Rab. Feb 25th, 2026

DPN Bina Bangun Bangsa Surati Presiden, Minta Atensi Perlindungan Tanah Adat Tomakaka Balutan

Loading

Jakarta, BINA BANGUN BANGSADewan Pimpinan Nasional (DPN) Bina Bangun Bangsa (BBB) secara resmi menyampaikan surat permohonan atensi dan perlindungan hukum kepada Presiden Republik Indonesia terkait persoalan tanah adat/ulayat Tomakaka Balutan seluas ± 4.500 hektare yang berada di Kecamatan Bupon, Kabupaten Luwu.

Surat bernomor resmi tersebut ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia melalui Kepala Staf Kepresidenan (KSP) dan telah disampaikan beserta dokumen pendukung yang memuat resume perkara, kronologi singkat, serta bukti pengakuan adat dan rekomendasi lembaga legislatif daerah.

Dalam surat tersebut, DPN BBB menyampaikan bahwa persoalan tanah adat Tomakaka Balutan telah berlangsung lebih dari satu dekade dan hingga kini belum memperoleh kepastian hukum yang memadai, meskipun telah terdapat pengakuan lembaga adat serta rekomendasi DPRD Kabupaten Luwu sejak tahun 2013.

Baca Juga :  Pertama di Indonesia, Badko HMI Sulsel Gelar HMI Awards untuk Kepala Desa dan Lurah Se-Sulawesi Selatan

DPN BBB bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari Sadaria selaku Tomakaka Balutan dan wakil sah para ahli waris, untuk melakukan pendampingan serta advokasi hukum guna memastikan perlindungan hak masyarakat adat secara konstitusional.

Surat Kuasa dari Tomaka Balutan – Sadaria

Ketua Umum DPN BBB menegaskan, penyampaian surat kepada Presiden merupakan bagian dari partisipasi publik yang sah dan konstitusional, dengan tujuan mendorong kehadiran negara dalam melindungi masyarakat adat serta mencegah potensi konflik agraria di daerah.

“Permohonan ini kami sampaikan secara resmi, sebagai upaya konstitusional agar persoalan tanah adat Tomakaka Balutan memperoleh perhatian dan penanganan yang adil sesuai kewenangan Presiden atau Pemerintah Pusat,” demikian disampaikan dalam keterangan tertulis DPN BBB.

Baca Juga :  RUU Perampasan Aset: Antara Niat, Harapan, Risiko, dan Keberanian Reformasi

Dalam surat itu, DPN BBB juga merujuk pada Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, serta prinsip perlindungan masyarakat adat sebagaimana tertuang dalam United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP) 2007.

Sadaria dengan Nenek Tombong

DPN BBB menyatakan akan menghormati mekanisme yang berlaku, serta menunggu tindak lanjut dari KSP dan instansi terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Disclaimer Redaksi: Berita ini memuat informasi mengenai penyampaian surat resmi oleh Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Bina Bangun Bangsa kepada Presiden Republik Indonesia. Seluruh materi bersumber dari dokumen resmi lembaga dan keterangan tertulis. Berita ini tidak dimaksudkan sebagai putusan hukum, maupun penilaian terhadap pihak manapun. Proses penyelesaian sepenuhnya berada dalam kewenangan instansi negara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.