Kepada Penyelenggara Negara: Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif
Sebagai Rakyat, kita adalah pemegang kedaulatan tertinggi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Dengan demikian, Rakyat memiliki hak mutlak untuk terlibat dalam setiap tahapan penyelenggaraan negara.
Sebagai Bangsa Indonesia, kita kembali mengingat cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 untuk merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Cita-cita itu diwujudkan dalam tujuan negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu: melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Berlandaskan Pancasila.
Cita-cita Proklamasi dan tujuan negara hanya dapat terwujud apabila rakyat ditempatkan sebagai subjek aktif dalam setiap tahapan kebijakan publik. Mulai dari gagasan, perencanaan, penyusunan, pembahasan, penganggaran, penetapan, pelaksanaan, hingga pengawasan.
Secara konstitusi, baik dalam UUD 1945 (18 Agustus 1945) maupun hasil amandemen UUD NRI 1945 (1999-2002), telah menegaskan prinsip kedaulatan rakyat dan kebebasan berserikat, berkumpul, serta berpendapat. Hak partisipasi juga diperkuat oleh berbagai undang-undang, termasuk keterbukaan informasi publik. Serta dipertegas melalui PP No. 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat. Yang secara jelas memberikan hak bagi masyarakat untuk memberi masukan, memperoleh jawaban, dan ikut serta dalam perumusan maupun pengawasan kebijakan.
Dengan demikian, tidak ada alasan hukum maupun moral untuk menafikan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara. Rakyat berhak atas penghidupan yang layak, dan itu hanya tercapai melalui pemerintahan yang terbuka, demokratis, serta partisipatif yang membuka ruang dan kesempatan seluas-luasnya untuk rakyat atau masyarakat.
Melalui surat terbuka ini, kita sebagai Rakyat menyerukan agar setiap keputusan negara senantiasa mencantumkan dan menjamin partisipasi rakyat secara tegas. Demi tercapainya cita-cita kemerdekaan dan tegaknya kedaulatan rakyat dalam praktik bernegara untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan Rakyat Indonesia.
Hormat kami,
Atas Nama Rakyat Indonesia
M. Nur Ridwan, SH
Selamat dan Sukses, Dr. Drs. Mulyadin Malik Tandagimpu, M.Si.,CIGS Resmi Pimpin BMA Sulawesi Tengah 2026–2031
Dr. Mulyadin Malik Resmi dilantik Jadi Wakil Ketua FKPA, oleh Gubernur Sulawesi Tengah
KITA KEMBALI ATAU DIJAJAH