Jakarta, BINA BANGUN BANGSA – PTSL adalah Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung yang merupakan salah satu program pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN RI. PTSL memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis. Sertifikat cukup penting bagi para pemilik tanah, tujuan PTSL adalah untuk menghindari sengketa serta perselisihan di kemudian hari. Sebagian orang sering kali menunda pembuatan sertifikat karena faktor biaya.
Dari masalah tersebut, PTSL adalah program yang dihadirkan pemerintah untuk menyelesaikannya. Program ini bisa diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat. Maka dari itu, bagi yang belum memiliki sertifikat tanah, Anda bisa memanfaatkan program ini untuk mendapatkan sertifikat resmi secara gratis. Untuk lebih memahami mengenai apa itu PTSL, simak ulasan di bawah ini.
Apa itu PTSL?
PTSL singkatan dari Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. PTSL adalah suatu program serentak yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan hak atas suatu tanah milik masyarakat yang belum memiliki sertifikat hak milik.
Pelaksanaan program ini menjadi inisiatif dari pemerintah, mengingat bahwa proses lambannya pembuatan sertifikat tanah sering kali menimbulkan masalah. Oleh sebab itu, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN membuka Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Program sertifikasi ini telah dilaksanakan sejak tahun 2018 dan akan terus berlangsung hingga tahun 2025. Pada tahun 2020 kemarin, pemerintah telah menargetkan sertifikasi sebanyak 10 juta bidang tanah. Sedangkan untuk tahun 2021 ini, target PTSL adalah sekitar 9 juta bidang tanah.
Dari target tersebut, hingga awal mei tahun ini telah tercapai sebanyak 20% dari jumlah target dimana pemerintah telah menerbitkan 1,8 juta sertifikat. Dan juga telah melakukan pendataan sebanyak 3,4 juta bidang tanah. Diharapkan pada tahun 2025 nanti, seluruh tanah di Indonesia telah memiliki sertifikat resmi.
Dasar Hukum PTSL
Dasar hukum PTSL adalah yang telah diatur oleh Kementerian ATR/BPN dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 mengenai Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Peraturan ini telah ditetapkan pada 22 Maret 2018 dan berlaku sejak 11 April 2018.
Syarat Pendaftaran Tanah Melalui PTSL
- Kartu keluarga dan kartu identitas berupa KTP (Kartu Tanda Penduduk).
- Surat permohonan pengajuan peserta PTSL.
- Pemasangan tanda batas tanah yang telah disepakati dengan pemilik tanah yang berbatasan.
- Bukti surat tanah (Letter C, Akta Jual Beli, Akta hibah atau berita acara kesaksian)
- Bukti setor dan BPHTB dan PPh (kecuali bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang dibebaskan dari keduanya).
Tahapan Urus Sertifikat Lewat PTSL
Dilansir dari Instagram resmi Kementerian ATR/BPN berikut ini cara mengurus PTSL:
- Pastikan Wilayah Anda Termasuk sebagai Lokasi PTSL
Anda bisa menanyakan ini kepada kepala desa. Adapun pendaftaran tanah harus melalui kepala desa dan Kantor Pertanahan (Kantah) setempat. - Ikut Penyuluhan
Masyarakat yang hendak mendaftarkan tanah perlu mengikuti kegiatan penyuluhan sesuai lokasi PTSL yang telah ditetapkan. Nantinya, Kantah akan menggelar penyuluhan kepada masyarakat di suatu desa/kelurahan yang ditetapkan sebagai lokasi PTSL. Adapun kegiatan ini melibatkan Panitia Ajudikasi PTSL, Satgas Fisik dan Satgas Yuridis hingga aparat desa/kelurahan/kecamatan/pemerintah daerah. - GEMAPATAS
Setelah penyuluhan, akan dilakukan Gerakan Bersama Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS). Lalu, dalam waktu dekat yang sama, masyarakat harus membuat dan menyerahkan surat pernyataan pemasangan tanda batas dengan tetangga yang bersebelahan. - Pengumpulan Data Fisik dan Yuridis
Masyarakat harus mengikuti persetujuan prosedur pengumpulan data fisik dan data yuridis yang dilakukan petugas di lapangan. - Pengumuman
Hasil pengumpulan data fisik (pengukuran bidang tanah) dan data yuridis (pengumpulan berkas alas hak dan sebagainya) yang telah diolah dan diteliti akan diumumkan selama 14 hari di kantor Panitia Ajudikasi PTSL dan kantor desa/kelurahan. - Penerbitan Sertifikat
Sertifikat tanah akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon. Penyerahannya dilakukan pada saat tahun anggaran berjalan atau paling lambat pada triwulan pertama tahun berikutnya.
Perbedaan PTSL dan Prona
Prona dan PTSL adalah sama-sama program sertifikasi tanah yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat. Namun, keduanya memiliki perbedaan. Jika anggaran Prona langsung disebar ke berbagai desa, kota dan kabupaten, pendekatan yang diterapkan pada PTSL adalah dari desa per desa, kota per kota dan kabupaten per kabupaten.
Dalam Prona, hanya tanah yang terdaftar saja yang diukur dan dilakukan pendataan. Sedangkan perbedaan dalam PTSL, pemerintah fokus untuk mendata tanah secara sistematis. Jadi meskipun tanah tersebut tidak terdaftar dalam PTSL akan tetap dilakukan pengukuran demi kebutuhan pemetaan tanah.
Saat ini, Prona dan PTSL sendiri telah terintegrasi. Sehingga Anda bisa langsung mengikuti program PTSL untuk mendapatkan SHM tanah. Sedangkan untuk ketentuan penerima Prona dan PTSL tidak berbeda, jadi penerima Prona juga bisa menerima PTSL. (Red)
Untuk info lebih lanjut mengenai cara dan persyaratan PTSL, silahkan datang langsung ke kantor Pertanahan ATR/BPN wilayah setempat atau bisa juga menghubungi SEKNAS – BINA BANGUN BANGSA di nomor: 089616305757