Jum. Jul 3rd, 2026

Mulyadin Malik Tandagimpu Gagas Harmonisasi Adat, Agama dan Negara

BMA Dorong Pelestarian Budaya Berbasis Ketakwaan dan Konstitusi

PALU, BINABANGUNBANGSA.COM – Di tengah meningkatnya dinamika hubungan antara adat, agama, dan kehidupan sosial masyarakat, Ketua Umum Badan Musyawarah Adat (BMA) Sulawesi Tengah, Dr. Drs. Mulyadin Malik Tandagimpu, M.Si., CIGS., menawarkan paradigma baru yang menempatkan adat sebagai pilar peradaban, bukan sumber konflik.

Gagasan tersebut mengemuka dalam forum yang difasilitasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sulawesi Tengah bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kanwil Kementerian Agama, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Kepolisian, Dewan Adat, Forum Pemangku Adat, dan berbagai organisasi kemasyarakatan.

Forum tersebut bertujuan membangun kesepahaman lintas lembaga mengenai hubungan antara adat, agama, dan pemerintah guna memperkuat stabilitas sosial, mencegah konflik, sekaligus memperkokoh persatuan masyarakat Sulawesi Tengah.

Mulyadin Malik: Adat Harus Menjadi Modal Sosial Pembangunan Nasional

Bagi Mulyadin Malik Tandagimpu, adat tidak boleh dipandang semata sebagai tradisi seremonial, melainkan sebagai sumber pengetahuan, identitas budaya, dan modal sosial yang memiliki kontribusi nyata terhadap pembangunan nasional.

Dalam makalah akademiknya berjudul “Bencana Alam, Nilai Ketakwaan dalam Islam, dan Ritual Adat Kaili”, Mulyadin menjelaskan bahwa masyarakat Kaili memiliki warisan pengetahuan lokal yang berkembang melalui pengalaman panjang menghadapi kondisi geografis dan kebencanaan di Sulawesi Tengah.

Ia menegaskan bahwa tidak semua tradisi adat memiliki karakter yang sama. Karena itu, masyarakat perlu membedakan secara objektif antara kearifan lokal yang bersifat ilmiah dan empiris dengan praktik ritual yang berkaitan dengan keyakinan keagamaan.

Menurutnya, pemisahan tersebut menjadi kunci agar pelestarian budaya dapat berjalan seiring dengan penguatan nilai-nilai keagamaan.

Tutura dan Kayori, Warisan Leluhur yang Terbukti Bernilai Mitigasi Bencana

Dalam kajiannya, Mulyadin mengangkat dua bentuk kearifan lokal masyarakat Kaili, yakni Tutura dan Kayori, sebagai contoh pengetahuan tradisional yang memiliki nilai strategis dalam mitigasi bencana.

Tutura merupakan pengetahuan turun-temurun mengenai karakter wilayah, struktur tanah, pola permukiman, hingga penamaan lokasi yang berkaitan erat dengan kondisi geologi.

Sementara Kayori merupakan syair tradisional yang merekam pengalaman masyarakat menghadapi tsunami dan menjadi media pewarisan pengetahuan mengenai wilayah yang relatif aman ketika bencana terjadi.

Makalah tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar pengetahuan lokal tersebut memiliki kesesuaian dengan temuan ilmu kebumian modern mengenai kawasan rawan gempa, tsunami, maupun likuifaksi di Lembah Palu.

Bagi Mulyadin, pengetahuan seperti ini harus didokumentasikan, dilindungi, bahkan diintegrasikan dalam sistem mitigasi bencana nasional.

“Adat bukan sekadar warisan budaya, tetapi juga menyimpan ilmu pengetahuan yang telah teruji oleh pengalaman sejarah masyarakat,” demikian substansi pemikiran yang dikembangkan dalam kajian tersebut.

Pelestarian Budaya Harus Selaras dengan Akidah Islam

Selain menyoroti pentingnya menjaga pengetahuan lokal, Mulyadin juga menegaskan bahwa pelestarian budaya tidak boleh mengabaikan prinsip-prinsip akidah.

Dalam makalahnya, ia membedakan secara tegas antara pengetahuan adat yang bersifat empiris dengan ritual tertentu yang mengandung unsur permintaan kepada roh leluhur melalui sesajen.

Menurut kajian tersebut, Islam tidak menolak budaya maupun tradisi lokal. Namun Islam mengajarkan bahwa seluruh bentuk ibadah dan permohonan hanya ditujukan kepada Allah SWT.

Karena itu, Mulyadin menawarkan konsep “pelestarian selektif berbasis ketakwaan”, yaitu mempertahankan seluruh nilai budaya yang mengandung unsur sejarah, pendidikan, pengetahuan, dan kemanfaatan sosial, sembari memurnikan praktik-praktik yang bertentangan dengan prinsip tauhid.

Pendekatan tersebut dinilai menjadi jalan tengah antara pelestarian budaya masyarakat adat dengan penguatan kehidupan beragama.

Selaras dengan Konstitusi dan Pemajuan Kebudayaan

Pemikiran Mulyadin juga berpijak pada kerangka hukum nasional.

Pengakuan terhadap masyarakat hukum adat dijamin dalam Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan bahwa negara mengakui serta menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan memberikan landasan bagi pemerintah untuk melindungi, mengembangkan, memanfaatkan, dan membina objek pemajuan kebudayaan, termasuk tradisi lisan serta pengetahuan lokal masyarakat adat.

Dalam perspektif tersebut, pelestarian budaya bukan hanya persoalan identitas, tetapi juga bagian dari strategi pembangunan nasional yang berkelanjutan.

Forum Lintas Lembaga Perlu Memperjelas Pembagian Kewenangan

Forum kolaborasi yang mempertemukan Kesbangpol, MUI, Kementerian Agama, FKUB, Kepolisian, dan lembaga adat merupakan langkah positif dalam membangun collaborative governance untuk mencegah konflik sosial.

Namun dari perspektif tata kelola pemerintahan, produk yang dihasilkan perlu memperjelas pembagian kewenangan masing-masing institusi.

Majelis Ulama Indonesia menjalankan fungsi memberikan pandangan keagamaan.

Lembaga adat menjaga kelestarian budaya dan hukum adat.

Kesbangpol mengoordinasikan penguatan wawasan kebangsaan dan pencegahan konflik sosial.

Sementara pemerintah daerah bertanggung jawab pada aspek kebijakan publik dan pelayanan masyarakat.

Dengan pembagian peran tersebut, harmonisasi antara adat, agama, dan negara dapat berjalan tanpa menimbulkan tumpang tindih kewenangan maupun kebingungan di tengah masyarakat.

Berpotensi Menjadi Model Nasional

Gagasan yang dikembangkan Dr. Drs. Mulyadin Malik Tandagimpu, M.Si., CIGS. dinilai memiliki nilai strategis tidak hanya bagi Sulawesi Tengah, tetapi juga bagi daerah-daerah lain yang memiliki masyarakat hukum adat.

Pendekatan yang mengintegrasikan nilai konstitusi, ajaran agama, ilmu pengetahuan, mitigasi bencana, serta kearifan lokal memberikan arah baru bagi pembangunan kebudayaan Indonesia.

Model tersebut memperlihatkan bahwa adat tidak harus dipertentangkan dengan agama. Sebaliknya, keduanya dapat saling menguatkan sepanjang ditempatkan sesuai fungsi, kewenangan, dan nilai-nilai konstitusional. (***)

Catatan Redaksi : Inisiatif yang berkembang di Sulawesi Tengah patut diapresiasi sebagai upaya membangun harmoni sosial melalui kolaborasi lintas lembaga. Ke depan, forum semacam ini akan lebih kuat apabila menghasilkan Maklumat Bersama, Pedoman Bersama, atau Kesepakatan Bersama yang memperjelas peran setiap institusi. Dengan demikian, kewenangan lembaga keagamaan, pemerintah, dan masyarakat adat tetap terjaga, sementara tujuan utamanya—membangun masyarakat yang rukun, berbudaya, religius, dan tangguh—dapat tercapai secara berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan