8 Alasan Perceraian yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama

Loading

Perceraian adalah putusnya ikatan perkawinan yang sah antara suami dan istri dimuka peradilan sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh undang-undang. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan memberikan batasan-batasan alasan cerai yang diperbolehkan serta dapat diterima di Pengadilan.

Sangat penting untuk diketahui, bagi suami atau istri yang sudah membulatkan tekad dan niat mengajukan perceraian ke pengadilan untuk mengatahui alasan-alasan perceraian yang diperbolehkan dan dapat diterima oleh pengadilan. Hal ini sangat penting, tujuannya yaitu agar nanti gugatan atau permohonan yang diajukan dapat diterima dan dapat dikabulkan oleh majelis hakim.

Lalu, apa saja 8 alasan-alasan tersebut? simak ulasan berikut:

  1. Salah satu pihak (suami atau istri) melakukan perbuatan zina, atau menjadi penjudi, atau menjadi pemabuk, pemadat, atau hal lainnya yang sukar untuk disembuhkan.
  2. Salah satu pihak (suami atau istri) Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
  3. Salah satu pihak (suami atau istri) mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
  4. Salah satu pihak (suami atau istri) melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
  5. Salah satu pihak (suami atau istri) mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
  6. Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
  7. Suami melanggar shigat taklik-talak.
  8. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga.

Untuk alasan pada poin nomor 7 mengenai shigat taklik talak, Shigat taklik talak sendiri dapat anda lihat pada buku nikah anda masing-masing yang mana isinya terdiri dari 4 poin sebagai berikut:

  1. Meninggalkan istri saya 2 (dua) tahun berturut-turut.
  2. Tidak memberi nafkah wajib kepadanya 3 (tiga) bulan lamanya.
  3. Menyakiti badan/jasmani istri saya, atau
  4. Membiarkan (tidak memperdulikan) istri saya 6 (enam) bulan lamanya.

Jika suami melakukan perbuatan yang disebutkan diatas, maka secara hukum anda (istri) bisa menggugat cerai suami dengan poin melanggar shigat taklik talak.

Apabila salah satu atau lebih dari semua poin-poin yang disebutkan diatas sesuai dengan kondisi rumah tangga anda, maka secara hukum alasan anda sudah kuat, silahkan anda membuat surat gugatan atau permohonan cerai dengan menyertakan alasan alasan tersebut di atas. Jika dirasa anda tidak bisa untuk membuat surat gugatannya, anda bisa datang langsung ke posbakum (Pos Bantuan Hukum) di Pengadilan Agama terkait.

Demikian alasan-alasan perceraian yang dapat diterima dan sesuai dengan aturan hukum bagi anda (suami atau istri) yang ingin mengajukan perceraian ke Pengadilan Agama. Terakhir, perceraian merupakan hal yang diperbolehkan, namun hal tersebut sangat dibenci oleh Allah SWT.

Sumber : advokatkita.com

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× ada yg bisa kami bantu?..