Sel. Jul 14th, 2026

Warga Asal Donggala Berhasil Kabur dari Bandara Surabaya

Loading

Baca Juga :  Jalan Santai IKDST 2025: Merajut Persatuan dan Kebersamaan Diaspora Sulawesi Tengah di Jakarta
Baca Juga :  Teh Kelor Celup Palu yang Banyak Khasiatnya
Baca Juga :  BINA BANGUN BANGSA Dukung Gubernur Sulteng Mencabut Izin Tambang Galian C di Kota Palu
  1. Gubernur Sulteng dan Walikota Palu harus konkrit intervensi isu ini dengan gunakan kewenangannya. Telah seminggu isu ini bergulir, namun belum ada sikap eksekutorial yang dilakukan Dinas Naker sebagai instansi teknis terkait;
  2. Padahal, selain sikap dan keberpihakan moral, pihak Pemda miliki legitimasi dan mandat tegas dalam Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2024 Tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Lantas, apa sebab gerak lamban dan tidak taktis?

Palu, 19 Mei 2024, pukul 08.30 Wita
Yahdi Basma, SH. (Aktivis’98, Kuasa Hukum TPPO, HP/WA : 08114581007)
Julianer, SH. (Direktur LBH Sulteng, HP/WA : 081245004420)
Fitriani (Ketua Badan Eksekutif Komunitas Solidaritas Perempuan Palu, HP/WA : 085394346058).