Oleh: Yus Rizal, SH., MH. (Divisi Hukum dan HAM – BINA BANGUN BANGSA)
Sehubungan dengan eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Cikarang Kelas II pada 30 Januari 2025 terhadap 27 bidang tanah di Perumahan Cluster Setia Mekar Residence 2, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM): Para penghuni Cluster Setia Mekar Residence 2 memiliki SHM yang sah atas properti mereka. Sebelum melakukan pembelian, sebagian besar penghuni telah melakukan pengecekan status tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan memastikan bahwa tanah tersebut tidak dalam status sengketa atau terblokir.
- Proses Hukum yang Tidak Melibatkan Penghuni: Putusan PN Bekasi Nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tertanggal 25 Maret 1997 menjadi dasar eksekusi tersebut. Namun, para penghuni tidak pernah dilibatkan atau dipanggil dalam proses persidangan tersebut, meskipun mereka memiliki hubungan hukum dengan sertifikat induk yang dipermasalahkan.
- Kepastian Hukum dan Perlindungan Hak: Kami menilai bahwa eksekusi ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi melanggar hak-hak para penghuni yang telah beritikad baik dalam memperoleh properti mereka.
Upaya Hukum
Kami mendukung upaya para penghuni untuk mencari keadilan, termasuk mengajukan gugatan perlawanan dan meminta perlindungan hukum kepada instansi terkait.Kami berharap agar semua pihak dapat menghormati prinsip-prinsip hukum yang berlaku dan menjunjung tinggi keadilan serta hak asasi manusia dalam menyelesaikan permasalahan ini.
Berita terkait: https://www.kompas.com/properti/read/2025/