Cara dan Persyaratan Pengambilan Uang Titipan Konsinyasi di Pengadilan Negeri

Loading

Baca Juga :   Profil Hakim, Alimin Ribut Sujono

Cara dan Persyaratan

  1. Pemohon menyampaikan tujuannya untuk pengambilan Uang Konsinyasi;
  2. ldentitas diri Pemohon;
  3. Surat Rekomcndasi pengambilan uang Konsinyasi dari BPN;
  4. Surat Pemutusan hubungan yang di keluarkan oleh BPN;
  5. Menunjukkan salinan surat kuasa khusus yang telah didaftarkan pada kepaniteraan Hukum / salinan surat kuasa insidentil dengan melampirkan: •Foto copy KTP penerima kuasa dan Salinan penetapan surat kuasa insidentil dari KPN.
Baca Juga :   BINA BANGUN BANGSA Dukung Program Kerja Menteri ATR/BPN

Sistem dan Prosedur

  1. Pemohon menyampaikan tujuannya untuk pengambilan Uang Konsinyasi;
  2. Petugas Pelayanan meminta persyaratan pengambilan uang Konsinyasi kepada pemohon;
  3. Petugas pelayanan memeriksa identitas pemohon dilengkapi syarat lain untuk disesuaikan pada berkas perkara permohonan konsinyasi dengan tujuan memastikan bahwa pemohon adalah yang berhak menerima uang konsinyasi;
  4. Petugas Pelayanan Menyampaikan permohonan tersebut disertai lampiran persyaratan kepada Panitera Muda Perdata dilanjutkan kepada Panitera untuk dipelajari dan diteliti;
  5. Petugas pelayanan membuat Berita Acara Serah terima Uang Konsinyasi berdasarkan Perintah Panitera / Panitera Muda Perdata;
  6. Kasir membuat kwitansi tanda terima pencairan uang konsinyasi;
  7. Pemohon menandatangani Berita Acara Serah terima Uang Konsinyasi dihadapan panitera dengan disaksikan dua orang saksi;
  8. Pemohon menandatangani kwitansi tanda terima pencairan uang konsinyasi yang diketahui panitera.;
  9. Kasir menyerahkan salinan kwitansi tanda terima pencairan uang konsinyasi, salinan Berita Acara Serah terima Uang Konsinyasi serta uang konsinyasi kepada pemohon.
Baca Juga :   Profil Hakim, Alimin Ribut Sujono
×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Halo ?..