![]()
Jakarta, BINA BANGUN BANGSA – Pemerintah melalui Menteri Koperasi dan UKM RI, Teten Masduki menegaskan bahwa belanja pemerintah wajib untuk produk dalam negeri dengan pengecualian jika harus impor, dengan ketentuan bahwa Kementerian/Lembaga yang mengusulkan impor harus menyampaikan kebijakan, program, dan langkah pengurangan impor tersebut hingga 2023.
Ada sekitar 400 triliun potensi pembelanjaan atau pembelian produk dalam negeri dan UMKM melalui e-catalog dan toko daring dalam tahun anggaran 2022 ini.
Maka apabila 40-50% belanja Pemerintah Pusat dan Daerah fokus untuk produk dalam negeri dan UMKM maka akan menyumbang peningkatan ekonomi nasional sekitar 1,5%.
“Semoga dengan diprioritaskannya belanja dalam negeri dan UMKM, bisa membuka lebih banyak lapangan pekerjaan dan peningkatan ekonomi pada masyarakat”, harapannya. (Kemenkop UKM RI)
Selamat dan Sukses, Dr. Drs. Mulyadin Malik Tandagimpu, M.Si.,CIGS Resmi Pimpin BMA Sulawesi Tengah 2026–2031
Dr. Mulyadin Malik Resmi dilantik Jadi Wakil Ketua FKPA, oleh Gubernur Sulawesi Tengah
KITA KEMBALI ATAU DIJAJAH