Jakarta, BINA BANGUN BANGSA – Komite sekolah/Madrasah adalah sebuah lembaga mandiri yang lahir berdasarkan Undang-Undang No. 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (PROPENAS), yang kemudian dijabarkan dalam Kepmendiknas No. 044/U/2002, dan sebagai acuannya adalah Lampiran II Kepmendiknas No. 033/U/2002 tersebut.
Komite Sekolah/Madrasah dibentuk dan berperan dalam upaya untuk peningkatan mutu layanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan (Pasal 56, ayat 3 UU Nomor 20 Tahun 2003).
Tetapi dalam perjalanannya, terutama peran dan fungsi Dewan Pendidikan yang keberadaannya juga lahir bersama-sama Komite Sekolah pun ternyata masih belum efektif dan optimal. Apalagi tugas Dewan Pendidikan dalam memberikan dukungan pertimbangan dan sarana prasarana dalam pembinaan Komite Sekolah/Madrasah di tingkat nasional, propinsi, maupun daerah/kota, yang masih banyak kendala dalam implimentasi serta pemberdayaannya.
Sehingga banyak Komite Sekolah/Madrasah yang belum mengerti dan memahami untuk diselenggarakan secara optimal dan efektif sesuai maksud dan tujuannya didirikan, yang seharusnya menjadi wadah dalam menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan dan program pendidikan di satuan pendidikan, yang akan meningkatkan tanggung-jawab guru, orang tua dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan, serta menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu di satuan pendidikan.
Maka Ketua Umum BINA BANGUN BANGSA, Nur Ridwan merasa perlu mengingatkan kepada para pemangku kebijakan dunia pendidikan di negeri ini, agar segera memperbaiki keadaan ini supaya mutu pendidikan semakin lama semakin meningkat dan mampu melahirkan generasi tunas bangsa yang berkualitas prima dan unggul dalam menhadapi tantangan global yang semakin ketat dalam persaingan global, kini dan nantinya.
“Perlu perhatian pemerintah yang serius dan komprehensif mengenai hal ini, karena menyangkut masa depan bangsa dan negara, karena kemajuan bangsa dan negara akan berakar dari ilmu dan budaya serta karakter dari bangsa tersebut, yang dapat dibangun hanya melalui pembinaan dan pembangunan bidang pendidikan dan kebudayaan, yang dapat menciptakan kualitas dan kompetensi yang mampu dan mumpuni dalam menghadapi tantangan zaman ”, tegas Nur Ridwan.
Menurutnya bahwa keberadaan Komite Sekolah/Madrasah perlu diberdayakan secara efektif, sebagaimana mestinya, sebagai bentuk upaya dalam membangun sistem dan meningkatkan mutu kualitas pendidikan yang lebih baik dan lebih maju lagi.
“Maka perlu adanya evaluasi dan revitalisasi keberadaan Komite Sekolah/Madrasah selama ini, dengan inventarisasi dan pembinaan Komite Sekolah yang sudah ada, agar masyarakat semakin tahu maksud dan tujuan serta kemanfaatan keberadaan dari suatu Komite Sekolah”, harap Nur Ridwan.