Langkah Hukum Jika Diserang Anjing Tetangga

Loading

Hukum & HAM, Sebagaimana yang pernah dijelaskan dalam artikel Langkah Hukum Jika Dicakar Ayam Tetangga, dalam hal anjing yang dimiliki oleh tetangga itu menyerang orang lain, maka pemilik hewan tersebut dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 490 butir 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:

Diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah barang siapa tidak mencegah hewan yang ada di bawah penjagaannya, bilamana hewan itu menyerang orang atau hewan yang lagi ditunggangi, atau dipasang di muka kereta atau kendaraan, atau sedang memikul muatan.” 

R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 321), menjelaskan bahwa perbuatan yang dimaksud dalam pasal ini adalah perbuatan tidak mencegah binatang tersebut, misalnya A memelihara seekor kera, kera ini menyerang orang, akan tetapi si A tidak berusaha untuk mencegahnya.

Baca Juga :   Apa Perbedaaan Akta Notaris, Akta Autentik, Legalisir Notaris, Legalisasi atau Waarmerking?

Masih tentang pasal ini, S.R. Sianturi, S.H., dalam bukunya yang berjudul Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya (hal. 389) menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “menyerang” tidak mesti sudah menimbulkan kerugian fisik kepada objek penderita tersebut. Dan jika terjadi kerugian, selain daripada ada kemungkinan penerapan pasal lain, maka si petindak dapat digugat untuk ganti rugi sebagaimana diatur pada Pasal 1368 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”).

Anjing yang mengejar Anda dan istri merupakan milik tetangga Anda sehingga penguasaan terhadap anjing itu ada pada tetangga Anda. Seharusnya, anjing tersebut dapat dicegah oleh pemiliknya agar tidak menyerang Anda dan istri. Tetangga Anda yang tidak melakukan pencegahan sehingga anjingnya menyerang Anda hingga motor Anda masuk ke dalam got dan kehamilan istri Anda terguncang, dapat dituntut berdasarkan Pasal 490 butir 2 KUHP ini.

Perlu Anda ketahui, pasal ini tidak mengatur syarat bahwa penyerangan hewan terhadap manusia tersebut harus hingga menyebabkan luka atau kematian bagi korban. Hal tersebut juga dijelaskan oleh S.R. Sianturi sebagaimana kami uraikan di atas. Jadi, selama hewan tersebut melakukan penyerangan, maka unsur pasal ini terpenuhi. Oleh karena itu, penyerangan anjing tetangga yang berakibat sakit pada kandungan istri Anda, dapat diproses hukum dengan mengacu pada pasal tersebut.

Baca Juga :   Apa Perbedaaan Akta Notaris, Akta Autentik, Legalisir Notaris, Legalisasi atau Waarmerking?

Apabila Anda telah memberitahukan kejadian ini secara baik-baik kepada pemilik anjing tersebut tetapi ia mengabaikannya, Anda dapat mengadukan kejadian yang Anda alami kepada pihak yang berwajib dalam hal ini kepolisian. Sebagai referensi, Anda dapat membaca artikel Prosedur Melaporkan Peristiwa Pidana ke Kantor Polisi.

Sejalan dengan penjelasan S.R. Sianturi, selain dalam KUHP, kewajiban pemilik hewan peliharaan untuk bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh hewan peliharaannya itu juga diatur dalam Pasal 1368 KUH Perdata yang berbunyi:

Pemilik binatang, atau siapa yang memakainya, selama binatang itu dipakainya, bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh binatang tersebut, baik binatang itu ada di bawah pengawasannya maupun binatang tersebut tersesat atau terlepas dari pengawasannya. 

Baca Juga :   Apa Perbedaaan Akta Notaris, Akta Autentik, Legalisir Notaris, Legalisasi atau Waarmerking?

Dari pasal di atas dapat diketahui bahwa selain menuntut secara pidana, Anda juga dapat melakukan gugatan atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (“PMH”) jika memang ingin menggugat sejumlah ganti kerugian kepada pemilik anjing. 

Uraian lebih lanjut mengenai PMH terkait hewan peliharaan dapat dibaca dalam artikel Jerat Hukum Jika Hewan Peliharaan Memakan Piaraan Tetangga.

Demikian dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar hukum:

1.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht) Staatsblad Nomor 732 Tahun 1915;

2.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Referensi:

1.    R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia: Bogor.

2.    S.R. Sianturi, S.H. 1983. Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya. Alumni AHM-PTHM: Jakarta.

Sumber: hukumonline.com 

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× ada yg bisa kami bantu?..