Sel. Agu 11th, 2026

Gubernur Anwar Hafid Temui Menteri Hukum, Konflik Agraria Sulawesi Tengah Jadi Perhatian Pemerintah Pusat

JAKARTA, BINABANGUNBANGSA.COM – Persoalan konflik agraria di Sulawesi Tengah kembali mendapat perhatian pemerintah pusat. Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid menemui Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas untuk membahas berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat, khususnya menyangkut konflik dan sengketa pertanahan.(10/08/2026)

Pertemuan tersebut disampaikan Anwar Hafid melalui akun Facebook pribadinya. Dalam keterangannya, Gubernur Sulteng menyebut persoalan agraria menjadi salah satu agenda penting yang dibahas bersama Menteri Hukum.

“Pertemuan ini menjadi ruang untuk membahas berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat Sulawesi Tengah, khususnya terkait konflik agraria,” tulis Anwar Hafid.

Tanah Bukan Sekadar Persoalan Administrasi

Bagi Anwar Hafid, persoalan tanah memiliki dimensi yang jauh lebih luas daripada sekadar persoalan administrasi pertanahan. Tanah berkaitan langsung dengan hak masyarakat, sumber penghidupan, kepastian investasi, serta stabilitas sosial di daerah.

Baca Juga :  BINA BANGUN BANGSA Dukung Gubernur Sulteng Mencabut Izin Tambang Galian C di Kota Palu

Karena itu, penyelesaian konflik agraria, menurutnya, harus ditempatkan dalam kerangka keadilan, kepastian hukum, dan kepentingan masyarakat.

“Saya mengapresiasi komitmen Pak Menteri untuk terus berkolaborasi dan mengawal penyelesaian kasus-kasus konflik agraria di Sulawesi Tengah,” ungkapnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan adanya dorongan agar penyelesaian persoalan agraria tidak berhenti pada proses administratif, tetapi dikawal lintas lembaga hingga ditemukan penyelesaian yang memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi kepentingan masyarakat.

Pemerintah Pusat Diminta Turun Langsung

Anwar Hafid juga menilai komitmen Pemerintah Pusat untuk ikut mengawal persoalan konflik agraria di Sulawesi Tengah merupakan perkembangan positif bagi masyarakat.

“Bagi saya, persoalan tanah menyangkut hak dan kehidupan masyarakat, sehingga penyelesaiannya harus dilakukan dengan mengedepankan keadilan, kepastian hukum, dan kepentingan rakyat,” tegasnya.

Baca Juga :  Gubernur Sulawesi Tengah, H. Rusdy Mastura Bagikan Tanah 200 Ha Kepada Rakyatnya

Ia menilai keterlibatan pemerintah pusat dapat menjadi faktor penting dalam mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pertanahan yang selama ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan konflik berkepanjangan.

“Komitmen Pemerintah Pusat untuk turun langsung mengawal persoalan ini tentu menjadi kabar baik bagi masyarakat Sulawesi Tengah,” lanjut Anwar.

Konflik Agraria dan Masa Depan Investasi Sulteng

Persoalan agraria memiliki implikasi strategis bagi Sulawesi Tengah. Provinsi ini dalam beberapa tahun terakhir berkembang sebagai salah satu kawasan penting dalam investasi nasional, terutama sektor industri, pertambangan, energi, perkebunan, dan pengembangan kawasan.

Di satu sisi, investasi membutuhkan kepastian hukum atas tanah. Namun di sisi lain, pembangunan juga harus memastikan hak-hak masyarakat tidak terabaikan.

Dalam konteks tersebut, penyelesaian konflik agraria menjadi titik temu antara kepentingan pembangunan, kepastian investasi, perlindungan masyarakat, dan penegakan hukum.

Baca Juga :  Menteri Agraria Keluarkan Sertifikat Tanah Hak Komunal untuk Masyarakat Adat

Pemerintah daerah memiliki kepentingan untuk memastikan pembangunan berjalan, sementara pemerintah pusat memiliki tanggung jawab dalam membangun sistem hukum dan kebijakan pertanahan yang memberikan kepastian serta keadilan.

Momentum Memperkuat Penyelesaian Konflik Agraria

Pertemuan Anwar Hafid dan Supratman Andi Agtas dapat menjadi momentum untuk membangun mekanisme penyelesaian konflik agraria yang lebih terkoordinasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

Ke depan, persoalan-persoalan agraria di Sulawesi Tengah membutuhkan pemetaan kasus secara komprehensif, mulai dari status dan riwayat tanah, penguasaan dan pemanfaatan lahan, legalitas hak, perizinan, hingga posisi masing-masing pihak yang bersengketa.

Penyelesaian juga perlu mengedepankan prinsip due process of law, transparansi, perlindungan hak masyarakat, serta kepastian bagi dunia usaha.

Dengan demikian, penyelesaian konflik agraria tidak hanya menyelesaikan sengketa pada tingkat kasus, tetapi juga mencegah munculnya konflik baru dan memperkuat iklim investasi serta pembangunan berkelanjutan di Sulawesi Tengah. (mhd)

Sumber: Akun Facebook Anwar Hafid, Gubernur Sulawesi Tengah.

Tinggalkan Balasan