Jakarta, BINA BANGUN BANGSA – Pemilik yang masih memiliki hak tanah eigendom bisa melakukan konversi ke sertifikat hak milik (SHM). Hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. “Dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertifikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertifikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertifikat tersebut.
Langkah-langkah konversi kepemilikan eigendom ke SHM : Datang ke BPN, Membawa Bukti Tertulis, dan Memiliki saksi
Upaya konversi tanah bisa dilakukan selama pemohon masih menjadi pemilik atau pemegang hak atas tanah, belum ada peralihan ke orang lain. Namun, jika tanah telah beralih ke orang lain. Pemilik tanah eigendom verponding bisa melakukan gugatan ke pengadilan setempat.
Apa itu Eigendom Verponding?
Eigendom adalah kata dalam bahasa Belanda yang berarti kepemilikan atau properti. Sementara verponding diartikan sebagai harta tetap. Secara hukum, eigendom verponding merupakan konsep yang dikenal dalam hukum waris. Singkatnya, eigendom verponding berarti hak kepemilikan atas harta warisan yang ditinggalkan oleh seseorang setelah meninggal dunia. Eigedom ini merupakan salah satu produk hukum yang dibuat sejak era Hindia Belanda. Karena dibuat saat era Hindia Belanda, pada tahun 1960 saat masa transisi hukum tanah, pemerintah memberikan kesempatan kepada pemilik eigendom verponding selama 20 tahun untuk melakukan konversi tanah berstatus itu menjadi hak kepemilikan sesuai hukum Indonesia. Jika tidak, maka otomatis tanah-tanah tersebut menjadi tanah negara.
Namun rupanya peraturan ini banyak yang tidak mengetahuinya. Sehingga, meski verponding masih bisa tetap digunakan sebagai bukti kepemilikan tanah, status ini sangat rentan untuk disengketakan.
Dasar hukum eigendom diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Sebelumnya, dasar hukum eigendom ini diatur dalam ketentuan Pasal 570 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pemilik hak eigendom terbagi menjadi, hak Hyoptheek, hak Servituut, hak Vruchtgebruik, hak Gebruik, hak Grant Controleur, hak Bruikleen, dan Acte van Eigendom.
Rawan Jadi Sengketa
Tanah dengan hak eigedom verponding sangat rentan menjadi tanah sengketa. Sebab tidak memiliki kekuatan hukum yang jelas.
Maka itu, banyak kasus seorang pemilik tanah mengaku tanahnya diambil orang lain yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
Oleh sebabnya, Pemilik tanah berdasarkan bukti Eigendom bisa melakukan konversi tanah menjadi SHM, HGB, HGU, maupun hak pakai.***
Sumber : pikiran-rakyat.com