Oleh: Redaksi Bina Bangun Bangsa
Langkah DPR RI yang menetapkan RUU Perampasan Aset sebagai usul inisiatif patut diapresiasi. Regulasi ini bukan sekadar formalitas perundangan, melainkan sebuah kebutuhan mendesak untuk memperkuat agenda pemberantasan korupsi sekaligus mempercepat pengembalian aset dan kerugian negara.
Dalam konteks ini, niat politik DPR untuk mendorong RUU tersebut menjadi penting. Niat baik harus sejalan dengan keberanian moral, agar tidak berhenti sebatas simbol atau jargon politik hukum.
Jalan Terjal dan Bahaya Penyalahgunaan
Kewenangan besar yang diatur dalam RUU ini bisa menjadi pisau bermata dua. Tanpa pagar pengawasan, ia berisiko berubah menjadi senjata politik atau alat kriminalisasi. Publik sudah terlalu sering mendengar alasan “hanya oknum” setiap kali terjadi penyalahgunaan wewenang. Jika pola lama ini dibiarkan, UU Perampasan Aset tidak akan menjadi solusi, justru menambah daftar masalah.
Itulah sebabnya reformasi penegakan hukum mutlak diperlukan. RUU ini tidak boleh hanya berbicara soal teknis perampasan, tapi juga mengatur mekanisme kontrol agar kewenangan tidak absolut.
Karena itu, niat baik DPR harus diwujudkan dalam kerangka sistemik: reformasi penegakan hukum, keterbukaan, dan transparansi. Niat tanpa konsistensi hanya akan mengulang kekecewaan rakyat.
Suara Rakyat: Bab Partisipasi Publik
Ketua Umum BINA BANGUN BANGSA, Nur Ridwan, dengan tegas menyatakan bahwa partisipasi masyarakat harus dijamin secara konstitusional. Harus ada bab dan pasal khusus yang mengatur keterlibatan rakyat dalam pengawasan jalannya UU ini.
Mengapa penting? Karena korupsi adalah kejahatan yang sistemik, dan melawan sistem yang rapuh hanya bisa dilakukan jika rakyat dilibatkan secara aktif. Partisipasi publik akan menjadi pagar yang menjaga agar UU ini tidak menyimpang dari tujuan awalnya.
Landasan Konstitusional dan Amanat Pancasila
Nur Ridwan juga mengingatkan DPR agar tidak lupa pada jati dirinya sebagai wakil rakyat. Dalam menjalankan tugas, fungsi, dan amanat jabatannya, DPR wajib menimbang dan mengingat Pancasila dan UUD 1945 sebagai fondasi utama.
“Setiap pembentukan UU, termasuk RUU Perampasan Aset, harus berakar pada nilai-nilai Pancasila, berpijak pada UUD 1945, dan benar-benar memperhatikan suara serta aspirasi rakyat. Tanpa itu, undang-undang hanya akan kehilangan legitimasi moralnya,” tegasnya.
Momentum Reformasi Politik-Hukum
RUU Perampasan Aset sejatinya adalah ujian besar bagi bangsa ini: apakah kita sungguh-sungguh ingin menegakkan keadilan, apakah niat politik yang ditunjukkan benar-benar untuk rakyat ?.
DPR harus menunjukkan keberanian politik untuk:
- Berpihak pada kepentingan rakyat, bukan kepentingan elite atau oligarki.
- Membuka ruang partisipasi publik yang luas.
- Menjalankan reformasi penegakan hukum agar aparat tidak lagi berlindung di balik tameng “oknum”.
Hanya dengan cara itu, regulasi ini akan benar-benar hidup, bekerja, dan memberikan manfaat nyata.
Harapan
RUU Perampasan Aset adalah momentum emas. Ia bisa menjadi senjata pamungkas pemberantasan korupsi, tapi juga bisa berubah menjadi senjata kekuasaan jika disusun secara tergesa dan tertutup.
Bina Bangun Bangsa menegaskan, niat yang tulus, keterlibatan partisipasi publik, landasan Pancasila dan UUD 1945, serta reformasi hukum adalah syarat mutlak. Tanpa itu, regulasi ini hanya akan menjadi simbol, bukan solusi bagi kemajuan Bangsa.
Kini, Palu keputusan di tangan DPR dan Pemerintah: apakah berani menorehkan sejarah baru, atau justru mengulang drama lama?
Disclaimer: Tulisan ini merupakan opini redaksi Bina Bangun Bangsa. Setiap analisis, pandangan, dan usulan yang termuat di dalamnya dimaksudkan untuk memberikan perspektif kritis dan membangun, sebagai bentuk peran aktif dalam pemerintahan dan pembangunan nasional.
Kehilangan Indonesia
DPN Bina Bangun Bangsa Surati Presiden, Minta Atensi Perlindungan Tanah Adat Tomakaka Balutan
DPN BINA BANGUN BANGSA DUKUNG INOVASI BOBIBOS BBM BERBASIS NABATI MENUJU KEDAULATAN ENERGI