Euforia Reformasi dan Harapan yang Hilang
Reformasi 1998 membawa harapan besar: mengakhiri KKN, menghapus sentralisasi kekuasaan, dan menegakkan supremasi hukum dan keadilan. Amandemen UUD 1945 (1999–2002) mengguncang tata kelola negara—pemilu langsung, pembatasan masa jabatan presiden, lahirnya Mahkamah Konstitusi—semua dianggap sebagai kemajuan demokrasi yang tak terelakkan.
Namun setelah dua dekade lebih, euforia itu memudar. Rakyat mulai tidak percaya. Demokrasi prosedural ada, tetapi demokrasi substantif—keadilan sosial, pemerataan, dan tegaknya hukum—sering kalah oleh logika pragmatisme politik.
KKN: Dari Sentralistik ke Sistemik Struktural dan Masif
Di Orde Baru, KKN bersifat sentralistik: korupsi besar dikontrol dari satu pusat kekuasaan. Kini pasca reformasi, KKN telah berevolusi menjadi sistemik struktural dan masif. Praktik KKN tidak lagi monopoli pusat; ia menyebar ke parlemen, partai, birokrasi, dan pemerintahan daerah.
Beberapa ciri perubahan itu diantaranya yaitu banyak “raja kecil” muncul: penguasa daerah, oligarki partai, dan jaringan korporasi-politik. Budaya Politik Transaksional yang mana Partai mencari dana lewat mahar caleg; proyek publik kerap menjadi komoditas distribusi patronase. Ada pelemahan institusi pengawasan dan penegakkan hukum. Lembaga antikorupsi dan mekanisme checks and balances menghadapi tekanan dan legislasi yang menurunkan integritas dan efektivitasnya.
Hasilnya saat ini KKN sudah menjadi bagian dari struktur kekuasaan dan ekonomi — lebih masif, lebih tersebar, dan jauh lebih sulit dibongkar dibanding bentuk sentralistik Orde Baru.
Demokrasi yang Mengkerut: Gejala Otoritarian Baru
Fenomena yang muncul bukan replikasi persis Orde Baru, melainkan otoritarian baru. Kekuasaan terkonsentrasi kembali melalui cara-cara demokratis. Gejalanya jelas adanya Penguatan Oligarki dan Dinasti Politik. Partai dan parlemen sering jadi alat reproduksi elit, bukan alat representasi rakyat. Kontrol Opini Publik yang Halus. Buzzer, framing media, dan tekanan ekonomi terhadap media independen melemahkan kebebasan menyalurkan informasi dan aspirasi. Pemilu berjalan, tapi substansi demokrasi runtuh. Kontestasi elektoral tetap ada, namun banyak dimanipulasi oleh uang dan pengaruh modal.
Neo Orde Baru bukan kembalinya rezim otoriter yang sama, melainkan bentuk baru di mana demokrasi bertindak sebagai pembungkus legitimasi.
Pragmatisme: Kultur Politik yang Menghalangi Perbaikan
Masalah fundamental adalah pragmatisme yang menjerat elit politik. Alih-alih memperjuangkan reformasi substantif, elit cenderung mengutamakan stabilitas jangka pendek dan konsolidasi kekuasaan. Akibatnya, kebijakan publik sering dilahirkan bukan dari kebutuhan rakyat, melainkan dari kalkulasi dan kompromi politik dan kepentingan elit terorganisir. Reformasi yang seharusnya berdampak berubah menjadi serangkaian kosmetik institusional.
Mereformasi Reformasi
Untuk menghindari Neo Orde Baru permanen, reformasi harus direvitalisasi dengan langkah nyata, yaitu dengan mengembalikan idealisme institusi pengawasan dan penegakkan hukum. Memperkuat Demokrasi Substantif. Reformasi Partai politik agar bersih dari oligarki — misalnya transparansi pendanaan, dan aturan internal yang demokratis. Desentralisasi yang Bertanggung Jawab. Otonomi daerah perlu disertai mekanisme pengawasan kuat untuk mencegah patronase lokal. Membangun Budaya Politik Baru. Pendidikan politik, kebijakan antikorupsi yang preventif, dan pelibatan dan pemberdayaan masyarakat sipil yang kuat dalam pemerintahan dan pembangunan adalah kunci reformasi.
Harapan
Reformasi tidak layak dibiarkan menjadi alat legitimasi bagi oligarki. Jika kita tidak segera mereformasi reformasi itu sendiri—mengembalikan idealisme yang mengutamakan kedaulatan rakyat, supremasi hukum, dan keadilan sosial—maka “Neo Orde Baru” bukan lagi sekadar ancaman hipotetis, melainkan realitas yang saat ini sudah terasa menjerat rakyat.
Pilihan ada di tangan rakyat. Mempertahankan demokrasi semu yang nyaman bagi elit, atau berani melakukan pembenahan struktural demi demokrasi yang sesungguhnya yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. (Red)
Selamat dan Sukses, Dr. Drs. Mulyadin Malik Tandagimpu, M.Si.,CIGS Resmi Pimpin BMA Sulawesi Tengah 2026–2031
Dr. Mulyadin Malik Resmi dilantik Jadi Wakil Ketua FKPA, oleh Gubernur Sulawesi Tengah
KITA KEMBALI ATAU DIJAJAH