![]()
Jakarta, BINA BANGUN BANGSA – Pemerintah melalui Menteri Koperasi dan UKM RI, Teten Masduki menegaskan bahwa belanja pemerintah wajib untuk produk dalam negeri dengan pengecualian jika harus impor, dengan ketentuan bahwa Kementerian/Lembaga yang mengusulkan impor harus menyampaikan kebijakan, program, dan langkah pengurangan impor tersebut hingga 2023.
Ada sekitar 400 triliun potensi pembelanjaan atau pembelian produk dalam negeri dan UMKM melalui e-catalog dan toko daring dalam tahun anggaran 2022 ini.
Maka apabila 40-50% belanja Pemerintah Pusat dan Daerah fokus untuk produk dalam negeri dan UMKM maka akan menyumbang peningkatan ekonomi nasional sekitar 1,5%.
“Semoga dengan diprioritaskannya belanja dalam negeri dan UMKM, bisa membuka lebih banyak lapangan pekerjaan dan peningkatan ekonomi pada masyarakat”, harapannya. (Kemenkop UKM RI)
JakFest 2026 Disambut Antusias Warga, Ribuan Pengunjung Ramaikan Lapangan Banteng
LSM Bina Bangun Bangsa Dorong Pengawasan Ketat Tender Revitalisasi Tata Pamer Museum Bahari TA 2026
Jaga Demokrasi dan Ketertiban, FKDM DKI Jakarta Perkuat Kewaspadaan Dini Menjelang Aksi BEM SI dan BEM UI