Sen. Okt 12th, 2026

BINA BANGUN BANGSA Dorong Penguatan Reforma Agraria di DKI Jakarta

Soroti Keadilan dan Kepastian Hukum Hak Atas Tanah Rakyat, serta Penataan Aset untuk Pemanfaatan dan Investasi Produktif

Jakarta, BINA BANGUN BANGSA — Penyelesaian persoalan pertanahan di DKI Jakarta membutuhkan kolaborasi pemerintah, lembaga pertanahan, DPRD, LSM dan organisasi masyarakat sipil. Di tengah masih pentingnya penyelesaian persoalan administrasi pertanahan serta kepastian hukum hak atas tanah, BINA BANGUN BANGSA (BBB) mendorong penguatan partisipasi masyarakat dalam agenda Reforma Agraria di Ibu Kota.

Keberadaan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi DKI Jakarta menjadi salah satu instrumen kelembagaan yang dapat dimanfaatkan untuk memperkuat koordinasi penanganan persoalan agraria. Pembentukan GTRA DKI Jakarta saat ini memiliki landasan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 106 Tahun 2025, yang ditetapkan pada 22 Januari 2025 dan tercatat masih berlaku dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) DKI Jakarta. https://jdih.jakarta.go.id/dokumen/detail/14394/keputusan-gubernur-nomor-106-tahun-2025tentang-gugus-tugas-reforma-agraria

Bagi BBB, agenda Reforma Agraria tidak semestinya berhenti pada pendataan dan penerbitan dokumen pertanahan. Pelaksanaannya juga perlu memastikan bahwa masyarakat memperoleh akses terhadap penyelesaian masalah tanah yang transparan, terukur, berkeadilan, dan sesuai ketentuan hukum.

Residu PTSL dan Sengketa Tanah Perlu Menjadi Perhatian

Salah satu persoalan yang perlu mendapatkan perhatian adalah penyelesaian residu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), terutama permohonan yang masih tertunda akibat ketidaklengkapan dokumen, ketidakjelasan riwayat penguasaan tanah, perbedaan data fisik dan yuridis, maupun adanya sengketa atau klaim kepemilikan.

Persoalan tersebut perlu ditangani berdasarkan karakteristik masing-masing kasus. Tidak semua bidang tanah yang belum bersertifikat dapat langsung diproses menjadi sertifikat, khususnya apabila masih terdapat sengketa, tumpang tindih hak, persoalan batas, atau hambatan hukum lainnya.

Dalam konteks ini, BBB dapat mengambil peran sebagai penghubung aspirasi masyarakat, membantu inventarisasi persoalan, mendorong literasi hukum pertanahan, serta mengawal agar laporan warga diteruskan kepada instansi yang berwenang.

Pendekatan tersebut penting agar masyarakat tidak hanya mendapatkan informasi mengenai prosedur administrasi, tetapi juga mengetahui status penanganan perkaranya, persyaratan yang masih harus dipenuhi, dan jalur penyelesaian yang tersedia.

Baca Juga :  Creative Financing, Model untuk Bangun Daerah Seperti Kota Jakarta Menuju Kota Global

Penataan Aset untuk Pemanfaatan dan Investasi Produktif

Selain mendorong penyelesaian persoalan pertanahan masyarakat, BINA BANGUN BANGSA memandang penataan aset sebagai bagian strategis dari pelaksanaan Reforma Agraria di DKI Jakarta. Penataan aset perlu diarahkan tidak hanya pada kepastian hukum atas tanah, tetapi juga pada optimalisasi pemanfaatan tanah dan aset yang berpotensi mendukung kegiatan ekonomi, investasi produktif, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Dalam konteks pembangunan Jakarta, aset tanah yang teridentifikasi dan memiliki status hukum yang jelas dapat menjadi salah satu instrumen untuk mendorong investasi di sektor pendidikan, UMKM, perumahan, fasilitas sosial, dan kegiatan ekonomi produktif lainnya. Namun, pemanfaatannya harus mempertimbangkan status kepemilikan, kesesuaian tata ruang, aspek lingkungan, kepentingan publik, serta ketentuan pengelolaan barang milik daerah apabila aset tersebut merupakan milik Pemprov DKI Jakarta.

BBB dapat mendorong pendekatan kolaboratif melalui inventarisasi potensi aset, identifikasi hambatan legal dan administratif, penyusunan rekomendasi pemanfaatan, serta penjajakan kemitraan dengan pemerintah dan calon investor yang memenuhi persyaratan. Setiap usulan perlu didukung kajian kelayakan hukum, teknis, sosial, ekonomi, dan fiskal agar pemanfaatan aset memberikan manfaat yang terukur.

Bagi pemerintah daerah, penataan aset yang transparan berpotensi meningkatkan kualitas pelayanan publik, membuka peluang investasi, menciptakan lapangan kerja, dan memperkuat penerimaan daerah melalui mekanisme yang sah. Bagi masyarakat, pendekatan tersebut diharapkan memperluas akses terhadap kegiatan ekonomi dan mencegah pemanfaatan tanah yang mengabaikan hak warga.

Reforma Agraria dan optimalisasi aset harus ditempatkan dalam kerangka yang saling melengkapi, tetapi tidak disamakan. Reforma Agraria berorientasi pada penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. Sementara itu, pemanfaatan aset pemerintah tunduk pada rezim hukum pengelolaan barang milik negara atau daerah. Karena itu, aset yang berpotensi untuk investasi tidak serta-merta dapat dialihkan atau dimanfaatkan tanpa prosedur dan persetujuan yang diwajibkan.

Melalui pendekatan tersebut, BBB mendorong agar GTRA DKI Jakarta dan perangkat daerah terkait memperkuat koordinasi antara penyelesaian persoalan agraria, kepastian hukum pertanahan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, dan pemanfaatan aset secara produktif. Tujuannya adalah memastikan bahwa penataan tanah tidak berhenti pada aspek administratif, melainkan berkontribusi terhadap pembangunan yang inklusif, akuntabel, dan berkelanjutan.

Partisipasi Masyarakat Memiliki Landasan Kebijakan

Peran masyarakat dalam Reforma Agraria memiliki landasan kebijakan nasional. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria mengatur strategi Reforma Agraria yang mencakup legalisasi aset, redistribusi tanah, pemberdayaan ekonomi subjek Reforma Agraria, penguatan kelembagaan, serta partisipasi masyarakat.

Baca Juga :  Gubernur Lampung Bidik Peluang Kerjasama dengan Pemprov DKI Jakarta

Peraturan tersebut menempatkan Reforma Agraria sebagai agenda yang tidak hanya berkaitan dengan administrasi pertanahan, tetapi juga dengan penataan penguasaan tanah, penyelesaian konflik agraria, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Dengan landasan itu, BBB memandang LSM/organisasi masyarakat sipil dapat berkontribusi melalui pengumpulan aspirasi, pendampingan informasi, pemetaan masalah, edukasi hukum, dan penyampaian rekomendasi kebijakan. Pelaksanaan peran tersebut tetap harus mengikuti kewenangan instansi pemerintah dan mekanisme resmi yang berlaku.

DPRD DKI Jakarta Diharapkan Memperkuat Fungsi Pengawasan

Selain koordinasi eksekutif dan instansi pertanahan, pengawasan DPRD DKI Jakarta juga penting untuk memastikan bahwa penanganan persoalan pertanahan berjalan efektif.

Pengawasan dapat diarahkan pada evaluasi penyelesaian residu PTSL, transparansi proses administrasi, penanganan pengaduan masyarakat, kejelasan pembagian tanggung jawab antar instansi, serta tindak lanjut terhadap persoalan konflik pertanahan yang berlarut-larut.

BBB dapat mendorong agar evaluasi kebijakan tersebut menggunakan data yang dapat diverifikasi, antara lain jumlah permohonan yang belum selesai, kategori hambatan, lama waktu penanganan, jumlah kasus yang telah ditindaklanjuti, dan alasan hukum apabila suatu permohonan belum dapat diproses.

Data tersebut diperlukan agar evaluasi tidak berhenti pada pernyataan umum, tetapi menghasilkan rekomendasi yang dapat ditindaklanjuti dan diukur pencapaiannya.

Pengawasan juga perlu menjaga keseimbangan antara percepatan pelayanan dan kepatuhan terhadap hukum. Percepatan penyelesaian tidak boleh mengabaikan hak pihak lain, prosedur pembuktian, maupun perlindungan terhadap tanah yang masih disengketakan.

BBB Siap Mendorong Kemitraan dan Pengawalan Aspirasi

Sebagai LSM/organisasi masyarakat yang bergerak dalam bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, BINA BANGUN BANGSA dapat mengembangkan kontribusi di bidang pertanahan melalui beberapa agenda prioritas.

Pertama, membangun kanal pengaduan dan inventarisasi masalah pertanahan masyarakat dengan pencatatan dokumen pendukung serta klasifikasi kasus.

Kedua, mengembangkan edukasi hukum mengenai bukti kepemilikan, riwayat penguasaan tanah, pendaftaran tanah, prosedur penyelesaian sengketa, dan mekanisme pengaduan kepada instansi yang berwenang.

Ketiga, menyusun rekomendasi kebijakan berdasarkan temuan lapangan yang telah diverifikasi, khususnya terkait persoalan administrasi pertanahan yang berulang dan hambatan pelayanan publik.

Keempat, mendorong dialog dan koordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta, Kantor Wilayah BPN, kantor pertanahan terkait, DPRD DKI Jakarta, serta unsur masyarakat yang berkepentingan.

Kelima, mengusulkan mekanisme partisipasi atau kemitraan yang jelas dalam pelaksanaan agenda Reforma Agraria, dengan tetap menghormati struktur, kewenangan, dan tata kerja resmi GTRA.

Baca Juga :  Panggilan Bergerak, Tim Tanggap Banjir Jakarta

Langkah-langkah tersebut perlu dijalankan secara tertib administrasi. Data masyarakat harus dilindungi, setiap dugaan pelanggaran harus diverifikasi, dan pendampingan tidak boleh memberikan janji bahwa suatu bidang tanah pasti akan memperoleh sertifikat atau bahwa suatu sengketa pasti dimenangkan.

Reforma Agraria Harus Menghasilkan Kepastian dan Keadilan

Pada akhirnya, keberhasilan Reforma Agraria di Jakarta perlu dinilai dari hasil yang dirasakan masyarakat: meningkatnya kepastian hukum, berkurangnya hambatan administrasi, tersedianya jalur penyelesaian konflik yang jelas, serta membaiknya akses masyarakat terhadap pelayanan pertanahan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan instansi pertanahan tetap memegang tanggung jawab sesuai kewenangan masing-masing. DPRD menjalankan fungsi pengawasan berdasarkan ketentuan yang berlaku, sedangkan organisasi masyarakat dapat berkontribusi melalui partisipasi, edukasi, penyampaian aspirasi, dan pengawasan sosial yang bertanggung jawab.

BINA BANGUN BANGSA mendorong agar ruang partisipasi tersebut dibangun melalui komunikasi kelembagaan yang terbuka dan mekanisme resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Reforma Agraria bukan semata-mata urusan dokumen tanah. Lebih dari itu, Reforma Agraria menyangkut perlindungan hak masyarakat, kualitas pelayanan publik, keadilan dalam penguasaan tanah, dan kepercayaan warga terhadap pemerintah.

Dengan kolaborasi yang terukur, penyelesaian persoalan pertanahan di Jakarta diharapkan tidak hanya bergerak secara administratif, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan memperkuat tata kelola pertanahan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Mewujudkan Reforma Agraria yang Berkeadilan dan Produktif

BINA BANGUN BANGSA memandang bahwa keberhasilan Reforma Agraria di DKI Jakarta harus diukur dari manfaat nyata yang dirasakan masyarakat, kepastian hukum atas tanah, penyelesaian persoalan agraria, serta terbukanya peluang pemanfaatan aset dan investasi yang memberikan nilai tambah bagi pembangunan daerah.

Melalui penguatan sinergi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Gugus Tugas Reforma Agraria, Kantor Wilayah BPN, kantor pertanahan, DPRD, dan pemangku kepentingan lainnya, BBB mendorong terciptanya tata kelola pertanahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik.

BBB juga memandang pentingnya membangun keseimbangan antara perlindungan hak masyarakat, penataan aset, pemberdayaan ekonomi, dan percepatan investasi produktif. Setiap pemanfaatan tanah dan aset harus dilaksanakan berdasarkan kepastian hukum, kesesuaian tata ruang, prinsip keadilan, serta mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ke depan, BINA BANGUN BANGSA siap mendorong kontribusi melalui pengawalan aspirasi masyarakat, edukasi hukum pertanahan, penyusunan rekomendasi kebijakan, serta penjajakan kemitraan strategis dalam penataan dan pemanfaatan aset untuk mendukung investasi dan pembangunan berkelanjutan, sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku.

Reforma Agraria bukan sekadar menata tanah, melainkan menata keadilan, membuka kesempatan ekonomi, dan memastikan aset menjadi sumber kesejahteraan rakyat. Dengan kolaborasi yang kuat antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha, DKI Jakarta diharapkan mampu membangun sistem pertanahan yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mendorong investasi yang sehat, memperkuat ekonomi masyarakat, dan menciptakan manfaat pembangunan yang berkelanjutan bagi seluruh warga. (Red)

Tinggalkan Balasan