Ming. Sep 27th, 2026
Creative Financing DKI JAKARTA

Pramono Anung: Creative Financing, Model untuk Bangun Jakarta Menuju Kota Global

BINA BANGUN BANGSA • ANALISIS KEBIJAKAN

Creative Financing Pramono Anung: Mengubah Aset dan Kekuatan Ekonomi Jakarta Menjadi Mesin Pembiayaan Pembangunan

Ketika APBD tidak lagi menjadi satu-satunya sumber pembiayaan, aset, regulasi, ruang kota, BUMD, dunia usaha, dan pasar pembiayaan dapat dipertemukan untuk menciptakan nilai pembangunan.

JAKARTA, Bina Bangun Bangsa — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai mendorong pendekatan baru dalam membiayai pembangunan ibu kota melalui konsep creative financing.

Gagasan yang didorong Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tersebut muncul di tengah kebutuhan pembangunan yang terus meningkat dan ruang fiskal daerah yang harus dikelola secara lebih hati-hati.

Secara sederhana, creative financing merupakan pendekatan untuk mengurangi ketergantungan terhadap APBD dengan mengoptimalkan aset daerah, potensi ekonomi kawasan, kerja sama dunia usaha, BUMD, instrumen pembiayaan, serta nilai ekonomi ruang.

KEY TAKEAWAY

APBD sebagai Leverage, Bukan Satu-Satunya Sumber Dana

Pemerintah dapat menggunakan aset, regulasi, kewenangan, akses kawasan, dan potensi ekonomi sebagai leverage untuk menarik modal pihak lain, tanpa harus menanggung seluruh kebutuhan investasi melalui APBD.

CREATIVE FINANCING MODEL
ASET + REGULASI + POTENSI EKONOMI
↓
KERJA SAMA & INVESTASI
↓
MODAL SWASTA / BUMD / LEMBAGA KEUANGAN
↓
PEMBANGUNAN + MANFAAT PUBLIK + AKTIVITAS EKONOMI

Apa Saja Instrumennya?

Creative financing Jakarta bukan satu instrumen tunggal. Sejumlah mekanisme dapat digunakan sesuai karakter proyek, aset, risiko, dan tujuan pembangunan.

01

Naming Rights

Nilai komersial sebuah fasilitas atau ruang publik dapat dikaitkan dengan kontribusi pembiayaan dari mitra usaha.

02

Kerja Sama Swasta

Pemerintah menyediakan aset, kawasan, atau dukungan regulasi sementara mitra menyediakan modal dan kemampuan pengembangan.

03

Nilai Ekonomi Ruang

KLB dan instrumen pengembangan ruang dapat dikaitkan dengan kontribusi pembangunan kota sesuai kerangka hukum yang berlaku.

04

SP3L

Instrumen pengembangan lahan yang dapat dikaji dalam kaitannya dengan pembiayaan pembangunan kawasan.

05

Obligasi Daerah

Instrumen pembiayaan pasar modal yang memberikan sumber dana baru tetapi sekaligus menciptakan kewajiban pembayaran kembali.

06

Jakarta Collaboration Fund

Pendekatan kolaboratif untuk mempertemukan pemerintah, BUMD, dunia usaha, investor, dan lembaga keuangan.

Creative Financing Bukan Sekadar Mencari Investor

Kesalahan yang sering terjadi adalah mengartikan creative financing sebagai kegiatan mencari investor semata.

Padahal, investor membutuhkan kepastian hukum, kepastian lahan, model bisnis, sumber pendapatan, pembagian risiko, kepastian perizinan, tata kelola, serta prospek pengembalian investasi.

Project Development Chain

MASTERPLAN → LEGAL DUE DILIGENCE → FEASIBILITY STUDY → FINANCIAL MODEL → RISK ALLOCATION → INVESTMENT STRUCTURE → TRANSACTION → IMPLEMENTATION

Di Mana Titik Risikonya?

01. Nilai Publik

Jangan sampai aset publik menghasilkan manfaat ekonomi yang tidak sebanding bagi masyarakat.

02. Konflik Kepentingan

Pemilihan mitra harus transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

03. Risiko Fiskal

Proyek yang tidak menggunakan APBD di awal tetap dapat menimbulkan kewajiban fiskal di masa depan.

04. Risiko Hukum

Setiap struktur transaksi harus sesuai dengan ketentuan pengelolaan aset, keuangan daerah, tata ruang, investasi, dan sektor terkait.

TIGA PRINSIP UTAMA
LEGAL
•
BANKABLE
•
PUBLIC BENEFIT

Modal dapat berasal dari banyak sumber, tetapi kepentingan publik harus tetap menjadi dasar desain transaksi.

Peluang bagi Daerah Lain

Konsep ini tidak hanya relevan untuk Jakarta. Banyak pemerintah daerah memiliki aset berupa tanah, pasar, terminal, kawasan wisata, pelabuhan, kawasan industri, fasilitas olahraga, ruang publik, maupun potensi ekonomi lokal.

Persoalannya sering kali bukan tidak adanya aset, tetapi belum adanya project pipeline yang memiliki legalitas, model bisnis, struktur pembiayaan, dan kelayakan investasi.

ASET DAERAH
→
LEGALITAS
→
PROJECT DEVELOPMENT
↓
INVESTOR
→
PEMBIAYAAN
→
PEMBANGUNAN
→
MANFAAT PUBLIK

Creative Financing dan Masa Depan Pembangunan

Creative financing pada akhirnya bukan semata-mata tentang bagaimana pemerintah mendapatkan uang untuk membangun.

Konsep ini menyangkut bagaimana pemerintah menciptakan nilai dari sumber daya yang dimilikinya, kemudian menggunakan nilai tersebut untuk mempercepat pembangunan.

APBD tetap penting. Namun, APBD tidak harus selalu menjadi satu-satunya sumber pembiayaan.

“Modal boleh berasal dari banyak sumber, tetapi manfaat pembangunan harus kembali kepada publik.”

CATATAN REDAKSI

Bina Bangun Bangsa memandang creative financing sebagai agenda penting dalam penguatan pembiayaan pembangunan daerah. Implementasinya tetap harus memperhatikan legalitas, transparansi, akuntabilitas, kemampuan fiskal, kelayakan proyek, pengendalian risiko, serta perlindungan kepentingan masyarakat.

BINA BANGUN BANGSA

Punya Aset atau Proyek Strategis Daerah?

Mari kaji bagaimana aset, potensi ekonomi, kebijakan, investasi, dan sumber pembiayaan dapat disusun menjadi proyek yang legal, bankable, dan memberikan manfaat publik.


📱 KONSULTASI VIA WHATSAPP

0896-1630-5757

www.binabangunbangsa.org

BINA BANGUN BANGSA

Mitra Strategis Pembangunan Nasional

Disclaimer: Artikel ini merupakan analisis dan informasi kebijakan publik. Setiap penerapan skema pembiayaan harus dikaji berdasarkan peraturan perundang-undangan, kondisi fiskal, karakteristik aset, kelayakan proyek, dan ketentuan kerja sama yang berlaku.