Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional BINA BANGUN BANGSA Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Lembaga Bantuan Hukum BINA BANGUN BANGSA (LBH BINA BANGUN BANGSA), maka setiap persoalan yang berkaitan dengan hukum dan advokasi publik dapat diajukan kepada LBH BBB untuk diselesaikan sebagaimana mestinya melalui proses hukum dan peradilan yang berlaku.
Visi
Terwujudnya suatu sistem dan masyarakat hukum yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab yang mampu menegakkan keadilan dan kepastian hukum yang terbuka untuk kepentingan dan kedaulatan rakyat yang menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.
Misi
- Menanamkan, menumbuhkan dan menyebarluaskan nilai-nilai negara hukum yang berkeadilan sosial, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia untuk seluruh Rakyat Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
- Menanamkan, menumbuhkan sikap kemandirian dan memberdayakan potensi lapisan masyarakat agar mereka mampu merumuskan, menyatakan, memperjuangkan serta mempertahankan hak-hak dan kebutuhan mereka masing-masing secara individu maupun bersama;
- Mengembangkan sistem, lembaga-lembaga dan instrumen-instrumen pendukung untuk meningkatkan efektivitas dukungan pemenuhan hak-hak lapisan masyarakat yang lemah dan miskin;
- Memelopori, mendorong, mendampingi dan mendukung program dan kegiatan dalam pembentukan Hukum, penegakan Keadilan Hukum dan Pembaharuan Hukum Nasional sesuai dengan Konstitusi yang berlaku dan Deklarasi Umum Hak-Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights );
- Memajukan dan mengembangkan program-program yang berdimensi keadilan dalam bidang politik, sosial-budaya, ekonomi, dan jender, mendukung bagi lapisan masyarakat yang lemah dan miskin.
Program Kerja
Penanganan Kasus
Mengerjakan kasus publik (kasus struktural), termasuk tapi tidak terbatas pada litigasi strategis.
Advokasi Kebijakan Publik
Memformulasikan rancangan/ rancangan tandingan UU mengenai perlindungan hak-hak kedaulatan rakyat, dan pengawasan pemerintahan, serta minta dengar pendapat dan mediasi.
Penyuluhan dan Konsultasi Hukum Publik
Memberikan layanan penyuluhan dan konsultasi hukum bagi masyarakat.
Pengembangan Sumber Daya Hukum Masyarakat
Memberdayakan paralegal berbasis komunitas, pendidikan hukum komunitas, pemberdayaan mahasiswa, klinik hukum (clinical legal education), mobile legal aid, dll.
Pendidikan Publik
Sarana pendidikan publik dan tukar menukar informasi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap permasalahan tertentu.
Penelitian dan Pusat Dokumentasi Bantuan Hukum
Melakukan riset hukum dan sosial untuk mendukung advokasi hukum, memelihara arsip dan perpustakaan, mengembangkan pusat data bantuan dan bidang hukum.
Magang Bantuan Hukum
Sarana regenerasi untuk mencetak pekerja bantuan hukum atau paralegal yang berkomitmen pada bidang hukum dan nilai-nilai hak asasi manusia.