Sab. Apr 18th, 2026
bantuan alat mesin pertanian alsintan

Bantuan Alat dan Mesin Pertanian (ALSINTAN) dari Kementerian Pertanian

Bantuan Alat dan Mesin Pertanian (ALSINTAN) dari Pemerintah C.q. Kementerian Pertanian diberikan kepada Kelompok Tani (Poktan) / Gapoktan / UPJA yang terdaftar di SIMLUHTAN. Pengajuan dilakukan melalui proposal yang diserahkan ke Dinas Pertanian Kabupaten/Kota, lalu diverifikasi berdasarkan kebutuhan dan kinerja kelompok.

Berikut langkah-langkah mendapatkan bantuan Alsintan:

Kriteria Penerima (Calon Petani Calon Lokasi – CPCL)

  • Kelompok Tani (Poktan) / Gapoktan / UPJA / Kelompok Usaha Bersama (KUB) yang aktif dan terdaftar di Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (SIMLUHTAN).
  • Memiliki lahan pertanian dan terorganisir dengan baik.
  • Bersedia mengelola, merawat, dan memanfaatkan Alsintan sesuai kapasitas untuk meningkatkan produksi.
  • Tidak diperbolehkan menjual atau memindahtangankan alat bantuan. 
Baca Juga :  Mau Beras Gratis, Ini Cara dan Daftar Lokasi Untuk Mendapatkannya

Prosedur Pengajuan

  1. Pembuatan Proposal: Buat proposal permohonan bantuan Alsintan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pertanian Kabupaten/Kota.
  2. Isi Proposal: Proposal berisi latar belakang, kebutuhan alat, nama anggota kelompok, dan luas lahan (CPCL).
  3. Penyerahan Proposal: Serahkan proposal langsung ke Dinas Pertanian Kabupaten/Kota setempat atau melalui Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) di kecamatan.
  4. Verifikasi: Petugas Dinas Pertanian akan melakukan pengecekan berkas dan survei lokasi (verifikasi lapangan) untuk memastikan kelayakan kelompok.
  5. Penetapan SK: Jika lolos verifikasi, Dinas Pertanian akan menerbitkan SK Penetapan CPCL dan bantuan akan diproses.

Jenis Alat yang Umum Diberikan

Baca Juga :  Dana Desa Rp 20 Triliun Harus Wujudkan Swasembada Pangan

Hal Penting untuk Diketahui

  • Perawatan: Kelompok penerima wajib merawat alat dan melakukan perawatan rutin (ganti oli, pembersihan). 

Untuk info lebih lanjut segera datangi Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) di daerah/desa Anda untuk pendampingan pengajuan proposal dan pengecekan data di SIMLUHTAN atau Pengurus Daerah BINA BANGUN BANGSA.