Jum. Agu 28th, 2026

Warga Asal Donggala Berhasil Kabur dari Bandara Surabaya

Loading

Baca Juga :  Dr. Mulyadin Malik Tandagimpu Resmi Nahkodai BMA Sulawesi Tengah 2026–2031, Perkuat Sinergi Adat dan Pembangunan Daerah
Baca Juga :  KEK Palu Ditargetkan Raup Investasi Rp 92 Triliun dan Serap 97.500 Tenaga Kerja di 2025
Baca Juga :  Profil Vera Elena Laruni, Bupati Donggala 2025-2030
  1. Gubernur Sulteng dan Walikota Palu harus konkrit intervensi isu ini dengan gunakan kewenangannya. Telah seminggu isu ini bergulir, namun belum ada sikap eksekutorial yang dilakukan Dinas Naker sebagai instansi teknis terkait;
  2. Padahal, selain sikap dan keberpihakan moral, pihak Pemda miliki legitimasi dan mandat tegas dalam Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2024 Tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Lantas, apa sebab gerak lamban dan tidak taktis?

Palu, 19 Mei 2024, pukul 08.30 Wita
Yahdi Basma, SH. (Aktivis’98, Kuasa Hukum TPPO, HP/WA : 08114581007)
Julianer, SH. (Direktur LBH Sulteng, HP/WA : 081245004420)
Fitriani (Ketua Badan Eksekutif Komunitas Solidaritas Perempuan Palu, HP/WA : 085394346058).