Jakarta, BINA BANGUN BANGSA – Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar, mendampingi Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK) Muhadjir Effendy me-launching Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 105 Tahun 2021 tentang Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (Stranas PPDT) tahun 2020-2024.
Diselenggarakan secara hybrid pada Selasa (22/3/2022) di kantor Kemenko PMK, acara ini diikuti 62 Daerah Tertinggal dan 11 provinsi terkait serta 29 Kementerian/Lembaga terkait untuk percepatan Stranas PPDT.
Mendes PDTT mengatakan, demi percepatan pembangunan daerah tertinggal, sebagaimana diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (PPDT), maka Perpres Nomor 105 tahun 2021 tentang Strategi Nasional Percepatan Daerah Tertinggal, tahun 2020-2024 ini, secara khusus memuat rencana-rencana strategis, sistematis, dan berkelanjutan untuk pengentasan daerah tertinggal.
“Dari sini kita dapat memahami bahwa, pengentasan daerah tertinggal, membutuhkan keterpaduan langkah, baik antar kementerian/lembaga, pemerintah daerah, maupun stakeholder terkait ,” ungkap Gus Halim.
Menanggapi hal ini, Ketua Umum BINA BANGUN BANGSA, Nur Ridwan menyatakan kesiapannya untuk mendukung Pemerintah dalam menyosialisasikan Pepres Stranas PDT ini agar tercapai maksud dan tujuannya.(***)