Sab. Agu 8th, 2026

Dr. Mulyadin Malik Tandagimpu, M.Si., CIGS Resmi Pimpin Badan Musyawarah Adat Provinsi Sulawesi Tengah, Masa Bhakti 2026-2031

Organisasi dan Lembaga BINA BANGUN BANGSA Siap Dukung Penguatan Peran Badan Musyawarah Adat (BMA) Sulawesi Tengah sebagai Mitra Strategis Pembangunan Sulteng

PALU, BINABANGUNBANGSA.Com – Dr. Drs. Mulyadin Malik Tandagimpu, M.Si., CIGS resmi dilantik sebagai Ketua Umum Badan Musyawarah Adat (BMA) Provinsi Sulawesi Tengah Masa Bakti 2026–2031 dalam prosesi pelantikan yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Kamis (6/8/2026). Pelantikan tersebut menandai dimulainya kepengurusan baru BMA yang diharapkan mampu memperkuat peran lembaga adat sebagai mitra strategis Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam mendukung pembangunan yang berakar pada nilai-nilai budaya, hukum adat, dan kearifan lokal. 

Pelantikan tersebut merupakan implementasi Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 400.6.1/189/Dis.Bud-G.ST/2026 tentang Pengurus Badan Musyawarah Adat Provinsi Sulawesi Tengah Masa Bakti 2026–2031 yang diterbitkan berdasarkan amanat Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kebudayaan Daerah. 

Adat Menjadi Mitra Strategis Pembangunan

Mewakili Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes., dalam sambutannya menegaskan bahwa Badan Musyawarah Adat memiliki kedudukan strategis dalam mendukung pemerintah menjaga keberlangsungan nilai-nilai adat dan budaya di tengah dinamika pembangunan.

Baca Juga :  Wakapolri Lantik Pengurus PP KBPP Polri 2026–2031, Dr. Mulyadin Malik Pimpin Departemen ESDM dan Ketahanan Pangan

Menurutnya, Sulawesi Tengah memiliki kekayaan yang bukan hanya bersumber dari sumber daya alam, tetapi juga dari keberagaman suku, bahasa, seni, tradisi, dan hukum adat yang menjadi identitas masyarakat. Oleh karena itu, pembangunan daerah harus berjalan beriringan dengan pelestarian budaya, perlindungan masyarakat hukum adat, serta penguatan karakter dan persatuan masyarakat. 

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Gubernur juga menegaskan bahwa keberadaan Badan Musyawarah Adat bukan sekadar menjaga tradisi, tetapi harus menjadi mitra strategis pemerintah dalam membangun Sulawesi Tengah yang tetap berpijak pada nilai-nilai budaya dan kearifan lokal.

Lembaga adat juga diharapkan mampu mengambil peran dalam penyelesaian berbagai persoalan sosial melalui pendekatan adat, menjadi perekat persatuan lintas suku, agama, dan budaya, serta menjadi pelopor dalam pelestarian budaya dan penguatan karakter bangsa. 

Mandat Strategis Ketua Umum BMA

Sebagai Ketua Umum BMA Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Mulyadin Malik Tandagimpu memimpin organisasi yang secara resmi diberikan mandat oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk:

  1. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat mengenai adat istiadat dan nilai budaya;
  2. membantu penyelenggaraan pembangunan yang berkaitan dengan lembaga adat di daerah;
  3. melakukan pembinaan terhadap Dewan Adat;
  4. melestarikan dan mengembangkan adat istiadat serta nilai budaya;
  5. menyelesaikan perselisihan antar-Dewan Adat, pemangku adat, dan pemuka agama;
  6. membantu Pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum dalam pencegahan serta penyelesaian konflik masyarakat. 
Baca Juga :  LAN RI PKN I Angk. LX Tahun 2024: Penajaman Isu Permasalahan Hukum dan Kesempatan Kerja di bidang Investasi Sawit

Selain itu, BMA juga menjalankan fungsi pembinaan dan pengembangan adat istiadat, pelestarian budaya, pembinaan Dewan Adat, serta fasilitasi penyelesaian perselisihan masyarakat adat lintas kabupaten dan kota di Sulawesi Tengah. 

Ruang kolaborasi pun dapat diwujudkan melalui penguatan kebijakan pembangunan berbasis kearifan lokal, pemberdayaan masyarakat, pengembangan kapasitas kelembagaan, kajian kebijakan publik, pendidikan kebangsaan dan budaya, advokasi masyarakat, serta upaya pencegahan konflik sosial melalui pendekatan dialog, musyawarah, dan nilai-nilai adat.

Bina Bangun Bangsa Sulteng Siap Mendukung Sinergi Pembangunan Daerah

Organisasi dan Lembaga Bina Bangun Bangsa (BBB) Provinsi Sulawesi Tengah menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi kepada Dr. Mulyadin Malik Tandagimpu beserta seluruh jajaran Pengurus Badan Musyawarah Adat Provinsi Sulawesi Tengah Masa Bakti 2026–2031.

Baca Juga :  Menteri Desa PDT Apresiasi Temu Raya BPD ke-II Sulteng, Dorong Kemandirian Desa

Bina Bangun Bangsa menilai arah kebijakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang menempatkan lembaga adat sebagai mitra strategis pembangunan merupakan langkah penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang inklusif, partisipatif, dan berkelanjutan.

Sebagai lembaga yang bergerak di bidang pembangunan nasional, kebijakan publik, pendampingan hukum, pemberdayaan masyarakat, riset, dan kemitraan strategis, DPN Bina Bangun Bangsa khususnya BBB Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan kesiapan untuk mendukung visi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui penguatan sinergi dengan Badan Musyawarah Adat sesuai tugas dan fungsi masing-masing yang dapat diwujudkan melalui penguatan kebijakan pembangunan berbasis kearifan lokal, pemberdayaan masyarakat, pengembangan kapasitas kelembagaan.

Membangun Sulawesi Tengah yang Maju dan Berkarakter Budaya

Masyarakat khususnya di Sulawesi Tengah meyakini bahwa keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur, tetapi juga dari kemampuan menjaga harmoni sosial, memperkuat identitas budaya, melindungi masyarakat hukum adat, serta membangun persatuan di tengah keberagaman.

Karena itu, sinergi antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Badan Musyawarah Adat, perguruan tinggi, dunia usaha, organisasi masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan menjadi modal penting untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, sebagaimana harapan Gubernur Sulawesi Tengah yang disampaikan melalui Wakil Gubernur, yakni menghadirkan Sulawesi Tengah yang maju, sejahtera, berkelanjutan, dan berkarakter melalui semangat Mosangu Maroso Morambanga, Mombangu Ngata, Menuju Sulteng Nambaso.(***)

Tinggalkan Balasan