Permensos 21 tahun 2017 tentang Kartu Penyandang Disabilitas

Loading

Jakarta, BINA BANGUN BANGSA – Permensos Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2017 tentang Penerbitan Kartu Penyandang Disabilitas diterbitkan Menteri Sosial Khofifah Indarparawansa pada 28 November 2017 dan diundangkan di Jakarta pada 4 Desember 2017 pada Berita Negara Nomor 1730 tahun 2017. Permensos 21/2017 ini untuk melaksanakan ketentuan Pasal 121 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Pasal 121 UU 6 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas

  1. Penyandang Disabilitas yang telah terdapat dalam data nasional Penyandang Disabilitas berhak mendapatkan kartu Penyandang Disabilitas.
  2. Kartu Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai penerbitan kartu Penyandang Disabilitas diatur dengan Peraturan Menteri.

Permensos No. 21 tahun 2017 : Kartu Penyandang Disabilitas

Permensos Nomor 21 tahun 2017 memiliki 2 lampiran. Lampiran 1 tentang Formulir Permohonan Pendaftaran Kartu Penyandang Disabilitas (KPD) dan tata cara pengisian formulir permohonan KPD yaitu dengan mengisikan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa/lainnya, Jenis Permohonan KPD, Nama Lengkap Pemohon, NIK : Nomor Induk Kependudukan, Jenis Kelamin, Ragam Disabilitas, Pas Photo berukuran 2 x 3 dengan latar belakang merah, Cap Jempol, Tanda Tangan, Tanda tangan Kepala Desa / Lurah / atau nama lainnya, Nama Instansi Sosial. Kesemuanya disikan pada kotak-kotak kolom yang tersedia dalam lampiran 1. Lampiran 2 berisi tentang Bentuk Kartu Penyandang Disabilitas.

Baca Juga :   Anies Baswedan : Para Penyandang Disabilitas Akan Difasilitasi Untuk Mendapatkan Pekerjaan di Jakarta

Dalam Pasal 2 Permensos tentang Penerbitan Kartu Penyandang Disabilitas menyebutkan bahwa setiap Penyandang Disabilitas berhak mendapatkan Kartu Penyandang Disabilitas atau KPD. Pasal 3 menyebutkan tujuan penerbitan KPD yaitu : Penerbitan KPD bertujuan memberikan identitas bagi Penyandang Disabilitas yang telah masuk dalam data nasional Penyandang Disabilitas untuk memperoleh akses layanan dalam penghormatan, pemajuan, pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.

Bagaimana dengan Penetapan, Penerbitan dan Penyampaian KPD?

Dijelaskan dalam Pasal 4 Permensos No. 21 tahun 2017 tentang Penerbitan KPD bahwa :

  1. Penerima KPD merupakan Penyandang Disabilitas yang telah terdata dalam data nasional Penyandang Disabilitas.
  2. Data nasional Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan data yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh Menteri.
  3. Verifikasi dan validasi data nasional Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial.
  4. Verifikasi dan validasi data nasional Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara berkala paling sedikit 2 (dua) tahun sekali.
  5. Data nasional Penyandang Disabilitas yang telah diverifikasi dan divalidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berbasis teknologi informasi dan dijadikan sebagai data nasional Penyandang Disabilitas.
  6. Data nasional Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan nama dan alamat.
  7. Data nasional Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi acuan bagi kementerian/ lembaga dan Pemerintah Daerah serta dapat diakses oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga :   Anies Baswedan Salurkan Bantuan Kartu Penyandang Disabilitas

Pasal 5 Permensos tentang Kartu Penyandang Disabilitas menyebutkan bahwa Penyandang Disabilitas yang telah terdaftar dalam data nasional Penyandang Disabilitas berhak mendapatkan KPD yang diterbitkan langsung oleh Menteri Sosial, mendapatkan nomor register Disabilitas yang diurusi oleh Direktorat yang menyelenggarakan urusan rehabilitasi sosial Penyandang Disabilitas.

Sementara itu bagi yang belum mendapatkan KPD maka dia harus mendaftarkan diri dahulu ke dalam data Nasional Penyandang Disabilitas (Pasal 6 ayat 1).

Kemudian setelah terdaftar maka harus melaporkan diri kepada Kepala Desa atau Nagari jika ada perubahan (ayat 2 Pasal 6). Lurah/Kades atau kepala Nagari wajib melaporkannya kepada pemerintah di atasnya, kemudian bupati hingga gubernur dan jika diperlukan akan diadakan verifikasi.

Tata Cara Pendaftaran, Penerbitan dan Distribusi Kartu Penyandang Disabilitas – KPD

Tata Cara Pendaftaran Kartu Penyandang Disabiltias dijelaskan dalam Pasal 7 Permensos 21/2017 tentang KPD yaitu dengan :

  1. mengisi formulir pendaftaran di dinas sosial Kabupaten/Kota,
  2. menyerahkan surat keterangan bukti disabilitas yang ditandatangani oleh petugas kesehatan setempat;
  3. menyerahkan foto diri terbaru; dan
  4. menyerahkan fotokopi kartu tanda penduduk atau kartu keluarga.

Kemudian Dinas sosial daerah kabupaten/kota melaporkan hasil pendaftaran untuk mendapatkan KPD atau Kartu Disabilitas kepada dinas sosial daerah provinsi. Pemerintah Provinsi selanjutnya melaporkan hal tersebut ke Kementrian Sosial.

Baca Juga :   Anies Baswedan : Para Penyandang Disabilitas Akan Difasilitasi Untuk Mendapatkan Pekerjaan di Jakarta

Pasal 8 menjelaskan bilamana Penyandang Disabilitas tidak dapat mengurus KPD sendiri, hal tersebut dapat dikuasakan : Dalam hal Penyandang Disabilitas tidak mampu hadiruntuk mendaftarkan diri guna mendapatkan KPD ke dinas sosial daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dapat dikuasakan kepada pihak lain. Pihak lain dapat berupa keluarga/wali, pendamping yang ditunjuk oleh Dinas Sosial, tenaga kesejahteraan sosial kecamatan atau organisasi Penyandang Disabilitas.

Kartu Penyandang Disabilitas dibiayai dengan APBN dan diterbitkan Kementrian Sosial berdasarkan data nasional dan data pendaftaran. Pencetakan Kartu Penyandang Disabilitas dilaksanakan oleh direktorat urusan rehabilitasi sosial Penyandang Disabilitas.

Setelah dicetak maka Kartu Penyandang Disabilitas – KPD akan didistribusikan oleh Kementrian Sosial melalui Direktorat rehabilitasi sosial Penyandang Disabilitas. Jika KPD hilang atau rusak maka proses dimulai dari pendaftaran awal. Berlaku pula jika ada perubahan data, hingga diterbitkannya KPD atau Kartu Difabel yang baru.

Ragam Disabilitas

Dalam mengisi Formulir Pendafataran Kartu Penyandang Disabilitas ada pilihan untuk mengisi ragam disabilitas. Ragam disabilitas menurut Permensos No. 21 tahun 2017 tentang Penerbitan Kartu Penyandang Disabilitas dimaksud adalah:

  • (A) Penyandang Disabilitas Fisik;
  • (B) Penyandang Disabilitas Intelektual;
  • (C) Penyandang Disabilitas Mental;
  • (D) Penyandang Disabilitas Netra;
  • (E) Penyandang Disabilitas Rungu; dan
  • (F) Penyandang Disabilitas Wicara.

Sumber : https://www.jogloabang.com

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× ada yg bisa kami bantu?..