Enam Tugas Strategis BMA Menanti
PALU, BINABANGUNBANGSA.COM – Dr. Drs. Mulyadin Malik Tandagimpu, M.Si., CIGS resmi dilantik sebagai Ketua Umum Badan Musyawarah Adat (BMA) Provinsi Sulawesi Tengah Masa Bakti 2026–2031.
Pelantikan jajaran pengurus BMA berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Kamis (6/8/2026). Prosesi tersebut menandai dimulainya kepengurusan baru BMA untuk menjalankan amanah kelembagaan selama lima tahun ke depan.

Kepengurusan BMA periode 2026–2031 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 400.6.1/189/Dis.Bud-G.ST/2026 tentang Pengurus Badan Musyawarah Adat Provinsi Sulawesi Tengah Masa Bakti Tahun 2026–2031.
Keputusan Gubernur tersebut diterbitkan berdasarkan antara lain Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kebudayaan Daerah dan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 42 Tahun 2025 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah.
Gubernur: Adat Harus Menjadi Mitra Strategis Pembangunan
Mewakili Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid, Wakil Gubernur Sulawesi Tengah dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes., menegaskan bahwa BMA memiliki kedudukan strategis dalam mendukung pemerintah menjaga keberlangsungan nilai-nilai adat dan budaya di tengah dinamika pembangunan.
Sulawesi Tengah, menurut pemerintah provinsi, memiliki kekayaan yang tidak hanya bersumber dari sumber daya alam, tetapi juga dari keberagaman suku, tradisi, bahasa, seni, serta hukum adat yang berkembang dan menjadi bagian dari kehidupan masyarakat.
Karena itu, kemajuan infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi harus berjalan beriringan dengan perlindungan masyarakat hukum adat, pelestarian bahasa daerah dan seni tradisi, serta penguatan persatuan di tengah keberagaman.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah juga berharap lembaga adat tidak hanya berfungsi sebagai penjaga tradisi, tetapi turut mengambil bagian dalam penyelesaian berbagai persoalan sosial melalui pendekatan adat dan memberikan kontribusi dalam pembangunan daerah.
“Adat harus menjadi mitra strategis pembangunan,” tegas Wakil Gubernur.
Enam Tugas Utama BMA
Di bawah kepemimpinan Dr. Mulyadin Malik Tandagimpu, M.Si, bahwa BMA memiliki enam tugas utama sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah.
Pertama, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat mengenai adat istiadat dan nilai budaya kepada pemerintah daerah.
Kedua, membantu penyelenggaraan pembangunan yang berkaitan dengan lembaga adat di daerah.
Ketiga, melakukan pembinaan terhadap Dewan Adat.
Keempat, melestarikan dan mengembangkan adat istiadat serta nilai budaya di daerah.
Kelima, menyelesaikan perselisihan antar-Dewan Adat, pemangku adat, dan pemuka agama.
Keenam, membantu Pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum dalam pencegahan dan penyelesaian konflik masyarakat.
Kepgub juga menetapkan fungsi BMA yang meliputi pembinaan dan pengembangan adat istiadat serta nilai budaya, pembinaan tugas Dewan Adat, pelestarian adat dan nilai budaya, serta fasilitasi penyelesaian perselisihan masyarakat adat lintas kabupaten/kota dan antar-Dewan Adat.
Konsolidasi Dewan Adat se-Sulawesi Tengah
Mandat tersebut diperkuat dengan struktur organisasi BMA yang melibatkan Dewan Adat dari seluruh kabupaten/kota di Sulawesi Tengah.
Dalam Kepgub tercantum Dewan Adat Kabupaten Banggai Kepulauan, Banggai, Morowali, Poso, Donggala, Tolitoli, Buol, Parigi Moutong, Tojo Una-Una, Sigi, Banggai Laut, Morowali Utara, dan Kota Palu sebagai bagian dari Dewan Pengarah Kabupaten/Kota.
Struktur kepengurusan juga dilengkapi sejumlah bidang strategis, antara lain Bidang Pencegahan dan Penyelesaian Konflik Sosial Masyarakat, Bidang Penelitian, Pengkajian dan Advokasi Hak Masyarakat Adat, Bidang Komunikasi dan Kemitraan Strategis, Bidang Penegakan Hukum Adat dan Pelayanan Masyarakat Adat, serta Bidang Pendidikan Adat dan Pemajuan Kebudayaan.
Struktur tersebut menunjukkan besarnya ruang kerja BMA dalam menjalankan mandat lima tahun ke depan.
Menjaga Adat di Tengah Percepatan Pembangunan
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menekankan bahwa pembangunan berkelanjutan harus tetap berjalan bersama dengan upaya menjaga jati diri masyarakat.
Nilai-nilai lokal seperti Libu yang bermakna musyawarah, Sintuvu sebagai kesepakatan, Nolunu yang mencerminkan gotong royong, Nosimpotove sebagai semangat saling mengasihi, serta Nosipeili yang bermakna saling memelihara, diharapkan terus diwariskan kepada generasi muda.
Falsafah masyarakat Kaili, “Libu Mompaka Oge Ada, Ada Meoko Ngapa Maono,” juga menjadi pesan penting bahwa musyawarah dapat memperkuat adat, sementara adat yang dijalankan dengan baik diharapkan menciptakan kehidupan masyarakat yang aman, damai, dan sejahtera.
Tanggung Jawab Besar Kepengurusan 2026–2031
Dengan mandat tersebut, kepemimpinan Dr. Mulyadin Malik Tandagimpu memiliki tanggung jawab strategis untuk memastikan BMA mampu menjalankan fungsi kelembagaan secara efektif sekaligus menjadi penghubung antara masyarakat adat dan pemerintah daerah.
Tantangannya bukan hanya mempertahankan tradisi, tetapi memastikan nilai adat dapat tetap relevan dalam menghadapi perubahan sosial, pembangunan ekonomi, investasi, perkembangan teknologi, serta dinamika kehidupan masyarakat.
Karena itu, konsolidasi Dewan Adat, penguatan kapasitas kelembagaan, penyelesaian perselisihan, perlindungan hak masyarakat adat, serta pemajuan kebudayaan menjadi bagian penting dari agenda BMA selama periode 2026–2031.
Pada akhirnya, harapan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah adalah agar BMA mampu menjadi perekat persatuan seluruh suku, etnis, agama, dan budaya, sekaligus pelopor pelestarian budaya dan penguatan karakter bangsa.
Semangat tersebut sejalan dengan cita-cita pembangunan Sulawesi Tengah yang maju, sejahtera, berkelanjutan, dan berkarakter, melalui semangat “Mosangu Maroso Morambanga, Mombangu Ngata, Menuju Sulteng Nambaso.”
Dr. Mulyadin Malik Tandagimpu Resmi Nahkodai BMA Sulawesi Tengah 2026–2031, Perkuat Sinergi Adat dan Pembangunan Daerah
Dr. Mulyadin Malik Tandagimpu, M.Si., CIGS Resmi Pimpin Badan Musyawarah Adat Provinsi Sulawesi Tengah, Masa Bhakti 2026-2031
Wakapolri Lantik Pengurus PP KBPP Polri 2026–2031, Dr. Mulyadin Malik Pimpin Departemen ESDM dan Ketahanan Pangan