BBB Soroti Kepastian Aset, Tata Kelola, dan Kepentingan Publik
Bandung, BINA BANGUN BANGSA – Organisasi BINA BANGUN BANGSA (BBB) menyatakan terus memonitor perkembangan proses penataan dan transisi pengelolaan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) yang saat ini menjadi perhatian berbagai pihak, mulai dari Pemerintah Kota Bandung, Kementerian Kehutanan, ATR/BPN, pelaku usaha, pemerhati lingkungan, hingga masyarakat luas.
Perkembangan Bandung Zoo dinilai bukan semata persoalan pengelolaan kebun binatang atau konservasi satwa, melainkan juga menyangkut kepastian hukum aset, tata kelola pemerintahan, pemanfaatan aset publik, investasi daerah, serta perlindungan kepentingan masyarakat dalam jangka panjang.
Karena itu, penyelesaiannya memerlukan sinergi seluruh pemangku kepentingan agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun sosial baru di masa mendatang.
Bandung Zoo dan Nilai Strategis Aset Daerah
BINA BANGUN BANGSA (BBB) menilai kawasan Bandung Zoo memiliki nilai sejarah, ekologis, sosial, edukatif, dan ekonomis yang jauh melampaui fungsi wisata maupun konservasi satwa semata. Keberadaan kawasan ini merupakan bagian dari identitas Kota Bandung sekaligus aset strategis yang memiliki pengaruh terhadap tata ruang kota, kualitas lingkungan hidup, pendidikan konservasi, aktivitas ekonomi masyarakat, serta potensi investasi daerah.
Oleh karena itu, setiap kebijakan yang berkaitan dengan status hukum, pemanfaatan, maupun pengelolaan kawasan Bandung Zoo harus mengedepankan prinsip kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, dan sebesar-besarnya untuk kepentingan publik.
Dalam konteks tersebut, peran Kementerian ATR/BPN menjadi sangat penting untuk memastikan seluruh aspek pertanahan, legalitas hak atas tanah, serta kepastian administrasi pertanahan benar-benar memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak menimbulkan sengketa baru di kemudian hari.
Tata Kelola yang Transparan Menjadi Kunci
BBB juga menilai bahwa proses seleksi dan penetapan pengelola baru Bandung Zoo harus dilaksanakan secara transparan, profesional, dan akuntabel.
Kepercayaan publik hanya dapat dibangun apabila seluruh proses dilakukan secara terbuka, memiliki dasar hukum yang jelas, serta mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan kelompok tertentu. Kerja sama pemanfaatan aset publik harus mampu memberikan manfaat yang terbuka bagi daerah, masyarakat, lingkungan hidup, dan pembangunan jangka panjang.
Sebaliknya, potensi konflik kepentingan, moral hazard, penyalahgunaan kewenangan, maupun pemanfaatan aset publik yang tidak sesuai dengan tujuan pembangunan harus diantisipasi sejak awal.
Pendapat Hukum
Secara normatif, aset yang telah menjadi bagian dari Barang Milik Daerah (BMD) wajib dikelola berdasarkan prinsip legalitas, transparansi, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, dan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.
Setiap bentuk pemanfaatan aset daerah melalui kerja sama dengan pihak ketiga harus memiliki dasar hukum yang jelas, mekanisme pengawasan yang memadai, serta memberikan manfaat yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Di sisi lain, aspek pertanahan juga harus memperoleh kepastian hukum yang kuat agar tidak menjadi sumber sengketa baru yang berpotensi mengganggu investasi, pelayanan publik, maupun stabilitas pengelolaan kawasan di masa mendatang.
Jangan Sampai Aset Publik Menjadi Objek Perebutan Kepentingan
Ketua Umum BINA BANGUN BANGSA, Nur Ridwan, mengatakan bahwa penyelesaian persoalan Bandung Zoo harus menjadi momentum perbaikan tata kelola aset publik dan penguatan kepastian hukum di Indonesia.
Menurutnya, masyarakat tidak hanya membutuhkan pengelola baru, tetapi juga membutuhkan jaminan bahwa seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan berpihak kepada kepentingan bangsa.
“Bandung Zoo harus menjadi contoh bagaimana pemerintah mampu menjaga aset daerah, menjaga fungsi konservasi, memberikan kepastian hukum, sekaligus menghadirkan manfaat ekonomi dan sosial yang nyata bagi masyarakat.”
Nur Ridwan menegaskan bahwa yang harus dijaga bukan hanya nilai ekonominya, tetapi juga kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan.
“Jangan sampai aset publik yang strategis berubah menjadi objek perebutan kepentingan.”
Ia juga berharap Pemerintah Kota Bandung, ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, aparat penegak hukum, akademisi, organisasi masyarakat, dan media dapat bersama-sama mengawal proses tersebut agar berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik.
BBB Siap Mendukung Pengelolaan Bandung Zoo
Sebagai organisasi kemasyarakatan yang bergerak dalam partisipasi publik, pengawasan pembangunan, dan penguatan tata kelola pemerintahan, BINA BANGUN BANGSA menyatakan siap mendukung berbagai upaya pemerintah dalam mewujudkan pengelolaan Bandung Zoo yang profesional, transparan, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
BBB juga mendorong agar proses penataan kawasan Bandung Zoo ke depan membuka ruang kolaborasi yang sehat antara pemerintah, masyarakat, dunia usaha, akademisi, dan komunitas lingkungan hidup sehingga kawasan tersebut dapat berkembang sebagai aset strategis daerah yang memberikan manfaat optimal bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. (Red)
Disclaimer Redaksi: Artikel ini merupakan bagian dari fungsi sosial dalam pengawasan pembangunan, dan partisipasi publik terhadap tata kelola aset daerah, pertanahan, konservasi lingkungan hidup, serta kebijakan publik yang berkembang di Indonesia. Pendapat hukum yang disampaikan merupakan pandangan berdasarkan informasi yang tersedia untuk publik dan tidak dimaksudkan untuk mengintervensi proses hukum maupun kewenangan institusi negara. Redaksi mendukung transparansi, kepastian hukum, perlindungan aset negara dan daerah, serta penyelesaian setiap sengketa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemendes PDT: Kurban Berkah BAZNAS Jadi Instrumen Pemberdayaan dan Pengentasan Kemiskinan Desa
JAKFEST Vol.500 Siap Jadi Event Kolaborasi Menuju 500 Tahun Jakarta
BINA BANGUN BANGSA Monitor Perkembangan Bandung Zoo