Jakarta, BINA BANGUN BANGSA – Pemerintah melalui Menteri Koperasi dan UKM RI, Teten Masduki menegaskan bahwa belanja pemerintah wajib untuk produk dalam negeri dengan pengecualian jika harus impor, dengan ketentuan bahwa Kementerian/Lembaga yang mengusulkan impor harus menyampaikan kebijakan, program, dan langkah pengurangan impor tersebut hingga 2023.
Ada sekitar 400 triliun potensi pembelanjaan atau pembelian produk dalam negeri dan UMKM melalui e-catalog dan toko daring dalam tahun anggaran 2022 ini.
Maka apabila 40-50% belanja Pemerintah Pusat dan Daerah fokus untuk produk dalam negeri dan UMKM maka akan menyumbang peningkatan ekonomi nasional sekitar 1,5%.
“Semoga dengan diprioritaskannya belanja dalam negeri dan UMKM, bisa membuka lebih banyak lapangan pekerjaan dan peningkatan ekonomi pada masyarakat”, harapannya. (Kemenkop UKM RI)