Jakarta, BINA BANGUN BANGSA – Dalam konteks ‘pembangunan’ yang membutuhkan pembebasan tanah atau lahan semakin tinggi. Karena lahan dibutuhkan untuk pembangunan jalan, irigasi, dan proyek-proyek strategis nasional. Kadangkala pemilik tanah, bangunan atau lahan tidak selalu setuju dengan penggantian ganti untung/rugi yang di tawarkan oleh Pemerintah. Sehingga kebanyakan proses penyelesaian melalui pengadilan.
Melansir dari laman resmi hukumonline.com, bahwa tanah atau lahan sangat dibutuhkan untuk pembangunan jalan, irigasi, dan proyek-proyek strategis nasional. Namun, dalam praktiknya membebaskan lahan untuk kebutuhan pembangunan tidak semudah seperti yang dibayangkan.
Faktanya, warga pemilik lahan tidak selalu setuju atau bersedia menyerahkan hak miliknya, atau karena harga yang ditawarkan kepada pemilik tanah sangat rendah.
Kendala semacam itu sudah sering terjadi, dan sejak lama menjadi satu faktor hambatan bagi pemerintah dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Selama ini, jika tak tercapai kesepakatan antara pemerintah yang diwakili oleh tim pengadaan dengan pemilik lahan, pemerintah menitipkan uang (ganti rugi) di Pengadilan Negeri setempat.
Pasal 42 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum menyebutkannya secara eksplisit: “Dalam hal pihak yang berhak menolak bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian berdasarkan hasil musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, atau putusan Pengadilan Negeri/Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, ganti kerugian dititipkan di Pengadilan Negeri setempat”.
Maka di bawah ini adalah penjelasan mengenai cara dan persyaratan serta sistem dan prosedur bagi masyarakat yang berhak untuk mengambil uang titipan konsinyasi di Pengadilan Negeri setempat.
Cara dan Persyaratan
- Pemohon menyampaikan tujuannya untuk pengambilan Uang Konsinyasi;
- ldentitas diri Pemohon;
- Surat Rekomendasi pengambilan uang Konsinyasi dari BPN;
- Surat Pemutusan hubungan yang di keluarkan oleh BPN;
- Menunjukkan salinan surat kuasa khusus yang telah didaftarkan pada kepaniteraan Hukum/salinan surat kuasa insidentil dengan melampirkan: Foto copy KTP penerima kuasa dan Salinan penetapan surat kuasa insidentil dari KPN.
Sistem dan Prosedur
- Pemohon menyampaikan tujuannya untuk pengambilan Uang Konsinyasi;
- Petugas Pelayanan meminta persyaratan pengambilan Uang Konsinyasi kepada pemohon;
- Petugas pelayanan memeriksa identitas pemohon dilengkapi syarat lain untuk disesuaikan pada berkas perkara permohonan konsinyasi dengan tujuan memastikan bahwa pemohon adalah yang berhak menerima uang konsinyasi;
- Petugas Pelayanan menyampaikan permohonan tersebut disertai lampiran persyaratan kepada Panitera Muda Perdata dilanjutkan kepada Panitera untuk dipelajari dan diteliti;
- Petugas pelayanan membuat Berita Acara Serah Terima Uang Konsinyasi berdasarkan Perintah Panitera/Panitera Muda Perdata;
- Kasir membuat kwitansi tanda terima pencairan uang konsinyasi;
- Pemohon menandatangani Berita Acara Serah terima Uang Konsinyasi dihadapan panitera dengan disaksikan dua orang saksi;
- Pemohon menandatangani kwitansi tanda terima pencairan uang konsinyasi yang diketahui panitera.;
- Kasir menyerahkan salinan kwitansi tanda terima pencairan uang konsinyasi, salinan Berita Acara Serah terima Uang Konsinyasi serta uang konsinyasi kepada pemohon.
Untuk info lebih lanjut dan bantuan hukum dalam hal ini, dapat menghubungi : 089616305757