BINA BANGUN BANGSA Mendorong Pentingnya Program PTSL untuk Kepastian Status Kepemilikan Tanah di Indonesia

Loading

Jakarta, BINA BANGUN BANGSA – Ketua Umum BINA BANGUN BANGSA, Nur Ridwan, memberikan apresiasi kepada Menteri ATR/BPN tentang Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilaksanakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) di Indonesia. Program ini memiliki peran penting dalam memperkuat hak kepemilikan tanah yang terjamin dan mendorong percepatan pembangunan nasional.

Program PTSL (Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) adalah program yang dilaksanakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) di Indonesia. Tujuan utama program ini adalah untuk melakukan pendaftaran dan pengukuran tanah secara sistematis serta memberikan sertifikat tanah kepada pemilik atau pemegang hak atas tanah.

Baca Juga :   Apa itu PTSL?

Program PTSL bertujuan untuk meningkatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah di Indonesia. Melalui program ini, pemerintah berupaya mencatat dan mendaftarkan seluruh tanah di Indonesia dalam basis data nasional yang terintegrasi, sehingga pemilik atau pemegang hak atas tanah akan memperoleh sertifikat yang sah dan diakui oleh negara.

Program PTSL memiliki beberapa tahapan pelaksanaan. Tahap awal meliputi pemetaan wilayah dan identifikasi pemilik atau pemegang hak atas tanah. Setelah itu dilakukan pengukuran dan pemberian nomor identifikasi tanah kepada setiap bidang tanah. Selanjutnya, data yang terkumpul akan diproses dan diverifikasi untuk diterbitkan menjadi sertifikat tanah yang sah.

Baca Juga :   Menteri Nusron Kemukakan Gagasan Wakaf Produktif untuk Sejahterakan Rakyat

Dengan adanya sertifikat tanah yang diberikan melalui program PTSL, diharapkan dapat meningkatkan perlindungan hak-hak atas tanah, mempermudah transaksi jual beli tanah, serta mendorong investasi dan pembangunan di sektor pertanahan. Program ini juga memberikan akses lebih mudah bagi masyarakat untuk mengurus perizinan dan penggunaan tanah secara legal.

Melalui program PTSL, Kementerian ATR BPN berupaya meningkatkan pelayanan publik dan memberikan kepastian hukum bagi pemilik atau pemegang hak atas tanah di Indonesia. Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mereformasi sektor pertanahan guna mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif di negara ini. (***)

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× ada yg bisa kami bantu?..