Jakarta, BINA BANGUN BANGSA – Kebutuhan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di DKI Jakarta menjadi isu strategis pembangunan kota. Salah satu instrumen kebijakan publik yang disiapkan pemerintah adalah rumah susun sewa (rusunawa).
Artikel ini membahas secara lengkap syarat, prosedur, dan dasar hukum program rusunawa agar masyarakat memahami hak dan mekanisme yang berlaku.
Apa Itu Rusunawa?
Rusunawa adalah rumah susun yang disewakan oleh pemerintah kepada masyarakat berpenghasilan rendah dengan tarif subsidi. Program ini bukan sekadar bantuan sosial, tetapi bagian dari kebijakan penataan kawasan permukiman dan perlindungan hak warga atas tempat tinggal yang layak.
Syarat Mengajukan Sewa Rusunawa
Secara umum, persyaratan yang berlaku di DKI Jakarta meliputi:
- Warga Negara Indonesia.
- Memiliki KTP DKI Jakarta.
- Sudah berkeluarga (diprioritaskan).
- Belum memiliki rumah.
- Penghasilan termasuk kategori MBR.
- Bersedia menandatangani perjanjian sewa.
Dokumen yang biasanya diminta:
- Fotokopi KTP dan KK
- Surat Nikah
- Slip gaji atau surat keterangan penghasilan
- Surat keterangan belum memiliki rumah
- Surat pengantar RT/RW
- Rekomendasi Kelurahan
Untuk penyandang disabilitas atau warga dalam kondisi sosial rentan, tersedia mekanisme prioritas dengan melampirkan surat keterangan medis atau dokumen pendukung dari instansi terkait.
Prosedur Pengajuan Rusunawa
Berikut tahapan umum pengajuan sewa rusunawa:
- Mengajukan permohonan ke Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) wilayah atau melalui sistem Dinas Perumahan DKI Jakarta.
- Verifikasi administrasi.
- Survei lapangan untuk memastikan kondisi ekonomi dan tempat tinggal.
- Penetapan kelayakan dan masuk daftar tunggu (jika unit penuh).
- Penandatanganan perjanjian sewa dan pembayaran uang jaminan.
Karena sistemnya berbasis kuota, ketersediaan unit sangat menentukan waktu tunggu.

Dasar Hukum Program Rusunawa
Program rusunawa memiliki dasar hukum yang kuat, baik secara konstitusional maupun peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang Terkait:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011
Peraturan Pelaksanaan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021
- Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 111 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2018
- Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 55 Tahun 2018
Analisis: Hak Sosial dan Instrumen Penataan Kota
Rusunawa tidak hanya berbicara soal hunian murah. Ia adalah instrumen negara untuk:
- Mengurangi kawasan kumuh
- Menata relokasi proyek strategis
- Memberikan perlindungan kepada MBR
- Mengendalikan tata ruang perkotaan
Karena itu, proses seleksi berbasis verifikasi ketat dan administrasi yang transparan. Program ini ditujukan untuk mereka yang benar-benar memenuhi kriteria.
Selamat dan Sukses, Dr. Drs. Mulyadin Malik Tandagimpu, M.Si.,CIGS Resmi Pimpin BMA Sulawesi Tengah 2026–2031
Dr. Mulyadin Malik Resmi dilantik Jadi Wakil Ketua FKPA, oleh Gubernur Sulawesi Tengah
KITA KEMBALI ATAU DIJAJAH