KELUARGA, AKTIVIS’98, LSM & LBH SULTENG KEMBALI GAGALKAN PEMBERANGKATAN KORBAN DI BANDARA JUANDA, SURABAYA
Kota Palu, Sulawesi Tengah – Dari progres sebelumnya, 13 Mei 2024, AR, ibu muda warga warga Jl. Tombolotutu, Talise Valangguni, Palu, Sulteng, berhasil lari dari rumah tampungan di Surabaya, via Jakarta, saat ini sudah kumpul kembali bersama keluarga nya di Palu atas bantuan Aktivis 98 di Jakarta.
Beberapa hari lalu, tepatnya 16 Mei 2024 siang, 2 (dua) ibu muda warga Desa Guntarano, Donggala, kembali dapat dicegah oleh pihak keluarga korban bersama jaringan aktivis 98 di Surabaya. Ke-dua warga tersebut inisial RN (31th) dan SR (30th).
Seperti disiarkan sebelumnya oleh Rilis Yahdi Basma, aktivis 98 Sulteng bersama Julianer, Direktur LBH Sulteng, akhirnya, 2 (dua) warga tersebut inisial RN dan SR, Warga Desa Guntarano, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, berhasil dicegah take-off setelah pihak keluarga yang di koordinasi via teleponan dari Palu ke Surabaya oleh Tim Kuasa Hukum TPPO, berhasil “mengambil paksa” ke-dua warga Donggala ini di tengah keramaian Bandara Juanda, Surabaya.
Tentu saja, upaya ini alami resistensi dari sejumlah pihak “perusahaan ilegal” yang mengantar dan mengawal ke-dua korban ini, yang sejurus lagi akan segera take-off siang itu ke Saudi Arabia via Bandara Internasional Juanda, Surabaya.
Pihak Kuasa Hukum TPPO miliki foto Pasport ke-dua korban tersebut. Korban SR bernomor 1AXXXX83CAPV, sementara Korban RN bernomor 1AXXXX84CAPV. Seperti dokumen (dari foto kamera HP yang dimiliki Korban warga Palu sebelum nya), Pasport ini patut diduga hasil pat-gulipat pihak “perusahaan ilegal” dengan “oknum” di Kantor Imigrasi setempat.
Lewat RILIS ini, Yahdi Basma dkk menghimbau Pemerintah untuk jangan berdiam diri, harusnya ambil langkah sigap sebagai pelayanan masyarakat.
Korban Dapat Ancaman
Pagi ini, kedua korban yang saat ini masih di suatu tempat milik kenalan keluarga, di Surabaya, merasa terancam atas masuknya info whatsapp dari pihak “Perusahaan Ilegal” tsb yang menyebutkan bahwa pagi ini, mereka akan dicari keliling Surabaya sampai dapat.
Pihak keluarga korban saat ini di Guntarano, Donggala, resah. Bahkan ibu korban sudah seminggu lebih terbaring sakit.
Kami pihak Kuasa Hukum TPPO sampaikan sikap tegas berikut :
- Gubernur Sulteng dan Walikota Palu harus konkrit intervensi isu ini dengan gunakan kewenangannya. Telah seminggu isu ini bergulir, namun belum ada sikap eksekutorial yang dilakukan Dinas Naker sebagai instansi teknis terkait;
- Padahal, selain sikap dan keberpihakan moral, pihak Pemda miliki legitimasi dan mandat tegas dalam Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2024 Tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Lantas, apa sebab gerak lamban dan tidak taktis?
Palu, 19 Mei 2024, pukul 08.30 Wita
Yahdi Basma, SH. (Aktivis’98, Kuasa Hukum TPPO, HP/WA : 08114581007)
Julianer, SH. (Direktur LBH Sulteng, HP/WA : 081245004420)
Fitriani (Ketua Badan Eksekutif Komunitas Solidaritas Perempuan Palu, HP/WA : 085394346058).