gerindra). Dilaksanakan di Gedung Nusantara II kompleks parlemen MPR/DPR/DPD RI Jakarta. Hanya dihadiri oleh 303 anggota Dewan dari 575 jumlah total Anggota DPR RI periode 2019-2024. Namun, hanya 69 yang hadir secara fisik.
UU DKJ selanjutnya akan menjadi payung hukum bagi Jakarta yang telah kehilangan statusnya sebagai ibu kota negara.
Sebelum Puan Maharani ketok palu, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU DKJ tersebut.
Andi Agtas menyatakan bahwa sebanyak delapan fraksi yakni PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, dan PAN, meneruskan pembicaraan RUU DKJ ke tahap pembicaraan tingkat dua dalam rapat paripurna agar ditetapkan menjadi UU. Katanya hanya Fraksi PKS yang menolak RUU DKJ tersebut menjadi Undang-Undang.
Supratman menerangkan, RUU DKJ ini terdiri dari 12 bab dengan 73 pasal, yang salah satunya mengatur mengenai penyempurnaan definisi Dewan Kawasan Aglomerasi.
Mengenai aturan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Badan legislative DPR dan Pemerintah sepakat untuk tetap dilakukan melalui mekanisme Pilkada. Pasalnya, pemilu merupakan penghargaan tertinggi atas aspirasi daerah untuk memilih kepala daerah berdasarkan asas demokrasi.
Maka dari kesemuanya itu, Supratman memohon agar pimpinan DPR RI menyetujui RUU DKJ menjadi UU dalam rapat paripurna kali ini.
Kemudian, Ketua DPR RI Puan Maharani menanyakan kepada seluruh anggota yang hadir dalam rapat paripurna apakah RUU DKJ yang disampaikan ini dapat disetujui menjadi UU.
“Selanjutnya kami menanyakan sekali lagi kepada seluruh Anggota Dewan apakah Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan Maharani.
“Setuju,” jawab seluruh anggota dewan yang hadir dalam rapat tingkat II itu.(Red)