PARTISIPASI PEREMPUAN DALAM PENYELENGGARA PEMILU 2024

Loading

Oleh : Melisa (Aktivis Perempuan)

Jakarta, BINA BANGUN BANGSA – Demokrasi diartikan sebagai bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka dalam bernegara. Sebagaian besar pihak menilai, kondisi budaya masyarakat dan kekuasaan yang masih patriarki mengharuskan agenda kesetaraan gender menjadi prioritas dalam penegakan demokrasi di Indonesia, yang harusnya perbedaan gender sudah bukan menjadi perdebatan lagi di kalangan masyarakat, karena saling hidup berdampingan dan saling membutuhkan. Negara demokrasi itu dikarenakan adanya pemilihan umum (pemilu).

Dalam Undang-undang Dasar 1945 telah di jelaskan bahwa kedudukan laki-laki dan perempuan itu setara dalam negara, karena laki-laki dan perempuan mempunyai kedudukan yang sama dalam hokum dan pemerintahan. Namun, pada kenyataannya, sampai hari ini masih sangat sedikit perempuan yang terlibat dalam pengambilan keputusan.

Baca Juga :   The Golden Age Kohati : 56 Tahun Kiprah Kohati Menentukan Arah Pembangunan Bangsa

Tahun 2024 akan dilaksanakan pesta demokrasi sesuai keputusan tentang pelaksanaan PEMILU sudah tertuang dalam Surat Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022 tentang hari dan tanggal pemungutan suara, yaitu hari Rabu tanggal 14 Februari 2024. “kata Melisa (21/12/2022).

Melisa mengatakan dalam penyelenggaraan pemilu, perempuan memiliki peran strategis. Pasal 10 ayat 7 undang-undang 7 Tahun 2017 terkait dengan komposisi keanggotaan KPU, keanggotaan KPU Provinsi, dan keanggotaan KPU Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30%. KPU sudah mengakomodasi dan mengupayakan agar perempuan mendapat ruang untuk dapat berkontribusi secara aktif pada bidang tata kelola kepemiluan tersebut.

Baca Juga :   The Golden Age Kohati : 56 Tahun Kiprah Kohati Menentukan Arah Pembangunan Bangsa

Sampai saat ini keterwakilan perempuan masih didominasi semangat bagaimana secara procedural kuota penyelanggara tersebut bisa terpenuhi, capaian keterwakilan perempuan dalam keanggotaan KPU memang belum baik dan perlu ditingkatkan. Setidaknya jumlah Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk memenuhi angka ideal (minimal 30%) adalah 2-3 orang perempuan. Kondisi nyata di tingkat Provinsi ada 23% mencapai angka ideal ini dan 20% di tingkat Kabupaten/Kota, tuturnya.

Melisa, menjelaskan kesetaraan gender berarti kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan serta hak-haknya sebagai manusia terutama dalam negara demokrasi ini, agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, ekonomi, sosial budaya,hokum, pendidikan dan pertahanan dan keamanan nasional (hankamnas), serta kesamaan dalam menikmati hasil pembangunan demokrasi tersebut. Kesetaraan gender juga meliputi penghapusan diskriminasi dan ketidak adilan structural maupun kultural, baik terhadap laki-laki maupun perempuan. Keadilan gender adalah suatu proses dan perlakuan adil terhadap perempuan dan laki-laki, dengan itu, maka partisipasi perempuan dalam penyelenggara pemilu berjalan efektif. Tutupnya.(***)

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× ada yg bisa kami bantu?..