Jakarta, BINA BANGUN BANGSA – Kepala Badan Pengembangan dan Informasi Desa dan Daerah Tertinggal, Dr. Drs. Mulyadin malik, M.Si.,CIGS menghadiri Rapat pembahasan tentang Pembentukan Satgas Monev Dana Desa yang dipimpin oleh Inspektur Jenderal Kementerian Desa dan PDT serta diikuti oleh Direktur Jenderal PDP, Kepala BPSDM, Inspektur Wilayah I, III, dan V, Staf Ahli Hukum Kemendesa dan PDT dan Kepala Biro Hukum. Rapat diselenggarakan di Ruang Rapat Irjen Lt.4 Gedung Utama, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (31/1).
Kesimpulan dari rapat tersebut yaitu masing-masing tim yakni dari BPI, BPSDM, Dirjen PDP akan Membentuk tim kecil untuk merumuskan pengawasan dana desa dan menilai sejauh mana efektivitas aplikasi yang ada di Kementerian Desa dan PDT, terutama aplikasi dana desa.
Jika aplikasi masih butuh perbaikan, maka akan dilakukan penyempurnaan dan tentu saja hal ini juga membutuhkan tim pengawasan yang akan bertugas mengawasi dan meneliti terkait item yang ada di aplikasi dan untuk tim pengawas maka akan dimintakan penambahan tim ke Sekretaris Jenderal Kemendesa PDT. Inspektur Jenderal juga menyampaikan bahwa untuk pembentukan satgas saat ini masih menunggu arahan dari Kementerian Desa dan PDT.
Sumber: Badan Pengembangan dan Informasi Desa dan Daerah Tertinggal – Kemendesa PDT