![]()
Jakarta, BINA BANGUN BANGSA – Pemerintah melalui Kementerian Sosial RI mengeluarkan kebijakan Program Jaring Pengaman Sosial dalam mengatasi dampak sosial ekonomi pandemi #COVID19
Program berupa bantuan sosial diberikan untuk membantu keluarga miskin dan rentan terdampak #COVID19 agar meringankan beban mereka selama pandemi.
Bantuan sosial berupa Sembako untuk Jabodetabek, Bantuan Sosial Tunai (BST), dan Bantuan Sosial lainnya seperti Sembako Kemensos dan Santunan Kematian.
Bantuan tersebut di luar bantuan reguler yang sudah berlangsung yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako yang juga diperluas penerimanya dan dinaikkan nilai bantuannya selama pandemi #COVID19
Selengkapnya baca di kemsos.go.id
#KemensosHadir #LawanCovid19
#BersatuLawanCovid19 #BansosLawanCovid19
Buku: REKONSTRUKSI HUKUM NASIONAL DAN KEADILAN EKONOMI: DARI DAS SOLLEN MENUJU DAS SEIN
Pengukuhan Pengurus BKKKS Provinsi DKI Jakarta Masa Bakti 2026–2031
Gubernur Anwar Hafid Temui Menteri Hukum, Konflik Agraria Sulawesi Tengah Jadi Perhatian Pemerintah Pusat