Jakarta, BINA BANGUN BANGSA – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Marwan Jafar akan menerbitkan peraturan menteri desa (Permendesa) Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai upaya untuk mewujudkan target ekonomi desa yang bergerak cepat.
“Melalui Permendesa ini, desa melalui BUMDes mendapat peluang yang lebih besar untuk meningkatkan perannya dalam pengembangan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakatnya,” katanya, Rabu (28/1).
Menurutnya, salah satu Nawa Kerja prioritas Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) adalah pendirian dan pengembangan 5.000 BUMDes. Jika idealnya setiap desa memiliki Bumdes, kata dia, berarti masih ada sekitar 69.000 Bumdes lagi yang perlu diwujudkan.
Hal ini karena ada 74 ribu desa di Indonesia. Marwan mengakui, secara teknis BUMDes yang ada saat ini masih mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor (Permendagri) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa.
Namun, ia menilai Permendagri tersebut sudah tidak memadai lagi dengan perkembangan desa dan BUMDes saat ini, terutama pascahadirnya UU Nomor 6 Tahun 2014 serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Marwan menjelaskan, Permendesa tersebut akan mengatur ketentuan tentang BUMDes. Diantaranya, desa dapat mendirikan BUMDes yang dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan.
Usaha yang dapat dijalankan BUMDes yaitu usaha di bidang ekonomi atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, pendirian BUMDes disepakati melalui Musyawarah Desa dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.
BUMDes diharapkan mampu menjadi motor penggerak kegiatan ekonomi di desa yang juga berfungsi sebagai lembaga sosial dan komersial.
“Keberadaan BUMDes juga untuk menjawab tantangan Indonesia menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) pada akhir tahun 2015 ini,” ujarnya.
Pihaknya menegaskan tidak ingin desa-desa hanya menjadi konsumen saja, produk-produk buatan pengusaha desa dan industri berbasis desa harus mampu bersaing di pasar domestik maupun regional bahkan global. (Republika)