Cara Daftar Menjadi Peserta MUBES IKST 2022

Loading

Jakarta, BINA BANGUN BANGSA – Pendaftaran peserta acara MUBES IKST dan pemilihan Ketua Umum BPP IKST (Ikatan Keluarga Sulawesi Tengah) pada tanggal 10 September 2022 nanti akan menggunakan teknologi digital registrasi berbasis aplikasi yang terjamin keamanannya, karena sudah terdaftar di PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik), dan telah di uji dan memenuhi standard keamanan BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara), dan mendapatkan Sertifikasi TTE oleh BSrE, Sertifikat Lisensi BPPT e-KTP Reader, dan Sertifikasi PCI untuk Security Input Pin Code.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Formateur IKST Tahun 2022, Dr. Drs. Mulyadin Malik, M.Si., CIGS, dalam rapat persiapan acara MUBES IKST yang akan dilaksanakan di Gedung Perpustakaan Nasional RI, Jalan Medan Merdeka Selatan No. 11, Jakarta Pusat.

Baca Juga :   Ketua MPR Ikut Deklarasi Gema Gong Pancasila

Lanjut kata Mulyadin Malik, ini disampaikan seperti apa yang dipresentasikan oleh Arfan Mentemas, Dirut PT Jejaring Emas Komunikasi (JEKOM) yaitu perusahaan IT pengembang aplikasi ini, yang telah ditunjuk Panitia sebagai PIC registrasi dan aplikasi. Untuk diketahui Arfan Mentemas adalah seorang konsultan pemerintahan yang telah disumpah dalam pengawasan negara dan telah bersertifikat sebagai Konsultan IT, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.

Kemudian Arfan menjelaskan SOP dari cara pendaftaran sebagai peserta MUBES IKST 2022 ini dengan download aplikasi melalui Google Playstore atau klik link di sini atau gambar di bawah ini :

atau Scan QR Code di bawah ini :

Baca Juga :   Kawasan Industri Palu Dapat Kucuran Dana Pusat Rp 206 Miliar

Setelah download aplikasi maka lakukan tahapan – tahapan sebagai berikut :

Di kolom Provinsi, Pilih —> DKI Jakarta;
Di kolom Kabupaten /Kota, Pilih —> BPP IKST;
Pilih Anggota lalu Klik;
Pilih Ikon Akun

Tahapan proses pendaftaran :

  1. Di kolom Provinsi, pilih —> DKI Jakarta;
  2. Di kolom Kabupaten /Kota, pilih —> BPP IKST;
  3. Lalu muncul layar dengan Logo IKST, dengan 3 Menu yaitu : Pengurus, Kolaborasi Usaha, Anggota – pilih —> Anggota lalu Klik Daftar;
  4. Lalu pilih Ikon Akun tuk masuk dan daftar baru;
  5. Isi Form Login aplikasi sesuai data yang di minta dan buat password;
  6. Setelah selesai, login dengan user dan password yang di buat akan keluar menu. Pilih menu paling pojok kiri atas Icon Pelayanan dan Pilih Pendaftaran Anggota;
  7. Silahkan diisi biodata dan ajukan Pendaftaran Anggota;
  8. Tunggu verifikasi data dan persetujuan Pengurus;
  9. Cek status persetujuan di menu persetujuan. Apabila telah di setujui akan keluar Surat yang sudah di TTE (Tanda Tangan Elektronik) dengan QR Code;
  10. Pendaftaran Anggota Selesai;
  11. Simpan Surat Registrasi dan Kartu Anggota Digital IKST QR Code, yang nantinya akan dipakai untuk Validasi Pemilihan Ketua Umum IKST dan kegiatan IKST lainnya.
Baca Juga :   Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang UMKM

Bagi yang tidak dapat registrasi secara online, maka calon Peserta tetap bisa Daftar secara Manual di lokasi acara dengan menghubungi Panitia Registrasi. Untuk info dan konfirmasi silahkan dapat menghubungi Panitia PIC Registrasi di hp/wa nomor: 0817799993 (Arfan Mentemas).

Klik salah satu gambar untuk download Aplikasi di google playstore

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× ada yg bisa kami bantu?..