Sel. Okt 13th, 2026

BINA BANGUN BANGSA Dorong Penguatan Reforma Agraria di DKI Jakarta

PERTANAHAN & KEBIJAKAN PUBLIK

BINA BANGUN BANGSA Dorong Penguatan Reforma Agraria DKI Jakarta, Usulkan Pengawalan Kasus Tanah dan Penyelesaian Residu PTSL

Reforma Agraria perlu diperkuat melalui koordinasi lintas instansi, kepastian hukum, penyelesaian persoalan pertanahan, dan partisipasi masyarakat.

JAKARTA, BINABANGUNBANGSA.COM — Penguatan Reforma Agraria di DKI Jakarta membutuhkan koordinasi lintas instansi, kepastian hukum, serta partisipasi masyarakat yang terorganisasi. BINA BANGUN BANGSA (BBB) mendorong agar agenda Reforma Agraria tidak berhenti pada penerbitan sertifikat tanah, tetapi juga mampu menjawab persoalan penguasaan tanah, konflik agraria, hambatan administrasi pertanahan, dan perlindungan hak masyarakat.

Bagi Jakarta, persoalan tanah memiliki dimensi yang kompleks. Permasalahan dapat berkaitan dengan riwayat penguasaan dan peralihan hak, tanah warisan, bidang tanah yang belum terdaftar, tumpang tindih klaim, aset pemerintah, hingga sengketa yang memerlukan penyelesaian melalui mekanisme hukum yang tepat.

Karena itu, diperlukan mekanisme koordinasi yang mampu menghubungkan kebijakan pemerintah, kewenangan instansi pertanahan, kebutuhan masyarakat, serta pengawasan terhadap kualitas pelayanan publik.

GTRA DKI Jakarta Menjadi Instrumen Koordinasi Reforma Agraria

Keberadaan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi DKI Jakarta merupakan salah satu instrumen kelembagaan untuk mendukung koordinasi pelaksanaan Reforma Agraria. Dasar kelembagaan GTRA DKI Jakarta antara lain merujuk pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 106 Tahun 2025 tentang Gugus Tugas Reforma Agraria.

Kerangka kebijakan nasional juga diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Pelaksanaan kebijakan tersebut perlu memperhatikan pembagian kewenangan, ketentuan hukum, serta koordinasi antara pemerintah daerah dan instansi pertanahan.

Prinsip utama:

Reforma Agraria tidak cukup diukur dari jumlah sertifikat yang diterbitkan. Penyelesaian masalah, kepastian hukum, akses masyarakat terhadap keadilan, serta kualitas tindak lanjut juga perlu menjadi perhatian.

Residu PTSL dan Sengketa Tanah Perlu Mendapat Perhatian

Salah satu agenda yang perlu dikawal adalah penyelesaian residu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), terutama permohonan yang masih tertunda akibat ketidaklengkapan dokumen, ketidakjelasan riwayat penguasaan tanah, perbedaan data fisik dan yuridis, maupun adanya sengketa atau klaim kepemilikan.

PTSL merupakan bagian dari pendaftaran tanah. Oleh sebab itu, persoalan yang muncul harus diperiksa berdasarkan jenis dan penyebabnya. Tidak semua sengketa tanah dapat diselesaikan melalui proses administrasi sertifikasi, dan tidak setiap permohonan yang tertunda otomatis merupakan konflik agraria.

Jenis persoalan Arah penanganan
Administrasi Pemeriksaan kelengkapan dokumen, status permohonan, dan tindak lanjut pelayanan.
Data fisik dan yuridis Verifikasi batas bidang, riwayat hak, dokumen pendukung, dan data pertanahan.
Sengketa atau konflik Identifikasi para pihak dan penggunaan mekanisme penyelesaian sesuai kewenangan hukum.
Penguasaan dan penggunaan tanah Penelaahan status tanah, dasar penguasaan, pemanfaatan, dan ketentuan yang berlaku.

Klasifikasi tersebut dapat membantu penyusunan inventarisasi masalah yang lebih terukur. Data yang dihimpun harus diverifikasi dan dilindungi, khususnya apabila memuat dokumen kepemilikan, identitas warga, atau informasi sengketa yang belum terbuka untuk publik.

Peran Masyarakat Sipil dan Pengawasan Publik

BINA BANGUN BANGSA memandang partisipasi masyarakat sipil penting untuk menyampaikan aspirasi, membantu mengidentifikasi hambatan pelayanan, serta mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan persoalan pertanahan.

Partisipasi tersebut perlu dilaksanakan secara tertib, berbasis data, dan menghormati kewenangan instansi terkait. Organisasi masyarakat dapat membantu menghimpun pengaduan dan menyiapkan rekomendasi, tetapi tidak menggantikan kewenangan pejabat pertanahan, lembaga peradilan, maupun aparat penegak hukum.

Pengawasan DPRD juga dapat diarahkan pada kualitas pelayanan dan tindak lanjut pengaduan, sesuai fungsi serta kewenangannya. Indikator yang dapat diperhatikan antara lain jumlah pengaduan yang telah diverifikasi, status penyelesaian, lama tindak lanjut, kejelasan informasi kepada pemohon, serta hambatan koordinasi antarinstansi.

Agenda Pengawalan Reforma Agraria yang Terukur

Penguatan peran masyarakat dapat dimulai melalui tahapan kerja yang realistis dan dapat dievaluasi.

  1. Inventarisasi masalah. Menghimpun pengaduan dan dokumen pendukung dengan persetujuan pihak terkait serta memperhatikan perlindungan data pribadi.
  2. Klasifikasi dan verifikasi. Memisahkan persoalan administrasi, data fisik dan yuridis, sengketa, serta persoalan penguasaan atau penggunaan tanah.
  3. Koordinasi resmi. Menyampaikan hasil verifikasi kepada instansi berwenang melalui saluran pengaduan atau mekanisme koordinasi yang sah.
  4. Pemantauan tindak lanjut. Mencatat perkembangan, kebutuhan dokumen tambahan, hambatan, dan jawaban resmi dari instansi terkait.
  5. Evaluasi dan rekomendasi. Menyusun laporan berkala untuk mendorong perbaikan pelayanan dan kebijakan berdasarkan temuan yang telah diverifikasi.

BBB Mendorong Kolaborasi yang Berkeadilan

Reforma Agraria bukan semata-mata persoalan dokumen tanah. Di dalamnya terdapat kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, tata kelola pemerintahan, keadilan dalam penguasaan tanah, dan kepercayaan publik terhadap negara.

Karena itu, penguatan GTRA dan partisipasi masyarakat sipil perlu diarahkan pada satu tujuan: memastikan setiap persoalan pertanahan ditangani melalui mekanisme yang sah, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Bagi BINA BANGUN BANGSA, ruang partisipasi masyarakat perlu dibangun melalui komunikasi kelembagaan, penyampaian aspirasi berbasis bukti, dan kerja sama dengan pemerintah serta instansi pertanahan. Setiap bentuk keterlibatan formal harus mengikuti ketentuan dan penetapan yang berlaku.

Catatan Redaksi

Artikel ini merupakan pandangan dan usulan kebijakan. Data kasus, angka residu PTSL, hasil koordinasi, serta status keterlibatan BBB dalam kelembagaan GTRA perlu dicantumkan hanya apabila didukung dokumen atau informasi resmi yang dapat diverifikasi.

Referensi Regulasi

BINA BANGUN BANGSA

Partisipasi masyarakat • Kepastian hukum • Tata kelola yang akuntabel

binabangunbangsa.com

Tinggalkan Balasan