Ming. Jun 21st, 2026

Kearifan Lokal Kaili, Ketakwaan Islam, dan Pelajaran Besar dari Tragedi Palu

Menjaga Warisan Leluhur Tanpa Mengorbankan Kemurnian Akidah

Oleh: Dr. Drs. Mulyadin Malik Tandagimpu, M.Si.,CIGS
(Ketua Umum Badan Musyawarah Adat Sulawesi Tengah)

Gempa bumi, tsunami, dan likuifaksi yang melanda Palu, Sigi, dan Donggala pada 28 September 2018 bukan hanya meninggalkan duka kemanusiaan, tetapi juga membuka ruang refleksi yang mendalam mengenai hubungan antara agama, budaya, dan pengetahuan lokal masyarakat adat.

Di tengah upaya rekonstruksi fisik pascabencana, terdapat satu pekerjaan besar yang belum selesai, yakni menyelamatkan pengetahuan leluhur yang terbukti bernilai bagi keselamatan manusia sekaligus memastikan pelestariannya tetap selaras dengan nilai ketakwaan yang dianut masyarakat.

Bagi saya, inilah tantangan terbesar masyarakat Kaili hari ini.

Bencana Alam dalam Pandangan Islam: Musibah yang Mengandung Hikmah

Islam mengajarkan bahwa bencana alam tidak dapat dipandang hanya dari satu sudut. Musibah dapat menjadi bagian dari ketentuan Allah SWT, menjadi ujian keimanan, menjadi sarana muhasabah, bahkan menjadi peringatan agar manusia memperbaiki hubungan dengan sesama dan dengan alam.

Baca Juga :  KBPP Polri Tegaskan Siap Ambil Peran dalam Pembangunan Bangsa

Namun yang tidak kalah penting, Islam juga memerintahkan ikhtiar. Tidak ada ajaran yang membenarkan sikap pasrah tanpa usaha. Karena itu, setiap bentuk pengetahuan yang membantu manusia mengurangi risiko bencana sesungguhnya merupakan bagian dari ikhtiar yang dianjurkan agama.

Tutura dan Kayori: Pengetahuan Lokal yang Menyelamatkan Nyawa

Dalam tradisi masyarakat Kaili terdapat dua warisan penting yang selama ini kurang mendapat perhatian serius, yaitu Tutura dan Kayori.

Keduanya merupakan pengetahuan kolektif yang diwariskan secara turun-temurun berdasarkan pengalaman menghadapi berbagai bencana yang pernah terjadi di Lembah Palu.

Tutura: Membaca Alam Melalui Ingatan Leluhur

Tutura tidak sekadar cerita rakyat. Di dalamnya terdapat informasi mengenai karakter wilayah, kondisi tanah, aliran air bawah tanah, hingga kawasan yang rentan terhadap bencana.

Nama-nama seperti Petobo, Jono Oge, Duyu, Biromaru, dan Tatura sesungguhnya mengandung pesan peringatan yang diwariskan oleh leluhur kepada generasi berikutnya.

Peristiwa likuifaksi tahun 2018 menunjukkan bahwa banyak informasi dalam tutura memiliki korespondensi yang kuat dengan temuan geologi modern.

Kayori: Sistem Peringatan Dini Tradisional Masyarakat Kaili

Kayori merupakan syair tradisional yang lahir dari pengalaman tsunami Teluk Palu tahun 1938. Syair tersebut mencatat kawasan-kawasan yang terdampak serta wilayah yang relatif aman dari ancaman tsunami. Bagi sebagian masyarakat Kaili, kayori bukan sekadar karya sastra lisan, melainkan arsip kebencanaan yang diwariskan lintas generasi.

Baca Juga :  Selamat dan Sukses atas Pelantikan Jabatan Baru Dr. Drs. Mulyadin Malik, M.Si, CIGS

Fakta bahwa sebagian warga menggunakan pengetahuan tersebut untuk menyelamatkan diri pada tsunami 2018 menunjukkan bahwa kearifan lokal memiliki nilai praktis yang nyata.

Membedakan Pengetahuan Mitigasi dan Ritual Kepercayaan

Salah satu persoalan yang sering muncul dalam diskusi tentang budaya Kaili adalah pencampuradukan antara pengetahuan mitigasi bencana dengan ritual kepercayaan.

Padahal keduanya memiliki karakter yang berbeda.Tutura dan kayori merupakan bentuk pengetahuan empiris yang lahir dari pengalaman panjang masyarakat berinteraksi dengan alam. Sementara sejumlah ritual tertentu berasal dari sistem kepercayaan masyarakat sebelum masuknya Islam dan memiliki dimensi spiritual yang berbeda.

Pembedaan ini penting agar pelestarian budaya tidak terjebak pada generalisasi yang keliru.

Pelestarian Budaya Tidak Berarti Menerima Semua Praktik Tanpa Seleksi

Sebagai masyarakat yang mayoritas beragama Islam, masyarakat Kaili memiliki kewajiban menjaga kemurnian tauhid. Karena itu, setiap praktik budaya yang mengandung unsur permohonan kepada selain Allah tentu harus dikaji secara hati-hati.

Namun pada saat yang sama, pelestarian budaya tidak boleh dimaknai sebagai penolakan total terhadap seluruh warisan leluhur. Jika semua tradisi ditolak tanpa pembedaan, maka kita berisiko kehilangan pengetahuan mitigasi bencana yang terbukti menyelamatkan kehidupan manusia.

Sebaliknya, jika seluruh tradisi diterima tanpa penyaringan, maka muncul risiko bertentangan dengan prinsip-prinsip akidah yang diyakini masyarakat.

Hak Masyarakat Adat Dijamin Konstitusi

Konstitusi Indonesia memberikan pengakuan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.

Dalam konteks masyarakat Kaili, pengakuan tersebut menjadi dasar penting bagi pelestarian identitas budaya, pengetahuan lokal, bahasa, dan tradisi yang diwariskan turun-temurun.

Baca Juga :  LAN RI: FGD Policy Brief Angkatan LX Tahun 2024

Namun hingga saat ini Indonesia masih membutuhkan regulasi yang lebih komprehensif untuk memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat adat dan warisan budayanya. Karena itu, penguatan perlindungan hukum harus berjalan beriringan dengan penguatan literasi budaya dan literasi kebencanaan.

Jalan Tengah: Pelestarian Selektif Berbasis Ketakwaan

Menurut saya, jalan terbaik bukanlah menerima seluruh tradisi tanpa kritik dan bukan pula menolak semuanya secara membabi buta.

Jalan tengah yang lebih bijak adalah pelestarian selektif berbasis ketakwaan.

Prinsipnya sederhana:

  • Melestarikan tutura dan kayori sebagai pengetahuan mitigasi bencana.
  • Mendokumentasikan seluruh warisan budaya Kaili sebagai bagian dari sejarah peradaban.
  • Melakukan pemurnian terhadap unsur-unsur budaya yang tidak sejalan dengan nilai tauhid.
  • Mengintegrasikan kearifan lokal ke dalam pendidikan kebencanaan, tata ruang, dan pembangunan daerah.

Dengan pendekatan ini, budaya tetap hidup, identitas masyarakat tetap terjaga, dan nilai-nilai keagamaan tetap menjadi fondasi kehidupan sosial.

Agenda Strategis Sulawesi Tengah ke Depan

Pelajaran dari tragedi Palu seharusnya mendorong lahirnya kebijakan baru dalam pengelolaan risiko bencana.

Pemerintah daerah, lembaga adat, perguruan tinggi, tokoh agama, dan masyarakat sipil perlu berkolaborasi untuk:

  1. Mendokumentasikan seluruh tutura dan kayori yang masih tersisa.
  2. Memetakan keterkaitannya dengan data geologi modern.
  3. Mengintegrasikan pengetahuan lokal ke dalam sistem mitigasi bencana daerah.
  4. Menjadikan kearifan lokal sebagai bagian dari pendidikan publik.
  5. Memperkuat perlindungan hukum terhadap masyarakat adat dan warisan budayanya.

Penutup: Menjaga Ingatan, Menjaga Masa Depan

Tragedi Palu telah mengajarkan bahwa keselamatan tidak hanya lahir dari teknologi modern, tetapi juga dari ingatan kolektif yang diwariskan oleh leluhur. Tutura dan kayori membuktikan bahwa masyarakat adat memiliki pengetahuan yang bernilai bagi kehidupan manusia.

Tugas kita hari ini bukan sekadar mengenang warisan tersebut, tetapi memastikan ia tetap hidup, dipahami, dan dimanfaatkan oleh generasi mendatang. Karena sesungguhnya, menjaga kearifan lokal yang membawa kemaslahatan adalah bagian dari menjaga kehidupan itu sendiri.


Tinggalkan Balasan