Bukan Sekadar Revisi Pergub 42/2013
PALU, BinaBangunBangsa.com — Di tengah perubahan besar sistem hukum nasional, Sulawesi Tengah kembali membuka perdebatan penting mengenai masa depan Peradilan Adat.
Bukan semata-mata soal mempertahankan tradisi. Bukan pula sekadar mengganti sebuah Peraturan Gubernur dengan Peraturan Daerah. Yang sedang dipertaruhkan jauh lebih besar: bagaimana hukum negara, hukum adat dan agenda pembangunan masyarakat desa dapat ditempatkan dalam satu ekosistem yang saling memperkuat.
Gagasan tersebut salah satunya datang dari Dr. Drs. Mulyadin Malik, M.Si., CIGS.
Mulyadin bukan hanya Ketua Umum Badan Musyawarah Adat (BMA) Provinsi Sulawesi Tengah. Di tingkat nasional, ia menjabat sebagai Kepala Badan Pengembangan dan Informasi Desa dan Daerah Tertinggal (BPI) Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT).
Posisi tersebut membuat pemikirannya mengenai adat memiliki dimensi yang lebih luas. Ia melihat adat bukan hanya dari perspektif kebudayaan, tetapi juga dari perspektif pembangunan desa, tata kelola pemerintahan, kebijakan publik, data, pemberdayaan masyarakat dan pembangunan daerah tertinggal.
Dua Ruang Pengabdian, Satu Persoalan
Mulyadin berada pada dua ruang strategis. Di satu sisi, sebagai pejabat pimpinan tinggi di lingkungan Kemendes PDT, ia berhadapan dengan persoalan pembangunan desa dan daerah tertinggal dalam skala nasional.
Di sisi lain, sebagai Ketua Umum BMA Sulawesi Tengah, ia berhadapan langsung dengan realitas sosial masyarakat adat di daerah. Dua posisi tersebut bertemu pada satu titik:
Pembangunan tidak akan efektif apabila kebijakan negara tercerabut dari realitas sosial masyarakat.
Dalam pandangannya mengenai pembangunan desa, transformasi ekonomi tidak boleh menggerus nilai sosial, adat dan gotong royong masyarakat desa.
Pandangan tersebut menjadi relevan ketika BMA Sulawesi Tengah kemudian melakukan kajian terhadap Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Pedoman Peradilan Adat.
Dari Pembangunan Desa Menuju Pembaruan Hukum Adat
Perhatian Mulyadin terhadap pembangunan desa menunjukkan bahwa persoalan adat tidak berdiri sendiri. Pembangunan desa mencakup ekonomi, pemerintahan, teknologi, masyarakat, budaya dan kelembagaan lokal.
Desa pada akhirnya bukan hanya wilayah administratif, tetapi ruang hidup masyarakat yang memiliki karakter, sejarah dan tata sosial masing-masing. Karena itu, ketika berbicara mengenai Peradilan Adat, perspektif Mulyadin tidak berhenti pada persoalan hukum pidana.
Ada persoalan yang lebih luas, yakni bagaimana negara membangun hubungan yang sehat antara hukum nasional dengan hukum yang hidup dalam masyarakat.
Mengapa Pergub 42 Tahun 2013 Perlu Dikaji Ulang?
Pergub Nomor 42 Tahun 2013 lahir dalam konteks hukum yang berbeda dengan kondisi Indonesia saat ini.
Perkembangan hukum nasional, khususnya setelah lahirnya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, membawa perubahan penting terhadap pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat atau living law.
Kajian BMA yang disusun Mulyadin kemudian membaca perubahan tersebut sebagai momentum untuk menata ulang posisi Pergub 42/2013.
Intinya sederhana:
Adat tetap hidup, tetapi ketika adat hendak memperoleh akibat hukum dalam sistem negara, harus ada konstruksi hukum yang jelas.
Dengan demikian, keberadaan hukum adat tidak ditempatkan berhadap-hadapan dengan hukum negara. Sebaliknya, hukum adat ditempatkan sebagai bagian dari realitas sosial yang harus mendapatkan ruang dalam sistem hukum dengan batas kewenangan yang jelas.
Mulyadin Tidak Sedang Menghapus Peradilan Adat
Justru sebaliknya. Kajian BMA menunjukkan arah untuk memperkuat Peradilan Adat dengan menempatkannya pada posisi yang lebih tepat dalam sistem hukum nasional.
Peradilan Adat diarahkan menjadi instrumen:
Musyawarah → Mediasi → Perdamaian → Pemulihan → Rekonsiliasi Sosial.
Sedangkan tindak pidana adat yang hendak diberikan konsekuensi pidana harus memperoleh dasar hukum melalui instrumen hukum yang sesuai. Dengan demikian, Peradilan Adat tidak diposisikan sebagai pengadilan tandingan terhadap lembaga peradilan negara.
Peradilan Adat menjadi mekanisme penyelesaian konflik berbasis masyarakat yang dapat terhubung dengan sistem hukum negara.
Adat Harus Hidup, Tetapi Memiliki Kepastian Hukum
Salah satu persoalan penting yang muncul dalam kajian BMA adalah hubungan antara norma adat dan sistem hukum nasional. Mulyadin menekankan bahwa penjatuhan sanksi adat yang berdimensi pidana membutuhkan dasar hukum yang kuat.
Dalam konteks tersebut, Peraturan Daerah memiliki posisi penting karena dapat menjadi instrumen untuk memberikan landasan hukum terhadap norma tertentu yang hidup dan berkembang di masyarakat.
Dengan demikian, penguatan hukum adat bukan berarti memberikan kewenangan tanpa batas kepada lembaga adat.
Sebaliknya, penguatan tersebut harus disertai:
- batas kewenangan;
- prosedur yang jelas;
- dokumentasi;
- mekanisme pengawasan;
- koordinasi dengan aparat penegak hukum;
- perlindungan HAM;
- serta kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan.
BMA sebagai Jembatan Masyarakat Adat dan Negara
Dalam kajian yang dipimpinnya, Mulyadin mendorong BMA menjadi simpul koordinasi dalam penguatan Peradilan Adat.
BMA tidak menggantikan Kepolisian. BMA tidak menggantikan Kejaksaan. BMA tidak menggantikan Pengadilan. BMA juga tidak mengambil alih kewenangan pemerintah.
Posisinya adalah membangun jembatan antara lembaga adat dengan institusi negara. Model ini penting karena persoalan sosial di masyarakat sering kali tidak berdiri sendiri. Satu konflik dapat sekaligus menyentuh persoalan:
adat, tanah, keluarga, ekonomi, lingkungan, investasi, pemerintahan desa dan hukum.
Karena itu, penyelesaiannya membutuhkan koordinasi lintas kelembagaan.
Peradilan Adat dan Restorative Justice
Salah satu arah penting yang muncul dalam kajian BMA adalah penguatan pendekatan restorative justice. Orientasinya bukan semata-mata menghukum pelaku, tetapi memulihkan hubungan sosial yang rusak akibat konflik.
Dalam konteks masyarakat adat, pendekatan ini memiliki relevansi karena banyak konflik sosial membutuhkan penyelesaian yang tidak hanya berakhir pada sanksi, tetapi juga pada pemulihan hubungan antarwarga.
Musyawarah, perdamaian, permintaan maaf, ganti rugi dan pemulihan dapat menjadi bagian dari mekanisme penyelesaian sepanjang tidak bertentangan dengan hukum dan hak-hak pihak yang terlibat.
Tidak Semua Perkara Bisa Diselesaikan Secara Adat
Penguatan Peradilan Adat juga membutuhkan batas yang tegas. Perkara pidana berat tetap harus ditangani melalui mekanisme hukum formal sesuai kewenangan aparat penegak hukum.
Termasuk perkara seperti pembunuhan, pemerkosaan, narkotika dan tindak pidana berat lainnya. Demikian pula perkara kekerasan seksual yang menurut peraturan perundang-undangan tidak dapat begitu saja dialihkan ke mekanisme penyelesaian adat.
Prinsipnya:
Penguatan adat tidak boleh mengurangi perlindungan terhadap korban dan tidak boleh menghilangkan kewenangan negara.
Perlindungan Perempuan dan Anak
Kajian BMA juga memberikan perhatian terhadap perempuan dan anak. Dalam rancangan penyesuaian regulasi, perkara yang melibatkan perempuan dan anak perlu mendapatkan perlakuan khusus.
Di antaranya:
- pendampingan;
- pemeriksaan secara tertutup;
- penghormatan terhadap keterangan korban;
- rujukan kepada layanan perlindungan;
- serta pelimpahan kepada jalur formal apabila perkara tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme adat.
Hal ini menunjukkan bahwa penguatan hukum adat harus berjalan seiring dengan prinsip perlindungan HAM.
Persoalan Tanah Adat Menjadi Titik Penting
Persoalan tanah adat merupakan salah satu bidang yang sangat strategis. Kajian BMA memberikan ruang bagi penyelesaian melalui mekanisme adat terhadap sengketa tanah atau ulayat yang bersifat internal Masyarakat Hukum Adat.
Namun apabila sengketa menyangkut hak yang telah terdaftar, keputusan pejabat pemerintah atau melibatkan pihak di luar Masyarakat Hukum Adat, maka penyelesaiannya harus memperhatikan kewenangan lembaga negara yang berwenang, termasuk BPN dan/atau pengadilan.
Batas tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus mencegah tumpang tindih kewenangan.
Mengapa Ini Penting bagi Pembangunan Desa?
Di sinilah kapasitas Mulyadin sebagai pejabat yang menangani pengembangan dan informasi desa serta daerah tertinggal menjadi relevan. Pembangunan desa tidak hanya menyangkut pembangunan fisik.
Pembangunan desa juga menyangkut:
kelembagaan masyarakat, ekonomi lokal, budaya, adat, SDM, tata kelola dan kepastian hukum.
Jika aspek-aspek tersebut berjalan sendiri-sendiri, pembangunan berpotensi menghadapi konflik sosial. Sebaliknya, jika semuanya ditempatkan dalam satu ekosistem, pembangunan dapat menjadi lebih berkelanjutan.
Dalam konteks inilah hukum adat dapat memiliki fungsi strategis. Bukan sebagai penghambat pembangunan. Bukan pula sebagai pengganti hukum negara.
Tetapi sebagai bagian dari modal sosial masyarakat yang dapat mendukung penyelesaian konflik dan menjaga kohesi sosial.
Dari Sulteng untuk Pembelajaran Nasional
Sulawesi Tengah memiliki keragaman masyarakat, suku, bahasa, budaya dan tradisi. Karena itu, pengalaman Sulawesi Tengah dapat menjadi ruang pembelajaran mengenai bagaimana pemerintah membangun hubungan antara masyarakat adat dan negara.
Namun model tersebut tidak dapat begitu saja diterapkan secara seragam di seluruh Indonesia. Setiap daerah memiliki struktur sosial dan hukum adat yang berbeda.
Yang dapat dipelajari adalah prosesnya:
Identifikasi MHA → Pemetaan Wilayah Adat → Inventarisasi Norma Adat → Penguatan Kelembagaan → Mekanisme Penyelesaian Sengketa → Koordinasi dengan APH → Dokumentasi → Evaluasi → Pembentukan Regulasi.
Inilah pendekatan yang dapat membuat hukum adat memiliki posisi yang lebih jelas dalam pembangunan daerah.
Tantangan Berikutnya Bukan Lagi Kajian, Tetapi Implementasi
Kajian BMA telah memberikan arah. Tahap berikutnya adalah memastikan gagasan tersebut dapat diterjemahkan menjadi kebijakan yang operasional. Setidaknya terdapat beberapa agenda penting.
Pertama, harmonisasi rancangan regulasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Kedua, inventarisasi norma adat yang benar-benar masih hidup di masyarakat.
Ketiga, pemetaan dan verifikasi Masyarakat Hukum Adat.
Keempat, penguatan koordinasi antara BMA, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Kelima, dokumentasi keputusan dan penyelesaian perkara adat.
Keenam, penyusunan Peraturan Daerah apabila terdapat norma living law yang memang membutuhkan pengaturan lebih lanjut.
Dengan demikian, agenda pembaruan Peradilan Adat tidak berhenti sebagai diskusi akademik. Ia harus menjadi kebijakan yang dapat diukur, dilaksanakan dan dievaluasi.
Mulyadin Malik: Membangun Desa Tidak Cukup dengan Membangun Fisiknya
Pada akhirnya, gagasan Mulyadin Malik mengenai Peradilan Adat dapat dibaca sebagai bagian dari pandangannya yang lebih luas mengenai pembangunan.
Desa bukan sekadar wilayah administratif.
Desa adalah ruang hidup. Di dalamnya terdapat masyarakat, budaya, adat, ekonomi, lingkungan, tanah, kelembagaan dan pemerintahan.
Karena itu, pembangunan desa tidak cukup hanya membangun jalan, jembatan, gedung, jaringan internet atau fasilitas ekonomi. Yang juga harus dibangun adalah kelembagaan masyarakatnya.
Ketika kelembagaan adat masih menjadi bagian dari kehidupan masyarakat, negara tidak semestinya mengabaikannya. Namun negara juga tidak boleh membiarkan hukum adat berjalan tanpa koridor.
Di antara dua kepentingan itulah gagasan Mulyadin Malik mengenai pembaruan Peradilan Adat menemukan relevansinya:
Adat tetap hidup, masyarakat tetap terlindungi, pembangunan tetap berjalan, dan kepastian hukum tetap terjaga. (Red)
Dr. Mulyadin Malik dan Gagasan Baru Peradilan Adat Sulteng: Mempertemukan Hukum Negara, Adat dan Pembangunan Desa
Dr. Mulyadin Malik: Desa Harus Menjadi Kekuatan Ekonomi dan Masa Depan Bangsa
Buku: REKONSTRUKSI HUKUM NASIONAL DAN KEADILAN EKONOMI: DARI DAS SOLLEN MENUJU DAS SEIN