Alimin Ribut Sujono saat ini merupakan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan pangkat Pembina Utama Madya golongan IV/d.
Sebelumnya pria kelahiran 29 November 1967 ini pernah ditempatkan di beberapa daerah, seperti di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Pengadilan Tinggi Palembang. Termasuk ditunjuk menjadi Ketua Pengadilan Negeri Bantul pada 2020.
Seperti dilansir dari Tempo, Nama Alimin mencuat saat menangani perkara penganiayaan berat dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo terhadap Christiano David Ozora. Alimin yang menjadi ketua hakim dalam perkara itu dibantu oleh Tumpanuli Marbun sebagai hakim anggota I dan Muhammad Ramde sebagai hakim anggota II. Mereka sepakat menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Mario, anak dari mantan Pejabat Pajak, Rafael Alun Trisambodo.
Selain menangani perkara Mario, Alimin juga merupakan majelis hakim yang menjatuhkan vonis mati kepada mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo. Dia bersama Wahyu Iman Santoso dan Morgan Simanjutak merupakan majelis yang mengadili perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Alimin juga pernah menangani kasus sengketa dana hibah Persiba Bantul dan menolak gugatan praperadilan atas SP3 perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI. Ia juga pernah menolak gugatan Bupati Bantul Idham Samawi atas pengembalian dana hibah Persiba Bantul sebesar Rp 11,6 miliar. (Red)