Oleh: Yus Rizal, SH., MH. (Divisi Hukum dan HAM – Bina Bangun Bangsa)
Berikut adalah pandangan hukum yang disusun oleh Divisi Hukum dan HAM Bina Bangun Bangsa terkait temuan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengenai Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas lahan seluas 581 hektar di wilayah perairan Kabupaten Bekasi:
Landasan Hukum yang Berlaku
Kepemilikan Hak Guna Bangunan (SHGB) atas lahan di wilayah laut, seperti dalam kasus ini harus tunduk pada beberapa peraturan perundang-undangan berikut:
- Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang mengatur tentang penggunaan hak atas tanah dan kewenangannya.
- Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 juncto UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang mengatur pemanfaatan wilayah pesisir.
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 18 Tahun 2021 mengatur tentang tata cara penetapan hak atas tanah negara dan hak pengelolaan.
Analisis Yuridis
Temuan ini menimbulkan pertanyaan serius terkait aspek legalitas pemberian SHGB atas lahan yang berada di kawasan laut. Berdasarkan UUPA, tanah yang dapat diberikan hak atasnya harus berupa daratan, sedangkan wilayah laut adalah milik negara yang tidak dapat dijadikan objek SHGB kecuali telah dilakukan reklamasi yang sah dan sesuai prosedur hukum.
Kesesuaian dengan Perizinan: Jika wilayah laut yang dimaksud telah dilakukan reklamasi, proses reklamasi tersebut harus mendapatkan izin resmi dari instansi berwenang, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Potensi Pelanggaran Hukum: Jika SHGB diberikan tanpa dasar hukum yang jelas, hal ini dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap UUPA, UU Pesisir, dan regulasi lainnya. Selain itu, hal ini berpotensi merugikan kepentingan publik, terutama dalam pengelolaan wilayah pesisir sebagai sumber daya bersama.
Tindakan yang Perlu Dilakukan
Audit dan Investigasi: Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN perlu melakukan audit dan investigasi menyeluruh terkait proses penerbitan SHGB atas lahan tersebut.
Penegakan Hukum: Jika ditemukan pelanggaran hukum, baik dari sisi administratif maupun pidana, pihak-pihak yang terlibat, termasuk pejabat penerbit SHGB, harus bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku.
Rekomendasi Pembatalan: Jika SHGB tersebut diterbitkan secara melanggar hukum, maka perlu dilakukan pembatalan atas SHGB melalui mekanisme pengadilan atau pencabutan administratif oleh BPN.
Implikasi bagi Masyarakat dan Lingkungan
Wilayah laut merupakan kawasan strategis nasional yang harus dikelola untuk kepentingan publik. Pemberian SHGB yang tidak sesuai aturan dapat memicu konflik lahan, merusak ekosistem pesisir, dan menghilangkan akses masyarakat terhadap sumber daya laut.
Rekomendasi
Sebagai langkah tindak lanjut untuk menyelesaikan permasalahan ini, ada beberapa rekomendasi yang kami ajukan, yaitu:
- Peningkatan Transparansi
Pemerintah harus memastikan bahwa proses penerbitan SHGB dilakukan secara transparan dengan melibatkan masyarakat dan pihak-pihak terkait untuk menghindari praktik korupsi atau penyimpangan administratif. - Perbaikan Regulasi
Revisi atau pembaruan terhadap regulasi yang mengatur tata kelola wilayah pesisir dan pemberian SHGB perlu dilakukan agar tidak ada celah hukum yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. - Pembangunan Database Digital
BPN perlu mengembangkan sistem database digital yang dapat diakses publik untuk memonitor status dan legalitas lahan di seluruh Indonesia, termasuk wilayah pesisir dan laut. - Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum
Utamakan sosialisasi kepada Masyarakat dan perlu diberikan edukasi hukum terkait hak-hak mereka atas wilayah pesisir, serta dampak dari tindakan-tindakan ilegal seperti penerbitan SHGB yang tidak sesuai aturan. - Sanksi Tegas
Memberikan sanksi administratif dan pidana terhadap pelaku yang terbukti melanggar hukum, baik individu maupun korporasi, guna memberikan efek jera dan menjaga integritas tata kelola agraria di Indonesia.
Rekomendasi ini diharapkan menjadi panduan dalam penyelesaian kasus tersebut dan mencegah kejadian serupa di masa depan. Jika diperlukan, kami siap memberikan dukungan teknis atau pendampingan hukum lebih lanjut.