Bahas Pergub Kebudayaan, Dr. Mulyadin Malik Dorong Penguatan Lembaga Adat dan Dewan Kesenian
PALU, binabangunbangsa.com — Ketua Badan Musyawarah Adat (BMA) Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Drs. Mulyadin Malik Tandagimpu, M.Si., CIGS, menyoroti pentingnya penguatan regulasi kebudayaan daerah dalam Focus Group Discussion (FGD) dan sosialisasi Pergub Nomor 42 Tahun 2025 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah yang digelar DPD PAPPRI Sulawesi Tengah di Ondewei 167,5 Café, Jalan Setiabudi, Kota Palu, Jumat (8/5/2026).

Kegiatan tersebut menghadirkan berbagai unsur strategis, antara lain:
- Dr. Drs. Mulyadin Malik, M.Si., CIGS — Ketua Badan Musyawarah Adat Provinsi Sulawesi Tengah;
- Dr. Adiman, S.H., M.Si — Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah;
- Dra. Imelda, MAP — Direktur Produk Hukum Daerah, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri;
- Aristan, S.Pt — Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah;
- Zulfikar, S.H., M.H. — Kepala Bidang Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan Dinas Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tengah;
- Ardiansyah — Balai Pelestarian Kebudayaan Sulawesi Tengah;
- Dr. Hapri Ika Poigi — Ketua Dewan Kesenian Provinsi Sulawesi Tengah;
- Umaryadi Tangkilisan, S.Psi — Ketua DPD PAPPRI Provinsi Sulawesi Tengah.
FGD tersebut membahas implementasi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kebudayaan Daerah dan sinkronisasinya dengan Pergub Nomor 42 Tahun 2025 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah.
Dalam paparannya, Dr. Mulyadin Malik menegaskan bahwa kebudayaan tidak boleh hanya dipahami sebagai aktivitas seremonial, tetapi harus ditempatkan sebagai bagian dari strategi pembangunan daerah dan penguatan identitas masyarakat Sulawesi Tengah.
Menurutnya, penguatan budaya daerah harus ditopang oleh regulasi yang jelas, kelembagaan yang kuat, serta dukungan politik anggaran yang memadai.
“Kebudayaan adalah identitas daerah sekaligus fondasi ketahanan sosial masyarakat. Karena itu, lembaga adat dan kelembagaan kebudayaan harus diperkuat secara serius,” menjadi salah satu substansi utama pandangan yang berkembang dalam forum tersebut.
Sorotan Terhadap Regulasi Kebudayaan Sulawesi Tengah
Dalam bahan narasumber FGD yang dipresentasikan kepada peserta, disebutkan masih terdapat sejumlah amanat Perda Nomor 8 Tahun 2021 yang belum sepenuhnya diakomodasi dalam Pergub Nomor 42 Tahun 2025.
Beberapa poin yang dinilai belum maksimal antara lain:
- Pembentukan Dewan Kebudayaan Sulawesi Tengah;
- Pembentukan Dewan Kesenian Sulawesi Tengah yang independen;
- Penguatan Badan Musyawarah Adat;
- Tata kelola cagar budaya dan museum;
- Mekanisme partisipasi masyarakat dalam kebudayaan daerah.
Forum juga menyoroti keterlambatan penerbitan Pergub Nomor 42 Tahun 2025 yang disebut melampaui batas waktu amanat Perda Nomor 8 Tahun 2021.
Rekomendasi Penguatan Kelembagaan dan APBD Kebudayaan
Dalam berita acara rapat yang ditandatangani para peserta forum, disepakati rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk segera memperkuat implementasi Perda Nomor 8 Tahun 2021 melalui penyusunan regulasi teknis lanjutan, khususnya pembentukan Peraturan Gubernur tentang Dewan Kesenian Daerah.
Forum juga mendorong adanya penguatan penganggaran kebudayaan melalui APBD Provinsi Sulawesi Tengah guna mendukung pembinaan seniman, budayawan, komunitas seni, serta pelestarian budaya lokal secara berkelanjutan.
Berdasarkan dokumen FGD terverifikasi, Pergub Nomor 42 Tahun 2025 memang telah mengakomodasi sejumlah aspek seperti penganggaran kebudayaan, perlindungan kekayaan intelektual budaya, pembinaan kesenian tradisional, dan dokumentasi objek pemajuan kebudayaan. Namun sejumlah regulasi teknis dinilai masih belum memadai untuk menjawab kebutuhan implementasi di lapangan.
Kebudayaan Harus Menjadi Pilar Pembangunan Daerah
Diskusi yang berlangsung terbuka dan partisipatif tersebut memperlihatkan meningkatnya perhatian komunitas seni dan budaya terhadap arah kebijakan kebudayaan di Sulawesi Tengah.
Bagi Dr. Mulyadin Malik, pembangunan daerah yang berkelanjutan tidak cukup hanya bertumpu pada sektor ekonomi dan infrastruktur, tetapi juga harus memperkuat identitas budaya, nilai lokal, dan partisipasi masyarakat adat.
Kegiatan PAPPRI Sulawesi Tengah itu sekaligus menjadi ruang konsolidasi antara pemerintah, komunitas budaya, dan lembaga adat dalam mendorong tata kelola kebudayaan daerah yang lebih partisipatif, akuntabel, dan berorientasi jangka panjang.
Analisis dan Harapan
FGD ini menunjukkan bahwa Sulawesi Tengah sedang memasuki fase penting dalam pembenahan tata kelola kebudayaan daerah. Persoalannya bukan lagi sekadar ada atau tidaknya regulasi, tetapi sejauh mana regulasi tersebut benar-benar operasional, partisipatif, dan memiliki dukungan kelembagaan yang kuat.
Keterlibatan tokoh adat seperti Dr. Mulyadin Malik Tandagimpu memperlihatkan bahwa isu kebudayaan kini mulai dipandang sebagai bagian dari strategi pembangunan daerah, ketahanan sosial, dan penguatan identitas lokal.
Jika rekomendasi forum ini ditindaklanjuti secara serius, maka Sulawesi Tengah berpotensi menjadi salah satu daerah yang berhasil membangun model tata kelola kebudayaan berbasis kolaborasi antara pemerintah, masyarakat adat, komunitas seni, dan publik. (Red)
Dr. Mulyadin Malik Dorong Penguatan Regulasi Kebudayaan Sulawesi Tengah dalam FGD PAPPRI Sulteng
Maklumat 6 Mei 1950 Kembali Digaungkan, Penguatan Memori Sejarah Kota Palu Integrasi ke NKRI
60 Tahun BKKKS DKI: Dari Jejak Pengabdian dan Harapan