![]()
Jakarta, BINABANGUNBANGSA.COM – Nama mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, kembali jadi sorotan publik setelah dua kali diperiksa Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun. Meski hingga kini masih berstatus sebagai saksi, tekanan publik dan desakan agar kasus ini dituntaskan tanpa pandang bulu terus menguat.
Penyidikan terhadap proyek pengadaan laptop pendidikan ini resmi dibuka sejak Mei 2025 oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus). Proyek ini semula dimaksudkan untuk mempercepat transformasi digital pendidikan nasional, namun justru menyisakan aroma penyimpangan yang diduga merugikan keuangan negara.
Pemeriksaan Maraton, Nadiem Dicegah ke Luar Negeri
Nadiem menjalani pemeriksaan pertama pada 23 Juni 2025 selama hampir 12 jam, dan kembali diperiksa pada 15 Juli 2025. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik melontarkan total lebih dari 30 pertanyaan terkait proses perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan proyek laptop yang diklaim “berstandar internasional” itu.
Sebagai tindakan preventif, Kejaksaan Agung telah menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap Nadiem sejak 19 Juni 2025 selama enam bulan ke depan. Langkah ini diambil untuk memastikan yang bersangkutan tetap berada dalam wilayah hukum Indonesia hingga proses penyidikan tuntas.
Empat Tersangka, Tapi Bukan Nadiem
Sejauh ini, ada empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni:
- Jurist Tan dan Ibrahim Arief, dua mantan staf khusus Nadiem,
- Sri Wahyuningsih, eks Direktur Sekolah Dasar,
- Mulyatsyah, eks Direktur Jenderal PAUD dan Pendidikan Masyarakat.
Para tersangka diduga terlibat dalam praktik mark-up dan pengadaan perangkat yang tidak sesuai spesifikasi. Namun, hingga akhir Juli 2025, Kejaksaan menyatakan belum menemukan dua alat bukti kuat untuk menaikkan status Nadiem sebagai tersangka.
“Kami masih mendalami keterkaitan antara keputusan menteri dan proses eksekusi teknisnya. Belum cukup bukti untuk menyimpulkan keterlibatan langsung,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus, awal pekan ini.
Bayang-bayang Kasus Google Cloud di KPK
Masalah Nadiem tak berhenti di Kejagung. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga tengah menyelidiki proyek pengadaan layanan Google Cloud di lingkungan Kemendikbudristek yang dinilai janggal dan berpotensi merugikan negara. Meski belum ada pemanggilan resmi, KPK menyebut tidak menutup kemungkinan memanggil Nadiem jika konstruksi perkara mengarah ke peran pengambil kebijakan tingkat menteri.
“Kami pelajari semua data dan akan mengambil langkah sesuai kebutuhan penyidikan,” ujar Wakil Ketua KPK dalam keterangannya.
Publik Mendesak Transparansi dan Akuntabilitas
Pakar hukum dan pemerhati kebijakan publik menilai kasus ini sebagai indikator rapuhnya tata kelola proyek digitalisasi pendidikan nasional. Pengamat dari ICW menyebut pembiaran atas praktik manipulasi proyek bisa menjadi preseden buruk di era pemerintahan baru.
Sementara itu, beberapa organisasi masyarakat sipil mendorong agar aparat penegak hukum tidak tebang pilih dalam proses hukum ini, mengingat posisi Nadiem sebagai figur publik dan mantan elite kabinet.
“Publik ingin melihat bahwa hukum ditegakkan secara adil, bukan hanya kepada pelaksana teknis, tapi juga kepada aktor-aktor pengambil keputusan strategis,” ujar Tri Wahyudi, peneliti kebijakan publik dari LIPI.
Jejak Digitalisasi yang Tercoreng
Proyek Chromebook ini awalnya merupakan bagian dari kebijakan transformasi digital yang dicanangkan Kemendikbudristek dalam masa pandemi dan pascapandemi. Namun, seperti banyak proyek mercusuar lain, ambisi besar itu kini menyisakan tanda tanya besar: apakah transformasi pendidikan benar-benar dijalankan secara profesional dan akuntabel, atau sekadar menjadi proyek sarat korupsi? (Red)
Disclaimer: Berita ini disusun berdasarkan informasi yang tersedia secara publik dari berbagai sumber terpercaya hingga akhir Juli 2025, termasuk pernyataan resmi dari Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta media nasional.
Selamat dan Sukses, Dr. Drs. Mulyadin Malik Tandagimpu, M.Si.,CIGS Resmi Pimpin BMA Sulawesi Tengah 2026–2031
Dr. Mulyadin Malik Resmi dilantik Jadi Wakil Ketua FKPA, oleh Gubernur Sulawesi Tengah
KITA KEMBALI ATAU DIJAJAH