Sel. Okt 6th, 2026

ULTAH KE-12: CURAH PENDAPAT PARA AKTIVIS KONSTITUSI

Rumah Persiapan Kembali ke UUD 1945 untuk Disempurnakan dengan Adendum

Ada gagasan yang lahir dari ruang diskusi. Ada gagasan yang tumbuh menjadi gerakan. Dan ada pula gagasan yang, meskipun melewati berbagai zaman dan pergantian kekuasaan, tetap dipertahankan karena diyakini menyangkut sesuatu yang lebih fundamental: arah perjalanan bangsa dan negara.

Bagi saya, momentum Ultah ke-12 yang diisi dengan curah pendapat para aktivis konstitusi merupakan ruang penting untuk kembali membuka percakapan tentang arah perjalanan konstitusi Indonesia.

Bukan sekadar peringatan ulang tahun.

Bukan pula sekadar pertemuan para tokoh.

Tetapi sebuah kesempatan untuk duduk bersama, saling menyampaikan pandangan, membaca kembali perjalanan bangsa, dan mendiskusikan masa depan konstitusi Indonesia.

Di tengah curah pendapat itulah gagasan “Kembali ke UUD 1945 untuk Disempurnakan dengan Adendum” kembali mengemuka.

Pada 30 September 2026, sejumlah tokoh nasional berkumpul di Aula Telur, Jatinegara, Jakarta Timur, dalam sebuah momentum yang disebut sebagai peringatan lahirnya ide dan gagasan “Rumah Persiapan Kembali ke UUD 1945 untuk Disempurnakan dengan Adendum.”

Undangan tersebut bersifat khusus. Di antara nama-nama yang hadir terdapat B. Wiwoho, Hariman Siregar, Komjen Pol (Pur) Taufiequrahman Ruky, Prof. Amir Santoso, Prof. Firman Wijaya, Prof. Budihardjo, Marsdya Wresniwiro, Laksamana Sumardjono, Komjen Pol (Pur) Oegroseno, Prof. Irman Jaya, Prof. Iskandarsyah, Dr. Hadi Saputra, Marsda Amirullah, Mayjen TNI (Pur) Suprapto, Laksda Purn. Bahtiar Umar, serta sejumlah tokoh lainnya.

Dari unsur partai politik antara lain hadir Dr. Ahmad Yani, P. Alif Kamal, dan P. Ahmad Daniel.

Keragaman latar belakang para peserta menunjukkan bahwa curah pendapat tersebut tidak berdiri pada satu kelompok saja. Di dalamnya terdapat unsur militer, akademisi, aktivis, tokoh masyarakat, intelektual, politisi dan berbagai elemen kebangsaan.

Keragaman itu justru menjadi kekuatan.

Sebab konstitusi bukan milik satu kelompok.

Konstitusi adalah milik seluruh rakyat Indonesia.

Prijanto: Dari Pengabdian Negara ke Perjuangan Pemikiran

Di tengah perjalanan pemikiran tersebut terdapat satu sosok yang penting untuk dicatat: Mayjen TNI (Purn.) Prijanto.

Prijanto bukan sekadar seorang purnawirawan TNI.

Ia pernah mengemban sejumlah posisi strategis dalam pengabdiannya, termasuk sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2007–2012 dan pernah menjabat Aster KASAD.

Namun perjalanan pemikirannya setelah berada di luar struktur kekuasaan justru memperlihatkan sisi lain dari dirinya: seorang yang terus memikirkan persoalan mendasar mengenai konstitusi, negara, demokrasi dan arah pembangunan Indonesia.

Pemikiran Prijanto mengenai konstitusi dituangkan antara lain melalui buku “Untaian Butir-Butir Mutiara Konstitusi Indonesia.”

Ia kemudian secara konsisten mengembangkan gagasan:

“Kembali ke UUD 1945 untuk Disempurnakan dengan Adendum.”

Gagasan tersebut bukan sekadar ajakan untuk menghapus hasil Reformasi.

Dalam penjelasan Prijanto, jargon tersebut justru dimaksudkan untuk mempertemukan dua arus pemikiran: mereka yang menghendaki kembali kepada UUD 1945 asli dan mereka yang melihat perlunya penyempurnaan konstitusi.

Karena itu, kata “adendum” menjadi bagian penting dari konsep tersebut.

Dengan pendekatan tersebut, naskah UUD 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945 ditempatkan sebagai fondasi, sedangkan hal-hal yang dianggap perlu diperbaiki atau disempurnakan ditempatkan sebagai tambahan.

Curah Pendapat yang Tidak Boleh Berhenti pada Seremonial

Menurut saya, makna penting dari pertemuan tersebut justru terletak pada kata “curah pendapat.”

Dalam kehidupan berbangsa, perbedaan pandangan adalah sesuatu yang wajar.

Yang menjadi persoalan bukan apakah kita berbeda pendapat, tetapi apakah kita mampu mengelola perbedaan itu menjadi pemikiran yang konstruktif.

Karena itu, para aktivis konstitusi tidak harus memiliki pandangan yang sama.

Tidak harus semuanya setuju.

Tidak pula harus semuanya menolak.

Yang diperlukan adalah keberanian untuk membuka ruang dialog.

Mendengarkan.

Menguji argumentasi.

Membandingkan pengalaman sejarah.

Dan kemudian mencari titik temu yang paling sesuai dengan kepentingan bangsa.

Di sinilah Rumah Persiapan Kembali ke UUD 1945 untuk Disempurnakan dengan Adendum memperoleh relevansinya.

Rumah bukanlah kekuasaan.

Rumah adalah tempat orang berkumpul.

Rumah adalah tempat gagasan dibicarakan.

Rumah adalah tempat perbedaan pendapat dapat dipertemukan.

Dan rumah juga merupakan tempat mempersiapkan sesuatu sebelum dibawa keluar menjadi agenda kebangsaan yang lebih besar.

Karena itu, Rumah Persiapan seharusnya dipahami sebagai ruang intelektual dan kebangsaan.

Bukan kendaraan politik praktis.

Bukan pula alat untuk menghidupkan kembali masa lalu.

Melainkan ruang untuk menjawab pertanyaan yang sangat sederhana tetapi fundamental:

Apakah konstitusi yang kita gunakan hari ini sudah sepenuhnya mampu membawa bangsa Indonesia mencapai tujuan kemerdekaannya?

Kalau jawabannya belum, maka pertanyaan berikutnya adalah:

Apa yang harus diperbaiki?

Dan yang tidak kalah penting:

Bagaimana cara memperbaikinya secara konstitusional, demokratis dan berdasarkan kepentingan rakyat?

Adendum Bukan Sekadar Istilah

Di sinilah saya melihat pentingnya pemikiran Prijanto.

Konsep adendum bukan sekadar persoalan teknis penambahan teks konstitusi.

Di baliknya terdapat gagasan bahwa identitas dasar konstitusi tidak harus dibongkar seluruhnya hanya karena terdapat bagian-bagian yang perlu diperbaiki.

Dalam konteks Indonesia, persoalan ini menjadi semakin relevan karena UUD 1945 telah mengalami empat tahap perubahan pada periode 1999–2002.

Konstitusi yang berlaku sekarang adalah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil perubahan tersebut.

Sementara itu, gagasan kembali kepada naskah UUD 1945 sebelum perubahan merupakan sebuah wacana politik-konstitusional, bukan keadaan hukum yang berlaku saat ini.

Karena itu, setiap perjuangan menuju perubahan konstitusi harus tetap ditempatkan dalam koridor hukum konstitusi, terutama mekanisme perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal 37 UUD 1945.

Dengan demikian, curah pendapat harus dilanjutkan menjadi:

kajian — dialog — argumentasi — musyawarah — kemudian keputusan melalui mekanisme konstitusional.

Jangan Terjebak Nostalgia

Saya berpandangan bahwa perjuangan konstitusi tidak boleh berubah menjadi sekadar romantisme masa lalu.

Indonesia hari ini berbeda dengan Indonesia tahun 1945.

Teknologi berubah.

Ekonomi berubah.

Struktur masyarakat berubah.

Hubungan internasional berubah.

Tantangan geopolitik berubah.

Karena itu, kalau ada gagasan untuk kembali kepada UUD 1945 naskah asli, pertanyaan akademiknya harus jauh lebih serius:

Bagian mana yang harus dipertahankan?

Bagian mana yang perlu dikaji ulang?

Bagian mana yang harus disempurnakan?

Bagaimana menjamin demokrasi, HAM, keadilan sosial, representasi rakyat dan pembangunan nasional tetap berjalan?

Dan yang paling penting:

Bagaimana memastikan perubahan tersebut tidak menjadi alat kepentingan kelompok, partai, oligarki ataupun kekuasaan tertentu?

Itulah sebabnya menurut saya, gagasan adendum harus dibicarakan dengan kepala dingin dan argumentasi yang dapat diuji.

Dari Konstitusi Menuju Pembangunan Nasional

Bagi Bina Bangun Bangsa, persoalan konstitusi tidak boleh berhenti sebagai perdebatan hukum tata negara.

Konstitusi pada akhirnya harus menjawab kehidupan rakyat.

Apakah negara mampu menyediakan pendidikan yang berkualitas?

Apakah pembangunan menghasilkan pekerjaan?

Apakah kekayaan alam memberikan kesejahteraan kepada rakyat?

Apakah ekonomi nasional berpihak kepada kepentingan nasional?

Apakah pembangunan daerah berlangsung adil?

Apakah hukum memberikan kepastian dan keadilan?

Apakah negara mampu melindungi masyarakat kecil?

Dan apakah demokrasi menghasilkan pemerintahan yang benar-benar bekerja untuk kepentingan rakyat?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut pada akhirnya kembali kepada Pembukaan UUD 1945, khususnya tujuan negara: melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.

Karena itu, bagi saya, perdebatan konstitusi harus bermuara pada satu hal:

bagaimana negara bekerja lebih baik untuk rakyat.

Prijanto dan Generasi Penerus

Saya melihat perjuangan Prijanto bersama para senior dan sahabat seperjuangannya bukan sebagai perjuangan satu generasi saja.

Justru tantangan terbesar hari ini adalah bagaimana generasi berikutnya memahami substansi pemikiran tersebut secara kritis.

Tidak harus setuju.

Tidak harus menolak.

Tetapi harus membaca, mengkaji dan memahami terlebih dahulu.

Sebab konstitusi bukan milik tentara.

Bukan milik partai politik.

Bukan milik pemerintah.

Bukan milik kelompok masyarakat tertentu.

Konstitusi adalah hukum dasar negara dan harus ditempatkan dalam kepentingan seluruh rakyat Indonesia.

Karena itu, ruang dialog harus tetap terbuka.

BBB: Menjaga Ruang Dialog Kebangsaan

Sebagai Ketua Umum Bina Bangun Bangsa, saya memandang bahwa gagasan RPKUUD 1945 memiliki relevansi untuk terus dikaji secara terbuka, akademis dan konstitusional.

BBB tidak ingin menempatkan persoalan ini sebagai pertentangan antara pro-Reformasi dan anti-Reformasi.

Kita harus bergerak lebih dewasa.

Yang kita perlukan adalah evaluasi terhadap perjalanan bangsa.

Apa yang berhasil, kita pertahankan.

Apa yang kurang, kita perbaiki.

Apa yang menyimpang dari cita-cita pendirian negara, kita kaji.

Dan apabila konstitusi memang memerlukan penyempurnaan, maka pembahasannya harus dilakukan melalui mekanisme yang sah dan dengan orientasi tunggal:

kepentingan bangsa dan kesejahteraan rakyat Indonesia.

Terima Kasih, Jenderal

Kepada Mayjen TNI (Purn.) Prijanto, saya ingin menyampaikan penghormatan.

Perjuangan melalui pemikiran sering kali tidak menghasilkan tepuk tangan seketika.

Tetapi sejarah menunjukkan bahwa banyak perubahan besar justru bermula dari orang-orang yang tidak berhenti bertanya ketika banyak orang memilih diam.

Apa yang dilakukan Prijanto bersama para senior, sahabat dan tokoh-tokoh kebangsaan lainnya adalah bagian dari perjalanan panjang sebuah gagasan.

Gagasan itu boleh diperdebatkan.

Boleh dikritisi.

Boleh diuji.

Tetapi jangan dimatikan hanya karena berbeda pandangan dan pendapat.

Sebab bangsa yang besar bukan bangsa yang tidak pernah berbeda pendapat.

Bangsa yang besar adalah bangsa yang mampu mengelola perbedaan menjadi pemikiran, pemikiran menjadi dialog, dan dialog menjadi keputusan untuk kepentingan rakyat.

Dalam suasana itu, ada pula kehangatan persahabatan yang menjadi bagian dari momentum tersebut. Sahabat Pak Prijanto, para abituren Akabri Darat 1975, Mayjen Wiryono, Mayjen Cecep Djiwapraja dan Brigjen Adi Suranto turut menghibur para tamu dengan memainkan band.

Sebuah suasana yang mengingatkan bahwa perjuangan kebangsaan tidak selalu berlangsung dalam ruang yang kaku. Di balik gagasan besar tentang negara dan konstitusi, tetap ada persahabatan, kebersamaan dan semangat pengabdian yang menyatukan.

Dan mungkin, itulah makna terdalam dari sebuah Rumah Persiapan.

Tempat kita kembali duduk bersama.

Membaca kembali sejarah.

Mengkaji kembali konstitusi.

Mendengar kembali suara para pendiri bangsa.

Dan kemudian bertanya kepada diri kita sendiri:

Indonesia seperti apa yang hendak kita wariskan kepada generasi setelah kita?

Bagi saya, pertanyaan itulah yang membuat curah pendapat para aktivis konstitusi tidak berhenti sebagai sebuah momentum peringatan, tetapi menjadi bagian dari perjalanan panjang untuk terus memikirkan masa depan Indonesia.

Jakarta, Oktober 2026
Nur Ridwan / Ketua Umum BINA BANGUN BANGSA

Tinggalkan Balasan