Jpeg

Ashraf Ali : Anggaran Karang Taruna Tingkat Kelurahan dan RW diperjuangkan untuk Naik

Loading

Jakarta, Bina Bangun Bangsa – Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta, Ashraf Ali, mengatakan, fraksinya akan memperjuangkan agar anggaran untuk karang taruna di tingkat kelurahan dan RW yang diusulkan Pemprov DKI Jakarta dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA)/Prioritas Platform Anggaran Sementara (PPAS) 2019, dapat disetujui.

Anggaran tersebut telah dibahas di Komisi E, A dan C DPRD DKI Jakarta.

“Kita perjuangkan ini sejak awal, agar selama KUA/PPAS dibahas, juga nanti saat RAPBD 2019 dibahas baik di komisi maupun Banggar, anggaran ini disetujui dan disahkan,” katanya kepada harianumum.com di Gedung Dewan, Jakarta Pusat, Kamis (1/11/2018).

Baca Juga :   Panggilan Bergerak, Tim Tanggap Banjir Jakarta

Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta ini menilai, karang taruna sebagai organisasi kepemudaan patut untuk didukung agar terus tumbuh dan berkembang, karena dapat berkontribusi bagi masyarakat, khususnya bagi kalangan pemuda itu sendiri.

“Melalui karang taruna, pemuda dapat berkreativitas di bidang seni, budaya dan kemasyarakatan. Juga dapat menjadi solusi dalam mengatasi berbagai permasalahan kaum muda, seperti narkoba, tawuran, dan sebagainya,” imbuh dia.

Menurut data yang diberikan Ashraf, pada KUA/PPAS 2019, Pemprov DKI Jakarta mengusulkan agar anggaran karang taruna di tingkat kelurahan dinaikkan dari Rp20 juta/tahun atau total Rp5,34 miliar untuk 267 kelurahan, menjadi Rp25 juta/tahun atau Rp6,675 miliar untuk 267 kelurahan.

Baca Juga :   Ormas Betawi Harus Bangun Kota Jakarta, Jangan Jadi Penonton

Sementara itu, anggaran untuk Unit Karang Taruna (UKT) RW diusulkan sebesar Rp 500.000/bulan atau Rp 6 juta/tahun.

Dengan jumlah RW mencapai 2.731, maka anggaran yang diusulkan mencapai Rp 16,3 miliar.

Berdasarkan Pergub Nomor 8 Tahun 2012 tentang Karang Taruna, dana operasional untuk karang taruna hanya diberikan kepada karang taruna tingkat provinsi hingga kelurahan.

“Karena itu jika anggaran ini disetujui, maka Pergub Nomor 8 akan direvisi, sehingga pemberian dana operasional untuk karang taruna RW dapat diakomodir,” ujar Plh Kepala Dinas Sosial, Mariana, saat membahas anggaran ini di Komisi A DPRD DKI Jakarta, pada 24 Oktober 2018.

Baca Juga :   Gedung UMKM Pusat Promosi Ikan Hias DKI Jakarta yang Tidak Kunjung Selesai Pengerjaannya

Ia mengakui, jika anggaran ini disetujui, maka 2019 merupakan tahun pertama bagi Unit Karang Taruna RW mendapatkan dana operasional dari Pemprov DKI Jakarta (APBD). (rhm)

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× ada yg bisa kami bantu?..