Biasanya dalam pengurusan dokumen di Bank, atau pengurusan dokumen lainnya seringkali kita diminta untuk melakukan legalisir Notaris, legalisasi atau waarmerking. Di sini kami akan jelaskan perbedaan dari kesemua hal tersebut dengan benar.
Akta Notaris
Akta Notaris adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh notaris menurut KUH Perdata pasal 1870 dan HIR pasal 165 (Rbg 285) yang mempunyai kekuatan pembuktian mutlak dan mengikat.[1] Akta Notaris merupakan bukti yang sempurna sehingga tidak perlu lagi dibuktikan dengan pembuktian lain selama ketidakbenarannya tidak dapat dibuktikan. Berdasarkan KUH Perdata pasal 1866 dan HIR 165, akta notaris merupakan alat bukti tulisan atau surat pembuktian yang utama sehingga dokumen ini merupakan alat bukti persidangan yang memiliki kedudukan yang sangat penting.[2]
Akta Autentik
Akta Autentik merupakan perjanjian yang dibuat dalam bentuk yang telah ditentukan oleh dalam undang-undang, dan dibuat oleh pejabat umum berwenang di tempat kedudukan pejabat berwenang itu. Maka Akta Notaris termasuk bentuk Akta Autentik. Contoh dari akta otentik adalah akta notaris, vonis, surat berita acara sidang, proses perbal penyitaan, surat perkawinan, kelahiran, kematian, dan sebagainya, sedangkan akta di bawah tangan contohnya adalah surat perjanjian sewa menyewa rumah, surat perjanjian jual beli, dan sebagainya.
Legalisir (Copy collationee)
Legalisir atau yang biasa disebut dengan istilah copy col adalah proses pencocokan dokumen fotocopy dengan dokumen aslinya. Notaris akan memberikan cap/stempel dan paraf di setiap halaman fotocopy dan pada halaman paling belakang, Notaris akan memberikan tanda tangan serta keterangan bahwa dokumen fotocopy tersebut sama dengan dokumen asli yang diperlihatkan di hadapan Notaris.
Legalisasi
Legalisasi adalah proses pengesahan tandatangan di hadapan Notaris. Dokumen tersebut biasanya dibuat di bawah tangan oleh pihak/para pihak tetapi penandatanganannya di hadapan Notaris. Dalam hal ini, Notaris hanya mengesahkan tandatangan pihak/para pihak bukan mengesahkan isi dari dokumen bawah tangan tersebut.
Waarmerking
Waarmerking adalah proses pendaftaran/register dokumen bawah tangan di buku khusus yang dibuat oleh Notaris, yang mana dokumen tersebut sudah dibuat dan ditandatangani oleh Pihak/Para Pihak sebelumnya. (AHD)
Referensi: