BINA BANGUN BANGSA • DESA & DAERAH TERTINGGAL
Sahabat Desa: Saatnya Kolaborasi Nyata Membangun Desa
BBB mendukung semangat Sahabat Desa sebagai gerakan kolaborasi
untuk membawa ilmu, teknologi, inovasi dan investasi hingga ke
desa dan daerah tertinggal.
Pembangunan Indonesia tidak akan pernah benar-benar kuat apabila desa
masih tertinggal. Desa bukan sekadar objek pembangunan, tetapi merupakan
basis kehidupan masyarakat, sumber ekonomi lokal, pusat produksi pangan,
penjaga kebudayaan sekaligus bagian penting dari masa depan Indonesia.
Karena itu, pembangunan desa membutuhkan lebih dari sekadar program
pemerintah. Dibutuhkan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat,
dunia usaha, perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, media,
profesional dan berbagai elemen bangsa lainnya.
Semangat tersebut tercermin dalam gagasan Sahabat Desa:
sebuah ruang kolaborasi yang memungkinkan berbagai unsur bangsa memberikan
kontribusi nyata melalui ilmu, teknologi, inovasi, investasi,
pengembangan sumber daya manusia dan penguatan ekonomi desa.
Perspektif BBB:
Sahabat Desa seharusnya tidak berhenti pada seremoni, kunjungan atau
deklarasi. Ukuran keberhasilannya adalah apakah masyarakat memperoleh
pengetahuan, kapasitas, akses ekonomi, teknologi, pasar dan kesempatan
untuk menjadi semakin mandiri.
Desa Bukan Sekadar Objek Pembangunan
Selama bertahun-tahun, banyak program pembangunan hadir ke desa dengan
pendekatan yang bersifat programatik. Namun tantangan pembangunan desa
semakin kompleks. Desa membutuhkan penguatan kapasitas agar mampu
mengelola potensi dan sumber dayanya secara mandiri dan berkelanjutan.
Karena itu, pendekatan pembangunan perlu bergerak dari pola
“datang membawa program” menuju
“datang membangun kapasitas”.
Desa harus ditempatkan sebagai subjek pembangunan.
Masyarakat desa harus terlibat dalam proses identifikasi masalah,
perencanaan, pelaksanaan, pengawasan hingga evaluasi pembangunan.
Ada Ruang Kolaborasi bagi Pihak Ketiga
Secara regulasi, kolaborasi tersebut memiliki ruang hukum. Peraturan
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025 tentang
Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa mengatur kerangka pendampingan
masyarakat desa dan membuka ruang keterlibatan Pihak Ketiga
dalam membantu pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Kerangka tersebut penting karena menunjukkan bahwa pembangunan desa
tidak hanya membutuhkan peran pemerintah. Kapasitas masyarakat,
organisasi, dunia usaha, perguruan tinggi dan berbagai unsur nonpemerintah
dapat menjadi bagian dari ekosistem pembangunan, dengan tetap menghormati
batas kewenangan masing-masing.
Catatan penting:
Kolaborasi tidak berarti mengambil alih kewenangan pemerintah desa.
Sahabat Desa harus hadir sebagai mitra, fasilitator, pendamping
dan penguat kapasitas masyarakat, bukan sebagai pemerintah
bayangan desa.
Empat Hal yang Harus Dibawa ke Desa
Bagi BINA BANGUN BANGSA, semangat Sahabat Desa dapat diterjemahkan
secara sederhana melalui empat agenda besar:
BAWA ILMU
BAWA TEKNOLOGI
BAWA INOVASI
BAWA INVESTASI
1. Bawa Ilmu
Desa membutuhkan peningkatan kapasitas aparatur, BPD, pengelola BUM Desa,
pelaku UMKM, pemuda, perempuan, kelompok tani, nelayan dan masyarakat.
Pelatihan harus diarahkan pada keterampilan yang benar-benar dapat
digunakan untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan.
2. Bawa Teknologi
Transformasi digital harus sampai ke desa. Teknologi dapat dimanfaatkan
untuk pelayanan publik, data desa, pemasaran produk, pertanian,
perikanan, pariwisata, lingkungan, transparansi dan pengembangan ekonomi.
3. Bawa Inovasi
Setiap desa memiliki karakter dan potensi yang berbeda. Desa pertanian,
desa pesisir, desa wisata dan desa dengan basis UMKM membutuhkan inovasi
yang berbeda pula.
Karena itu, pembangunan desa harus bertumpu pada potensi lokal,
kebutuhan masyarakat dan keunggulan wilayah.
4. Bawa Investasi
Investasi desa harus ditempatkan sebagai instrumen peningkatan nilai
tambah ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Desa harus dipersiapkan sebelum bertemu dengan investor:
DATA → POTENSI → STUDI KELAYAKAN → BUSINESS PLAN →
KEMITRAAN → INVESTOR → PROYEK → MANFAAT MASYARAKAT
Nur Ridwan: Desa Harus Menjadi Subjek Pembangunan
“Kami mendukung semangat Sahabat Desa. Namun, yang harus kita bangun
bukan sekadar hubungan antara pihak luar dengan desa, melainkan
kemitraan yang membuat desa semakin memiliki kapasitas, semakin mandiri
dan mampu mengelola potensinya sendiri.”
Menurut Ketua Umum BINA BANGUN BANGSA, Nur Ridwan,
organisasi masyarakat memiliki ruang yang besar untuk membantu
memperkuat pembangunan desa, terutama dalam bidang pendidikan,
pemberdayaan masyarakat, ekonomi kerakyatan, hukum, teknologi,
investasi dan pengawasan sosial.
Namun, kehadiran organisasi masyarakat harus memberikan nilai tambah
yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Jangan sampai masyarakat desa hanya menjadi objek dari banyak program.
Mereka harus mengetahui, memahami, terlibat dan memperoleh manfaat dari
pembangunan yang berlangsung di wilayahnya.”
BBB Siap Bersinergi dalam Gerakan Sahabat Desa
BINA BANGUN BANGSA melihat gerakan Sahabat Desa sebagai ruang yang dapat
dikembangkan menjadi kolaborasi nyata dan terukur.
BBB Desa Academy
Pendidikan, pelatihan dan pengembangan kapasitas aparatur desa,
masyarakat, pemuda, UMKM dan pengelola ekonomi desa.
BBB Smart Village
Digitalisasi desa, penguatan data, teknologi pelayanan,
pemasaran produk dan inovasi pembangunan.
BBB Desa Investment Center
Fasilitasi pengembangan potensi ekonomi, business plan,
kemitraan usaha dan akses investasi yang memberikan manfaat
kepada masyarakat.
BBB Desa Legal & Public Service Center
Edukasi hukum, pendampingan masyarakat, penguatan akses pelayanan
publik dan advokasi kepentingan masyarakat desa.
BBB Desa Media Center
Publikasi potensi desa, promosi produk, edukasi publik,
penyebarluasan inovasi dan penguatan partisipasi masyarakat.
BBB Desa Data Center
Pemetaan kebutuhan, potensi, aset, UMKM, BUM Desa dan peluang
pembangunan sebagai basis pengambilan keputusan.
Kolaborasi Harus Tetap Berada dalam Koridor Hukum
BBB berpandangan bahwa semangat kolaborasi harus berjalan beriringan
dengan kepastian hukum dan tata kelola yang baik.
BBB dapat berperan dalam:
- Pendampingan dan fasilitasi;
- Pendidikan dan pelatihan;
- Pemetaan potensi desa;
- Pengembangan UMKM dan BUM Desa;
- Penyusunan rencana dan business plan;
- Fasilitasi kemitraan dan investasi;
- Edukasi dan pendampingan hukum;
- Advokasi masyarakat;
- Publikasi dan promosi potensi desa;
- Pengawasan sosial dan penguatan partisipasi masyarakat.
Namun BBB tidak mengambil alih kewenangan Kepala Desa, BPD, pemerintah
daerah maupun institusi negara lainnya.
Prinsip BBB:
Kolaborasi harus memperkuat desa, bukan mengambil alih desa.
Investasi harus memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan hanya bagi
pemilik modal. Pendampingan harus meningkatkan kapasitas, bukan
menciptakan ketergantungan.
Harapan BBB: Sahabat Desa Menjadi Gerakan Nasional
Nur Ridwan berharap Sahabat Desa berkembang menjadi gerakan gotong royong
nasional dengan ukuran keberhasilan yang jelas.
“Harapan kami, Sahabat Desa benar-benar menjadi gerakan gotong royong
nasional. Pemerintah memiliki kewenangan dan sumber daya, dunia usaha
memiliki modal dan teknologi, perguruan tinggi memiliki ilmu dan riset,
media memiliki kekuatan informasi, sementara masyarakat memiliki
pengalaman dan pengetahuan lokal. Semuanya harus dipertemukan untuk
kepentingan desa.”
Menurut BBB, keberhasilan Sahabat Desa tidak semestinya hanya diukur
dari jumlah kegiatan atau jumlah desa yang dikunjungi.
Ukuran yang lebih penting adalah:
- meningkatnya kapasitas masyarakat;
- tumbuhnya UMKM dan ekonomi lokal;
- bertambahnya lapangan kerja;
- meningkatnya nilai tambah produk desa;
- terbukanya akses pasar;
- masuknya investasi yang sehat dan berkeadilan;
- meningkatnya kualitas pelayanan publik;
- serta semakin kuatnya kemandirian desa.
BBB Siap Menjadi Bagian dari Ekosistem Sahabat Desa
BINA BANGUN BANGSA siap bersinergi dengan pemerintah, pemerintah daerah,
pemerintah desa, perguruan tinggi, dunia usaha, media dan seluruh elemen
masyarakat untuk membangun desa secara kolaboratif.
Bagi BBB, pembangunan desa bukan sekadar agenda sektoral. Desa adalah
bagian dari strategi pembangunan nasional.
Karena itu, kolaborasi harus diarahkan untuk menghasilkan sesuatu yang
nyata: masyarakat yang berdaya, ekonomi yang tumbuh, pelayanan
yang semakin baik dan desa yang semakin mandiri.
BAWA ILMU.
BAWA TEKNOLOGI.
BAWA INOVASI.
BAWA INVESTASI.
Dan kembalikan manfaatnya kepada masyarakat desa.
BINA BANGUN BANGSA percaya, Indonesia yang maju harus dibangun dari desa.
Dasar dan rujukan regulasi:
Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun
2025 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa; Keputusan Menteri
Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 294 Tahun 2025 tentang
Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa; serta Peraturan Menteri
Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 11 Tahun 2025 tentang
Rencana Strategis Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Tahun 2025–2029.
Sahabat Desa: Saatnya Kolaborasi Nyata Membangun Desa
BBB mendukung semangat Sahabat Desa sebagai gerakan kolaborasi untuk membawa ilmu, teknologi, inovasi dan investasi hingga ke desa dan daerah tertinggal.
Pembangunan Indonesia tidak akan pernah benar-benar kuat apabila desa masih tertinggal. Desa bukan sekadar objek pembangunan, tetapi merupakan basis kehidupan masyarakat, sumber ekonomi lokal, pusat produksi pangan, penjaga kebudayaan sekaligus bagian penting dari masa depan Indonesia.
Karena itu, pembangunan desa membutuhkan lebih dari sekadar program pemerintah. Dibutuhkan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dunia usaha, perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, media, profesional dan berbagai elemen bangsa lainnya.
Semangat tersebut tercermin dalam gagasan Sahabat Desa: sebuah ruang kolaborasi yang memungkinkan berbagai unsur bangsa memberikan kontribusi nyata melalui ilmu, teknologi, inovasi, investasi, pengembangan sumber daya manusia dan penguatan ekonomi desa.
Sahabat Desa seharusnya tidak berhenti pada seremoni, kunjungan atau deklarasi. Ukuran keberhasilannya adalah apakah masyarakat memperoleh pengetahuan, kapasitas, akses ekonomi, teknologi, pasar dan kesempatan untuk menjadi semakin mandiri.
Desa Bukan Sekadar Objek Pembangunan
Selama bertahun-tahun, banyak program pembangunan hadir ke desa dengan pendekatan yang bersifat programatik. Namun tantangan pembangunan desa semakin kompleks. Desa membutuhkan penguatan kapasitas agar mampu mengelola potensi dan sumber dayanya secara mandiri dan berkelanjutan.
Karena itu, pendekatan pembangunan perlu bergerak dari pola “datang membawa program” menuju “datang membangun kapasitas”.
Desa harus ditempatkan sebagai subjek pembangunan. Masyarakat desa harus terlibat dalam proses identifikasi masalah, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan hingga evaluasi pembangunan.
Ada Ruang Kolaborasi bagi Pihak Ketiga
Secara regulasi, kolaborasi tersebut memiliki ruang hukum. Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa mengatur kerangka pendampingan masyarakat desa dan membuka ruang keterlibatan Pihak Ketiga dalam membantu pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Kerangka tersebut penting karena menunjukkan bahwa pembangunan desa tidak hanya membutuhkan peran pemerintah. Kapasitas masyarakat, organisasi, dunia usaha, perguruan tinggi dan berbagai unsur nonpemerintah dapat menjadi bagian dari ekosistem pembangunan, dengan tetap menghormati batas kewenangan masing-masing.
Kolaborasi tidak berarti mengambil alih kewenangan pemerintah desa. Sahabat Desa harus hadir sebagai mitra, fasilitator, pendamping dan penguat kapasitas masyarakat, bukan sebagai pemerintah bayangan desa.
Empat Hal yang Harus Dibawa ke Desa
Bagi BINA BANGUN BANGSA, semangat Sahabat Desa dapat diterjemahkan secara sederhana melalui empat agenda besar:
1. Bawa Ilmu
Desa membutuhkan peningkatan kapasitas aparatur, BPD, pengelola BUM Desa, pelaku UMKM, pemuda, perempuan, kelompok tani, nelayan dan masyarakat. Pelatihan harus diarahkan pada keterampilan yang benar-benar dapat digunakan untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan.
2. Bawa Teknologi
Transformasi digital harus sampai ke desa. Teknologi dapat dimanfaatkan untuk pelayanan publik, data desa, pemasaran produk, pertanian, perikanan, pariwisata, lingkungan, transparansi dan pengembangan ekonomi.
3. Bawa Inovasi
Setiap desa memiliki karakter dan potensi yang berbeda. Desa pertanian, desa pesisir, desa wisata dan desa dengan basis UMKM membutuhkan inovasi yang berbeda pula.
Karena itu, pembangunan desa harus bertumpu pada potensi lokal, kebutuhan masyarakat dan keunggulan wilayah.
4. Bawa Investasi
Investasi desa harus ditempatkan sebagai instrumen peningkatan nilai tambah ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Desa harus dipersiapkan sebelum bertemu dengan investor:
Nur Ridwan: Desa Harus Menjadi Subjek Pembangunan
“Kami mendukung semangat Sahabat Desa. Namun, yang harus kita bangun bukan sekadar hubungan antara pihak luar dengan desa, melainkan kemitraan yang membuat desa semakin memiliki kapasitas, semakin mandiri dan mampu mengelola potensinya sendiri.”
Menurut Ketua Umum BINA BANGUN BANGSA, Nur Ridwan, organisasi masyarakat memiliki ruang yang besar untuk membantu memperkuat pembangunan desa, terutama dalam bidang pendidikan, pemberdayaan masyarakat, ekonomi kerakyatan, hukum, teknologi, investasi dan pengawasan sosial.
Namun, kehadiran organisasi masyarakat harus memberikan nilai tambah yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Jangan sampai masyarakat desa hanya menjadi objek dari banyak program. Mereka harus mengetahui, memahami, terlibat dan memperoleh manfaat dari pembangunan yang berlangsung di wilayahnya.”
BBB Siap Bersinergi dalam Gerakan Sahabat Desa
BINA BANGUN BANGSA melihat gerakan Sahabat Desa sebagai ruang yang dapat dikembangkan menjadi kolaborasi nyata dan terukur.
BBB Desa Academy
Pendidikan, pelatihan dan pengembangan kapasitas aparatur desa, masyarakat, pemuda, UMKM dan pengelola ekonomi desa.
BBB Smart Village
Digitalisasi desa, penguatan data, teknologi pelayanan, pemasaran produk dan inovasi pembangunan.
BBB Desa Investment Center
Fasilitasi pengembangan potensi ekonomi, business plan, kemitraan usaha dan akses investasi yang memberikan manfaat kepada masyarakat.
BBB Desa Legal & Public Service Center
Edukasi hukum, pendampingan masyarakat, penguatan akses pelayanan publik dan advokasi kepentingan masyarakat desa.
BBB Desa Media Center
Publikasi potensi desa, promosi produk, edukasi publik, penyebarluasan inovasi dan penguatan partisipasi masyarakat.
BBB Desa Data Center
Pemetaan kebutuhan, potensi, aset, UMKM, BUM Desa dan peluang pembangunan sebagai basis pengambilan keputusan.
Kolaborasi Harus Tetap Berada dalam Koridor Hukum
BBB berpandangan bahwa semangat kolaborasi harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum dan tata kelola yang baik.
BBB dapat berperan dalam:
- Pendampingan dan fasilitasi;
- Pendidikan dan pelatihan;
- Pemetaan potensi desa;
- Pengembangan UMKM dan BUM Desa;
- Penyusunan rencana dan business plan;
- Fasilitasi kemitraan dan investasi;
- Edukasi dan pendampingan hukum;
- Advokasi masyarakat;
- Publikasi dan promosi potensi desa;
- Pengawasan sosial dan penguatan partisipasi masyarakat.
Namun BBB tidak mengambil alih kewenangan Kepala Desa, BPD, pemerintah daerah maupun institusi negara lainnya.
Kolaborasi harus memperkuat desa, bukan mengambil alih desa. Investasi harus memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan hanya bagi pemilik modal. Pendampingan harus meningkatkan kapasitas, bukan menciptakan ketergantungan.
Harapan BBB: Sahabat Desa Menjadi Gerakan Nasional
Nur Ridwan berharap Sahabat Desa berkembang menjadi gerakan gotong royong nasional dengan ukuran keberhasilan yang jelas.
“Harapan kami, Sahabat Desa benar-benar menjadi gerakan gotong royong nasional. Pemerintah memiliki kewenangan dan sumber daya, dunia usaha memiliki modal dan teknologi, perguruan tinggi memiliki ilmu dan riset, media memiliki kekuatan informasi, sementara masyarakat memiliki pengalaman dan pengetahuan lokal. Semuanya harus dipertemukan untuk kepentingan desa.”
Menurut BBB, keberhasilan Sahabat Desa tidak semestinya hanya diukur dari jumlah kegiatan atau jumlah desa yang dikunjungi.
Ukuran yang lebih penting adalah:
- meningkatnya kapasitas masyarakat;
- tumbuhnya UMKM dan ekonomi lokal;
- bertambahnya lapangan kerja;
- meningkatnya nilai tambah produk desa;
- terbukanya akses pasar;
- masuknya investasi yang sehat dan berkeadilan;
- meningkatnya kualitas pelayanan publik;
- serta semakin kuatnya kemandirian desa.
BBB Siap Menjadi Bagian dari Ekosistem Sahabat Desa
BINA BANGUN BANGSA siap bersinergi dengan pemerintah, pemerintah daerah, pemerintah desa, perguruan tinggi, dunia usaha, media dan seluruh elemen masyarakat untuk membangun desa secara kolaboratif.
Bagi BBB, pembangunan desa bukan sekadar agenda sektoral. Desa adalah bagian dari strategi pembangunan nasional.
Karena itu, kolaborasi harus diarahkan untuk menghasilkan sesuatu yang nyata: masyarakat yang berdaya, ekonomi yang tumbuh, pelayanan yang semakin baik dan desa yang semakin mandiri.
BAWA ILMU.
BAWA TEKNOLOGI.
BAWA INOVASI.
BAWA INVESTASI.
Dan kembalikan manfaatnya kepada masyarakat desa.
BINA BANGUN BANGSA percaya, Indonesia yang maju harus dibangun dari desa.
Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa; Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 294 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa; serta Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 11 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 2025–2029.
Sahabat Desa: Saatnya Kolaborasi Nyata Bangun Desa Bangun Indonesia
Profil Prof. Bahrullah Akbar
TIM MONEV untuk Mendukung Pencapaian Tujuan Pembangunan Nasional