Cara Pengisian Data Sensus Penduduk Online 2020

Loading

Jakarta, BINA BANGUN BANGSA – Dalam rangka Sensus Penduduk 2020, Pemerintah Republik Indonesia melalui Badan Pusat Statistik bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri melakukan Sensus Penduduk Online. Silakan melakukan pengisian data Anda dan keluarga secara mandiri melalui situs https://sensus.bps.go.id/login, dari tanggal 15 Februari – 29 Mei 2020.

  • Waktu pengisian sekitar 5 menit untuk tiap anggota keluarga
  • Siapkan Kartu Keluarga/Kartu Tanda Penduduk/Dokumen Pernikahan/Dokumen Perceraian/Surat Keterangan Kematian, termasuk untuk anggota keluarga tambahan jika memungkinkan
  • Apabila ingin menyimpan data sementara, silakan tekan tombol “Simpan sementara”

Jika Anda adalah Warga Negara Asing (WNA) yang saat ini tinggal di Indonesia, dan merupakan pemegang izin tinggal (ITAS/ITAP), Anda diharapkan dapat berpartisipasi dalam sensus ini. Kode akses untuk login pada situs ini dapat diperoleh dengan cara mengirimkan email yang berisi nama, nomor paspor, nomor izin tinggal, dan lampiran pindaian atau foto dari paspor Anda ke joinsp2020@bps.go.id Anda dapat melakukan permintaan kode akses untuk Anda dan anggota keluarga Anda secara kolektif dalam satu email. Mohon sertakan keterangan hubungan dengan kepala keluarga untuk setiap nama.

Baca Juga :  Dua Bank Plat Merah Siap Ekspansi ke Metaverse

Berikut urutan cara mengisi data Sensus Penduduk Online 2020 di situs BPS :

  1. Buka laman sensus.bps.go.id
  2. Isikan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom “Isikan NIK”
  3. Isikan data Nomor Kartu Keluarga (KK) pada kolom “Isikan Nomor KK”
  4. Isikan kode captcha di kolom “Isikan Kode”
  5. Klik tombol “Cek Keberadaan”
  6. Bagi yang pertama kali login, isikan password dan pilih pertanyaan keamanan
  7. Jika sudah pernah pernah login sebelumnya, cukup isikan password
  8. Usai login, halaman pertama yang harus diisi ialah pertanyaan soal alamat keluarga saat ini
  9. Selain mengisi data lengkap alamat rumah, isi keterangan soal tempat tinggal keluarga
  10. Lalu, isikan data masing-masing individu yang terdaftar dalam KK secara satu per satu
  11. Jika akan mengisi data salah satu anggota keluarga, klik menu navigasi di sebelah kiri layar
  12. Jika keberadaan anggota keluarga terdata, nomor KK dan NIK akan otomatis muncul
  13. Lalu, isikan data jenis kelamin, tempat/tanggal lahir dan status status hubungan di keluarga
  14. Lalu, isikan data alamat keluarga dan keterangan sejak kapan bermukim di sana
  15. Jika ada anggota keluarga bermukim di tempat lain, isikan data alamatnya yang terkini
  16. Lalu, isikan data kepemilikan akta kelahiran setiap anggota keluarga
  17. Selain itu, isikan data kewarganegaraan, suku dan agama setiap anggota keluarga
  18. Lalu, isikan data soal status perkawinan
  19. Bagi yang sudah kawin, isikan data nomor akta nikah di kolom yang tersedia
  20. Lalu, isi data ijazah tertinggi (terakhir) yang dimiliki setiap anggota keuarga
  21. Untuk anggota keluarga usia di atas 5 tahun, isi data kemampuan berbahasa Indonesia
  22. Lalu isikan keterangan soal aktivitas sehari-hari semua anggota keluarga satu per satu
  23. Untuk anggota keluarga yang bekerja, isi data jenis pekerjaan, status dan deskripsinya
  24. Jika ingin menyimpan data sementara silakan tekan tombol “simpan sementara”
  25. Terakhir, jika sudah yakin dengan semua data, klik “KIRIM” dan unduh data hasil pengisian.
Baca Juga :  Ahok: Si Rini Kasih Tahu Saya Budi Karya Jadi Dirut Angkasa Pura II

Kerahasiaan data yang diberikan dijamin oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Partisipasi masyarakat membantu pemerintah mendapatkan data kependudukan yang akurat dan mutakhir yang akan digunakan untuk pengambilan kebijakan dan perencanaan pembangunan yang lebih baik.

Sumber diolah dari bps.go.id dan media online tirto.id

× ada yg bisa kami bantu?..