Jakarta, BINA BANGUN BANGSA – Pada tahun 2015 ini pemerintah akan mengalokasikan dana desa sebesar Rp 20 triliun melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015. Anggaran tersebut akan dibahas di DPR pada pertengahan bulan ini.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar menilai bahwa jumlah dana desa tersebut masih jauh dari amanat UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 yang mengalokasikan Rp 1,4 miliar untuk setiap desa di Indonesia.
“Akan tetapi, meskipun belum sesuai harapan, adanya dana desa ini diharapkan mampu mempercepat pembangunan desa dan peningkatan masyarakat yang rata-rata menggantungkan mata pencaharian di sektor pertanian,” kata Marwan dalam keterangan tertulisnya kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu (Sabtu, 17/1).
Sebelum menerima dana desa, Marwan meminta pemerintah desa terlebih dulu melakukan Musyawarah Desa untuk menyusun Rencana Jangka Menengah Pembangunan Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa).
“Makanya, RPJMDes dan RKPDes kita jadikan prasyarat untuk mengucurkan dana tersebut. Tujuannya tak lain agar pembangunan yang dilakukan aparat desa sesuai dengan kebutuhan di desa masing-masing,” katanya.
Lebih jauh, Marwan mengharapkan agar dana desa nantinya juga dapat berperan maksimal dalam upaya mewujudkan swasembada pangan nasional yang ditargetkan pemerintah untuk dicapai dalam kurun waktu tiga tahun ke depan.
“Seperti membangun irigasi desa dan infrastruktur pertanian untuk meningkatkan kuantitas dan kualitasnya produksi pertanian khususnya beras, jagung, kedelai dan tebu,” demikian Marwan. [ian]