Mengapa Pemerintah Tak Kunjung Ambil Keputusan Lockdown Dalam Mengatasi Virus Corona?

Loading

Jakarta, BINA BANGUN BANGSA – Sejak mewabahnya Virus Corona dari Kota Wuhan, China, yang dianggap enteng oleh sejumlah pejabat tinggi negara, ternyata bisa masuk juga ke Indonesia yang hingga kini telah menelan puluhan jiwa dan ratusan korban suspect lainnya, dan diprediksi akan terus bertambah, kalau lamban dan salah penanganannya. Kejadian ini telah membuat rakyat Indonesia menghendaki Pemerintah RI untuk segera ambil tindakan cepat yang kongkrit untuk mengatasi dan mencegah penularan lebih meluas ke seluruh Indonesia.

Salah satunya mendesak agar Pemerintah segera melakukan Keputusan Lockdown, yaitu menutup segala akses yang bisa menjadi pintu masuk Virus Corona dari China itu makin masuk ke wilayah Indonesia dan mengorbankan jiwa bangsa sendiri yang semakin besar dan masiv.

Tetapi hingga sekarang Pemerintah belum berani ambil kebijakan Lockdown tersebut, dengan hanya mengeluarkan kebijakan yang bisa dibilang pemanis dan tidak efektif sama sekali, dan terkesan semakin lamban dan amatir, karena nyatanya semakin bertambah jumlah kasus dan korban yang meninggal dunia, belum lagi dokter dan tenaga medis yang turut menjadi korban keganasan Virus Corona, Covid-19 ini.

Katanya salah satu alasan Pemerintah adalah karena takut menghambat investasi luar negeri yang akan mempengaruhi nilai pertumbuhan ekonomi nasional, yang nyatanya juga sudah jauh dari target alias jeblok ?..

Berikut ini ulasan lengkap lengkap tentang Lockdown dari pandangan ahli Hukum, khususnya Hukum Hak Asasi Manusia, Sigar Aji Poerana, S.H. yang sekiranya mungkin ini yang menjadi alasan yang lebih ditakutkan oleh Pemerintah RI dalam melaksanakan amanat Konstitusinya sendiri.

Kewajiban Pemerintah Pusat dalam Kekarantinaan Kesehatan

Oleh : Sigar Aji Poerana, S.H.

Penutupan perbatasan wilayah Indonesia atau pembatasan sosial berskala besar dalam rangka penanggulangan penyebaran virus corona tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (“UU 6/2018”)

Baca Juga :   Lima Kebijakan Anies Baswedan Menekan Serangan Corona

Patut dipahami terlebih dahulu bahwa yang dimaksud kekarantinaan kesehatan adalah upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.[1] 

Kedaruratan kesehatan masyarakat sendiri adalah kejadian kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa dengan ditandai penyebaran penyakit menular dan/atau kejadian yang disebabkan oleh radiasi nuklir, pencemaran biologi, kontaminasi kimia, bioterorisme, dan pangan yang menimbulkan bahaya kesehatan dan berpotensi menyebar lintas wilayah atau lintas negara.[2] 

Menurut hemat kami, penyebaran virus corona dapat dikategorikan sebagai penyebaran penyakit menular yang dapat memicu adanya kedaruratan kesehatan masyarakat. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab melindungi kesehatan masyarakat dari penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan melalui penyelenggaraan kekarantinaan masyarakat.[3] 

Patut dipahami bahwa pemerintah pusatlah yang menetapkan dan mencabut kedaruratan kesehatan masyarakat.[4] Sebelum menetapkan kedaruratan kesehatan masyarakat, pemerintah pusat terlebih dahulu menetapkan jenis penyakit dan faktor risiko yang dapat menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.[5] 

Dalam artikel WHO Announces COVID-19 Outbreak A Pandemic sendiri telah diterangkan bahwa: The meeting follows the announcement yesterday by Dr Tedros Adhanom Ghebreyesus, WHO’s Director-General, that COVID-19 can be characterized as a pandemic. This is due to the rapid increase in the number of cases outside China over the past 2 weeks that has affected a growing number of countries. Berdasarkan uraian tersebut, jika diterjemahkan secara bebas, World Health Organization telah menganggap Covid-19 atau virus corona sebagai sebuah pandemi. 

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pandemi berarti wabah yang berjangkit serempak di mana-mana, meliputi daerah geografi yang luas. Maka, menurut hemat kami, penyebaran virus corona dapat dikategorikan sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia, sehingga pemerintah memiliki alasan untuk melakukan karantina di wilayah Indonesia. Kekarantinaan kesehatan di pintu masuk dan di wilayah dilakukan melalui kegiatan pengamatan penyakit dan faktor risiko kesehatan masyarakat terhadap alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan, serta respon terhadap kedaruratan kesehatan masyarakat dalam bentuk tindakan kekarantinaan kesehatan.[6] Tindakan kekarantinaan kesehatan tersebut berupa:[7]

  1. karantina, isolasi, pemberian vaksinasi atau profilaksis, rujukan, disinfeksi, dan/atau dekontaminasi terhadap orang sesuai indikasi;
  2. pembatasan sosial berskala besar;
  3. disinfeksi, dekontaminasi, disinseksi, dan/atau deratisasi terhadap alat angkut dan barang; dan/atau
  4. penyehatan, pengamanan, dan pengendalian terhadap media lingkungan.
Baca Juga :   Lima Kebijakan Anies Baswedan Menekan Serangan Corona

Karantina Wilayah

Lockdown sendiri, menurut hemat kami, di antaranya dapat dikaitkan dengan karantina wilayah. Karantina wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.[8] 

Karantina wilayah dilaksanakan kepada seluruh anggota masyarakat di suatu wilayah apabila dari hasil konfirmasi laboratorium sudah terjadi penyebaran penyakit antar anggota masyarakat di wilayah tersebut.[9] Wilayah yang dikarantina diberi garis karantina dan dijaga terus menerus oleh pejabat karantina kesehatan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berada di luar wilayah karantina dan anggota masyarakat yang dikarantina tidak boleh keluar masuk wilayah karantina.[10] 

Dan Selama dalam karantina wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. (Pasal 55 UU 6/2018) [11] 

Kemudian, Pasal 8 UU 6/2018 menegaskan bahwa setiap orang juga mempunyai hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya selama karantina. Selain itu, setiap orang mempunyai hak memperoleh perlakuan yang sama dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.[12]

Baca Juga :   Arahan Presiden IIBF, Heppy Trenggono Tentang Indonesia Lawan Virus Corona

Pembatasan Sosial Berskala Besar

Di sisi lain, pembatasan sosial berskala besar juga merupakan salah satu tindakan kekarantinaan kesehatan sebagaimana diterangkan di atas. 

Pembatasan sosial berskala besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.[13] 

Patut diperhatikan bahwa, baik karantina wilayah maupun pembatasan sosial berskala besar ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.[14] Pembatasan sosial berskala besar bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit kedaruratan kesehatan masyarakat yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu.[15] Pembatasan sosial berskala besar paling sedikit meliputi:[16]

  1. peliburan sekolah dan tempat kerja;
  2. pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau
  3. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Menurut hemat kami, maksud lockdown dari pertanyaan Anda dapat beragam, namun jika merujuk dari penjelasan di atas, pelaksanaan karantina wilayah secara nasional sangat dimungkinkan, sehingga tidak ada yang boleh masuk atau keluar wilayah Indonesia.

Selain itu, dapat diberlakukan juga pembatasan sosial berskala besar, seperti meliburkan sekolah dan/atau tempat kerja, yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan untuk membatasi kegiatan masyarakat di ruang publik dalam pencegahan penyebaran virus corona. 

Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat. 

Dasar Hukum:Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan

Referensi:

  1. Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, diakses pada 19 Maret 2020, pukul 17.38 WIB;
  2. WHO Announces COVID-19 Outbreak A Pandemic, diakses pada 19 Maret 2020, pukul 17.15 WIB.

Sumber : hukumonline.com

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× ada yg bisa kami bantu?..