Palu, BINA BANGUN BANGSA.Com – Kepala Badan Pengembangan Informasi Kementerian Desa, Pembangunan daeragh Tertinggal RI (Kemendesa PDT), Dr. Drs. Mulyadin Malik, M.Si., CIGS., resmi dilantik sebagai Wakil Ketua Forum Komunikasi Pemangku Adat (FKPA) Provinsi Sulawesi Tengah bersama seluruh jajaran pengurus lainnya.

Pelantikan tersebut dilakukan langsung oleh Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, dalam seremoni resmi yang digelar di Grand Ballroom Mellinea Hotel Best Western Palu, Selasa (14/4/2026).
Penetapan kepengurusan ini merujuk pada Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 400.6.1/…/DIS.BUD-G.ST/2026 tentang perubahan susunan FKPA masa bakti 2025–2030.
FKPA Masuk Agenda Strategis RPJMD

Dalam sambutannya, Gubernur Anwar Hafid menegaskan bahwa pembentukan FKPA bukan kebijakan spontan, melainkan bagian dari desain besar pembangunan daerah yang telah dirancang bersama Wakil Gubernur, Reny Lamadjido, dan kini terformalisasi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Cita-cita besar saya dengan Ibu Reny, ini adalah cita-cita kami dan alhamdulillah setelah menjabat sebagai gubernur hal ini terjadi lewat RPJMD. Forum komunikasi ini kita formalkan,” ujarnya.
Dimensi Nilai: Kearifan Lokal sebagai Fondasi Pembangunan
Anwar Hafid menekankan bahwa kemajuan suatu daerah tidak semata ditentukan oleh pembangunan fisik, tetapi sangat bergantung pada kekuatan nilai yang dijaga secara konsisten oleh masyarakat.
Menurutnya, dua elemen utama yang menjadi penopang kemajuan adalah nilai spiritual dan kearifan lokal.
“Jika dalam sebuah negeri selalu menjaga dua unsur nilai yaitu nilai spiritual dan nilai kearifan lokal maka negeri tersebut akan bangkit dan semakin cepat maju,” tegasnya.
Posisi Strategis Mulyadin Malik
Berdasarkan lampiran keputusan gubernur, Mulyadin Malik tercatat sebagai Wakil Ketua dalam struktur Pengurus Harian FKPA, mendampingi Ketua Harian dalam mengoordinasikan forum komunikasi adat tingkat provinsi.
Posisi ini menempatkannya sebagai bagian dari leadership core FKPA yang memiliki peran strategis dalam menghubungkan kepentingan adat, pemerintah daerah, dan kebijakan nasional.
Integrasi Adat dalam Arsitektur Pembangunan
FKPA telah dilembagakan secara resmi melalui SK Gubernur dan diintegrasikan dalam dokumen RPJMD sebagai bagian dari arah pembangunan daerah. Langkah ini menunjukkan pergeseran paradigma pembangunan—dari sekadar infrastruktur menuju pembangunan berbasis nilai (value-based development). Pemerintah daerah tidak lagi hanya mengejar indikator fisik, tetapi mulai menginstitusikan kearifan lokal sebagai modal sosial untuk stabilitas dan percepatan pembangunan.
Kehadiran figur nasional seperti Mulyadin Malik di posisi Wakil Ketua memperkuat sinyal bahwa FKPA akan menjadi simpul penghubung antara kebijakan pusat dan dinamika lokal.
Penegasan: Negara Hadir dalam Ruang Adat
Pelantikan FKPA ini menandai komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam memastikan bahwa adat dan budaya tidak hanya dilestarikan, tetapi juga menjadi bagian integral dalam proses pembangunan.
FKPA diproyeksikan menjadi wadah strategis untuk memperkuat identitas daerah sekaligus menjaga harmoni sosial dalam menghadapi dinamika pembangunan ke depan.

Disclaimer Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan dokumen resmi Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah dan pernyataan dalam kegiatan pelantikan FKPA. Analisis yang disajikan merupakan perspektif redaksi dalam melihat arah kebijakan pembangunan berbasis kearifan lokal dan integrasi kelembagaan adat dalam sistem pemerintahan.
Selamat dan Sukses, Dr. Drs. Mulyadin Malik Tandagimpu, M.Si.,CIGS Resmi Pimpin BMA Sulawesi Tengah 2026–2031
Dr. Mulyadin Malik Resmi dilantik Jadi Wakil Ketua FKPA, oleh Gubernur Sulawesi Tengah
KITA KEMBALI ATAU DIJAJAH