Jakarta, BINA BANGUN BANGSA – Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) tetap menjadi salah satu instrumen utama pemerintah dalam memperkuat sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Melalui program ini, pelaku usaha dapat memperoleh pinjaman modal hingga Rp100 juta tanpa agunan tambahan, dengan bunga yang relatif rendah dibandingkan kredit komersial perbankan.
Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan inklusi keuangan, memperkuat ekonomi rakyat, serta mendorong pertumbuhan UMKM sebagai tulang punggung ekonomi nasional.
Fakta Program KUR Tahun 2026
Beberapa ketentuan utama program KUR terbaru antara lain:
- Bunga sekitar 6% per tahun
- Plafon pinjaman hingga Rp500 juta
- Pinjaman hingga Rp100 juta tanpa agunan tambahan
- Proses pengajuan melalui bank penyalur resmi
- Didukung subsidi bunga dari pemerintah
Program ini ditujukan untuk pelaku usaha produktif yang layak namun belum memiliki akses kredit perbankan secara luas.
Jenis KUR yang Tersedia
1. KUR Super Mikro
- Plafon hingga Rp10 juta
- Cocok untuk usaha pemula
- Persyaratan lebih sederhana
2. KUR Mikro
- Plafon Rp10 juta – Rp100 juta
- Tidak memerlukan agunan tambahan
- Usaha minimal berjalan 6 bulan
3. KUR Kecil
- Plafon Rp100 juta – Rp500 juta
- Biasanya memerlukan jaminan tambahan
Syarat Mendapatkan KUR Tanpa Agunan
Pelaku UMKM yang ingin mengajukan KUR harus memenuhi beberapa persyaratan dasar:
Persyaratan Umum
- Warga Negara Indonesia
- Usaha produktif dan layak
- Usaha berjalan minimal 6 bulan
- Tidak sedang menerima kredit produktif dari bank lain
- Tidak memiliki catatan kredit macet di SLIK OJK
Dokumen yang Dibutuhkan
Beberapa dokumen yang biasanya diminta bank antara lain:
- KTP
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Usaha / NIB
- NPWP (untuk pinjaman tertentu)
- Foto lokasi usaha
- Catatan keuangan sederhana usaha
Cara Mengajukan KUR Rp100 Juta Tanpa Agunan
Berikut langkah-langkah pengajuan KUR yang umum dilakukan:
1. Siapkan Legalitas Usaha
Pastikan usaha memiliki NIB atau Surat Keterangan Usaha dari kelurahan.
2. Datang ke Bank Penyalur KUR
Bank yang menyalurkan KUR antara lain:
- BRI
- BNI
- Bank Mandiri
- Bank Syariah Indonesia
- Bank pembangunan daerah
3. Isi Formulir Pengajuan
Petugas bank akan membantu proses pengisian dokumen.
4. Survei Lapangan
Bank akan mengecek langsung usaha untuk memastikan aktivitas usaha benar-benar berjalan.
5. Analisis Kredit
Bank menilai kelayakan usaha berdasarkan:
- omzet usaha
- kemampuan pembayaran
- reputasi kredit
6. Persetujuan dan Pencairan
Jika disetujui, dana pinjaman akan dicairkan ke rekening pemohon.
Tips Agar Pengajuan KUR Cepat Disetujui
Agar peluang pengajuan KUR lebih besar, pelaku usaha dapat memperhatikan beberapa hal berikut:
Usaha Harus Aktif
Bank biasanya akan melakukan survei lapangan.
Memiliki Catatan Keuangan
Minimal ada pencatatan sederhana mengenai omzet dan biaya usaha.
Tidak Memiliki Kredit Bermasalah
Riwayat kredit akan diperiksa melalui SLIK OJK.
Legalitas Usaha Lengkap
Memiliki NIB atau Surat Keterangan Usaha sangat membantu proses persetujuan.
Ajukan Pinjaman Sesuai Skala Usaha
Pengajuan yang realistis biasanya lebih mudah disetujui.
Peran KUR dalam Penguatan Ekonomi Nasional
Program KUR tidak hanya menjadi solusi pembiayaan bagi pelaku usaha kecil, tetapi juga menjadi bagian dari kebijakan pemerintah dalam memperkuat ekonomi nasional.
UMKM sendiri menyumbang lebih dari 60 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia, serta menyerap sebagian besar tenaga kerja nasional.
Karena itu, akses pembiayaan melalui KUR menjadi faktor penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
FAQ
Apakah KUR Rp100 juta benar-benar tanpa agunan?
Ya. Untuk plafon pinjaman hingga Rp100 juta, umumnya tidak memerlukan agunan tambahan.
Berapa bunga KUR tahun 2026?
Bunga KUR sekitar 6 persen per tahun, karena mendapat subsidi dari pemerintah.
Berapa lama proses pencairan KUR?
Proses biasanya memerlukan waktu sekitar 3 hari hingga 2 minggu, tergantung verifikasi bank.
Apakah usaha online bisa mengajukan KUR?
Bisa, selama usaha tersebut produktif dan memiliki bukti aktivitas usaha.
Selamat dan Sukses, Dr. Drs. Mulyadin Malik Tandagimpu, M.Si.,CIGS Resmi Pimpin BMA Sulawesi Tengah 2026–2031
Dr. Mulyadin Malik Resmi dilantik Jadi Wakil Ketua FKPA, oleh Gubernur Sulawesi Tengah
KITA KEMBALI ATAU DIJAJAH