Apa itu PTSL?

Jakarta, BINA BANGUN BANGSA – PTSL adalah salah satu program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis. Sertifikat cukup penting bagi para pemilik tanah, tujuan PTSL adalah untuk menghindari sengketa serta perselisihan di kemudian hari. Sebagian orang sering kali menunda pembuatan sertifikat karena faktor biaya.

Dari masalah tersebut, PTSL adalah program yang dihadirkan pemerintah untuk menyelesaikannya. Program ini bisa diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat. Maka dari itu, bagi yang belum memiliki sertifikat tanah, Anda bisa memanfaatkan program ini untuk mendapatkan sertifikat resmi secara gratis. Untuk lebih memahami mengenai apa itu PTSL, simak ulasan di bawah ini.

Apa itu PTSL?

PTSL singkatan dari Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. PTSL adalah suatu program serentak yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan hak atas suatu tanah milik masyarakat secara gratis. Bisa dibilang, PTSL adalah proses pendaftaran pertama kali terhadap tanah yang belum memiliki hak milik.

Baca Juga :   BINA BANGUN BANGSA Mendorong Pentingnya Program PTSL untuk Kepastian Status Kepemilikan Tanah di Indonesia

Pelaksanaan program ini menjadi inisiatif dari pemerintah, mengingat bahwa proses lambannya pembuatan sertifikat tanah sering kali menimbulkan masalah. Oleh sebab itu, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN membuka Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.

Program sertifikasi gratis ini telah dilaksanakan sejak tahun 2018 dan akan terus berlangsung hingga tahun 2025. Pada tahun 2020 kemarin, pemerintah telah menargetkan sertifikasi sebanyak 10 juta bidang tanah. Sedangkan untuk tahun 2021 ini, target PTSL adalah sekitar 9 juta bidang tanah.

Dari target tersebut, hingga awal mei tahun ini telah tercapai sebanyak 20% dari jumlah target dimana pemerintah telah menerbitkan 1,8 juta sertifikat. Dan juga telah melakukan pendataan sebanyak 3,4 juta bidang tanah. Diharapkan pada tahun 2025 nanti, seluruh tanah di Indonesia telah memiliki sertifikat resmi.

Baca Juga :   BINA BANGUN BANGSA Mendorong Pentingnya Program PTSL untuk Kepastian Status Kepemilikan Tanah di Indonesia

Dasar Hukum PTSL

Dasar hukum PTSL adalah yang telah diatur oleh Kementerian ATR/BPN dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 mengenai Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Peraturan ini telah ditetakan pada 22 Maret 2018 dan berlaku sejak 11 April 2018.

Perbedaan PTSL dan Prona

Prona dan PTSL adalah sama-sama program sertifikasi tanah gratis yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat. Namun, keduanya memiliki perbedaan. Jika anggaran Prona langsung disebar ke berbagai desa, kota dan kabupaten, pendekatan yang diterapkan pada PTSL adalah dari desa per desa, kota per kota dan kabupaten per kabupaten.

Baca Juga :   BINA BANGUN BANGSA Mendorong Pentingnya Program PTSL untuk Kepastian Status Kepemilikan Tanah di Indonesia

Dalam Prona, hanya tanah yang terdaftar saja yang diukur dan dilakukan pendataan. Sedangkan perbedaan dalam PTSL, pemerintah fokus untuk mendata tanah secara sistematis. Jadi meskipun tanah tersebut tidak terdaftar dalam PTSL akan tetap dilakukan pengukuran demi kebutuhan pemetaan tanah.

Saat ini, Prona dan PTSL sendiri telah terintegrasi. Sehingga Anda bisa langsung mengikuti program PTSL untuk mendapatkan SHM tanah. Sedangkan untuk ketentuan penerima Prona dan PTSL tidak berbeda, jadi penerima Prona juga bisa menerima PTSL. (***)

Untuk info lebih lanjut silahkan hubungi : 089616395757

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Ada yang bisa kami bantu ?..