Oleh: Prijanto
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Saya merasa bahagia dapat berbagi pandangan kepada para pembaca yang budiman. Kali ini saya ingin menyoroti pemikiran seorang tokoh yang menurut saya berbeda dengan kebanyakan ahli tata negara, yakni Prof. Sri Bintang Pamungkas. Pemikirannya mengenai Undang-Undang Dasar 1945 sungguh lain daripada yang lain. Lain di sini bukan berarti nyeleneh, melainkan cemerlang dan memberi sudut pandang baru bagi bangsa ini.
Kesempurnaan dalam Kesederhanaan
Prof. Bintang menegaskan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 adalah konstitusi terbaik dan termaju di dunia. Bung Karno menyebutnya sebagai konstitusi “kilat” yang singkat namun supel. Bagi Prof. Bintang, justru di dalam kesingkatannya itulah terkandung kesempurnaan.
UUD 1945 dirancang hanya memuat pokok-pokok pikiran, sementara penjelasan dan implementasi diserahkan pada undang-undang. Dengan begitu, UUD 1945 tidak kaku, selalu relevan, dan dapat menyesuaikan dengan perkembangan zaman.
Amandemen dan Tekanan Asing
Sayangnya, semangat itu hilang setelah amandemen konstitusi tahun 1999–2002. Penambahan Bab tentang Hak Asasi Manusia, misalnya, hanyalah tindakan ikut-ikutan gaya Amerika. Padahal, pasal 28 UUD 1945 sudah cukup untuk mengatur HAM, yang kemudian dapat dijabarkan dalam berbagai undang-undang seperti UU Partai Politik, UU Pemilu, UU Ormas, UU Unjuk Rasa, bahkan UU HAM itu sendiri.
Amandemen, bagi Prof. Bintang, hanyalah hasil tekanan asing yang justru merusak tatanan hukum dan politik Indonesia.
Keluwesan Sistem Pemerintahan
Lebih jauh, Prof. Bintang menunjukkan keluwesan sistem UUD 1945. Konstitusi ini tidak hanya mengakomodasi sistem presidensial, tetapi juga dapat menjalankan fungsi parlementer.
Sejarah mencatat, pada awal kemerdekaan Bung Karno dan Bung Hatta menunjuk Sutan Sjahrir sebagai perdana menteri. Hal itu kerap dituduh sebagai penyimpangan, padahal bagi Prof. Bintang, itu justru bukti keluwesan sistem UUD 1945. Kehadiran perdana menteri seperti Natsir, Ali Sastroamidjojo, hingga Juanda bukanlah bentuk pelanggaran, melainkan fleksibilitas konstitusi yang memang dirancang sesuai budaya bangsa Indonesia.
Fondasi Ilmu Para Pendiri Bangsa
Para pendiri bangsa jelas sangat memahami teori politik dunia—dari Locke, Hegel, Marx, Lenin, hingga Sun Yat Sen. Maka mustahil mereka salah kaprah. UUD 1945 bukanlah konstitusi yang terburu-buru, tetapi hasil pemikiran mendalam yang mencerminkan jati diri bangsa.
Kembali ke Rumah Besar Bangsa
Dampak dari UUD hasil amandemen kini nyata kita rasakan: ketidakadilan hukum, melemahnya kedaulatan negara, hingga kemiskinan yang terus menghimpit rakyat. Dalam perbandingan skor, bisa dikatakan 8–0 kemenangan bagi UUD 1945 asli.
Karena itu, marilah kita kembali bangga kepada Pancasila, kepada demokrasi ala Indonesia, dan kepada UUD 1945 yang asli. Konstitusi itu bukan hanya warisan, melainkan jalan keluar dari kerusakan yang ditimbulkan amandemen.
Sudah saatnya bangsa ini menyadari kesalahannya dan kembali ke rumah besar yang dirancang para pendiri bangsa: UUD 1945 (naskah asli, yang kemudian dapat disempurnakan dengan Adendum).
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
*Penulis adalah Aster KASAD 2006-2007 dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2007-2012
Selamat dan Sukses, Dr. Drs. Mulyadin Malik Tandagimpu, M.Si.,CIGS Resmi Pimpin BMA Sulawesi Tengah 2026–2031
Dr. Mulyadin Malik Resmi dilantik Jadi Wakil Ketua FKPA, oleh Gubernur Sulawesi Tengah
KITA KEMBALI ATAU DIJAJAH